Rabu, Juli 1, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Laporan Roy Suryo Menyangkut Menag Dikritisi

redaksi by redaksi
2022-02-25
in Nasional, Sosial dan Budaya
0
Laporan Roy Suryo Menyangkut Menag Dikritisi

Foto: Roy Suryo, dok. fajar.co.id

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Kemarin, pakar telematika, Roy Suryo melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyoal toa masjid dan gonggongan anjing.

Namun, laporan Roy ditolak. Alasannya, tempat kejadian (yang diucapkan Yaqut) bukan di Jakarta, melainkan di Riau. Roy pun ditafsirkan mundur. Enggan melanjutkan laporannya.

Related posts

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

2026-07-01

MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

2026-06-30

Hal itu dikatakan oleh salah satu warga di Makassar, bernama Muhammad Zulkifli, yang menurut dia mustinya melapor ke Bareskrim Babes Polri sesuai arahan Polda Metro. Bukan malah mundur dengan alasan karena akan ada laporan dari daerah lain, apalagi jika laporan itu dilakukan di Bareskrim maka akan lebih mempermudah aparat untuk melakukan pemeriksaan kepada terlapor yang ada di Jakarta.

“Dan saksi-saksi, apalagi semua yang melihat langsung video itu bisa jadi saksi. Saya rasa tindakan Roy ini bisa saja dianggap sebagai tindakan seorang pecundang yang kalah sebelum berperang,” kata dia, kepada parade.id, Jumat (25/2/2022).

Ia pribadi mengaku tidak habis pikir mengapa mantan seorang Menteri ini mundur. Pdah sudah diarahkan ke Bareskrim untuk laporan.

“Apakah bung Roy ini paham kalau laporannya akan kandas karena dianggap tidak cukup bukti? Atau apakah bang Roy ini lupa bahwa kalau bicara locus delicti maka sangat tepat jika melapor ke Bareskrim karena kejadiannya di lingkup negara indonesia?”

“Saya rasa tidak usah berfikir laporan Anda ditolak sebelum menindaklanjuti arahan itu. Lanjutkan saja laporannya supaya kasus yang dituduhkan ke Menag soal membandingkan azan dengan gonggongan anjing ini bisa terang benderang,” lanjut dia.

Zul merasa yakin dan percaya jika laporan Roy ini layak diterima maka polisi pasti akan melakukan proses penyelidikan dan jika terbukti unsur penistaannya, layak ditahan maka demi hukum polisi wajib melakukan penahanan. Tapi jika hasil penyelidikannya kurang cukup bukti maka ia mengajak agar ini dijadikan pelajaram berharga.

“Bahwa jika kita berbicara hukum maka mari bicara fakta akan apa yg kita dengar dan kita lihat bukan bicara asumsi dan logika karena semua orang bisa berasumsi dan bisa berlogika.”

(Verry/PARADE.ID)

Tags: #Menag#Sosial
Previous Post

Rusia Invasi Ukraina, Ini Sikap Partai Buruh

Next Post

Koordinator Poros Prabowo-Puan Minta Megawati Pecat Peneliti BRIN Ini, Ada Apa?

Next Post
Koordinator Poros Prabowo-Puan Minta Megawati Pecat Peneliti BRIN Ini, Ada Apa?

Koordinator Poros Prabowo-Puan Minta Megawati Pecat Peneliti BRIN Ini, Ada Apa?

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

2026-07-01

MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

2026-06-30
Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

2026-06-30
Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

2026-06-29
Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

2026-06-28
LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

2026-06-25

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAA Jakarta Ingatkan Masyarakat Aceh: Jangan Tergesa Sikapi PoD Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reuni Akbar STEKPI-Trilogi Dihadiri Rektor dan Pimpinan Yayasan YPPIJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In