Senin, Februari 9, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Mahfud Komentari Ringannya Tuntutan Jaksa di Kasus Novel

redaksi by redaksi
2020-06-15
in Hukum, Nasional
0
Mahfud Komentari Ringannya Tuntutan Jaksa di Kasus Novel
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Yogyakarta (PARADE.ID) – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menilai jaksa penuntut umum (JPU) memiliki alasan hukum tersendiri terkait tuntutan ringan terhadap dua terdakwa penyerang penyidik KPK, Novel Baswedan.

“Jadi itu biar kejaksaan dan itu ada alasan-alasan hukum yang tentu bisa mereka (JPU) pertanggungjawabkan sendiri,” kata Mahfud di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin.

Related posts

Khotbah Jumat UBN: Ketauhidan Lawan Kesyirikan

UBN Ingatkan Daya Kritis usai Prabowo Tegaskan Persatuan Ulama-Umara

2026-02-08
Muhammadiyah Minta Prabowo Evaluasi Keanggotaan Indonesia di Board of Peace

Muhammadiyah Minta Prabowo Evaluasi Keanggotaan Indonesia di Board of Peace

2026-02-07

Mahfud enggan berkomentar banyak mengenai tuntutan hukum terhadap dua terdakwa penyerang Novel karena persoalan itu merupakan ranah kejaksaan.

Selaku Menkopolhukam, ia menegaskan tidak bisa ikut campur dalam persoalan yang ditangani pengadilan.

“Ya itu urusan kejaksaan ya. Saya tidak boleh ikut urusan pengadilan. Saya ini koordinator, menteri koordinator bukan menteri eksekutor,” kata Mahfud MD.

Dalam kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan, Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua terdakwa penyerang, yakni Rahmat Kadir Mahulettu dan Ronny Bugis, dengan hukuman satu tahun penjara.

Dalam persidangan yang digelar Kamis (11/6), Jaksa Penuntut Umum menyebut bahwa terdakwa tidak ada niat melukai dan tidak sengaja menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel Baswedan sehingga dakwaan primer dalam perkara ini tidak terbukti.

(Robi/antara/PARADE.ID)

Tags: #Hukum#MahfudMD#NovelBaswedan
Previous Post

Nadiem: Universitas Masih Belajar Daring, Belum Tatap Muka

Next Post

Prediksi Said Didu soal Meruginya PLN Tepat

Next Post
Prediksi Said Didu soal Meruginya PLN Tepat

Prediksi Said Didu soal Meruginya PLN Tepat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Khotbah Jumat UBN: Ketauhidan Lawan Kesyirikan

UBN Ingatkan Daya Kritis usai Prabowo Tegaskan Persatuan Ulama-Umara

2026-02-08
Muhammadiyah Minta Prabowo Evaluasi Keanggotaan Indonesia di Board of Peace

Muhammadiyah Minta Prabowo Evaluasi Keanggotaan Indonesia di Board of Peace

2026-02-07
Relawan Poros Prabowo Presiden Desak Dirut Subholding Mainstream Pertamina Dicopot

Relawan Poros Prabowo Presiden Desak Dirut Subholding Mainstream Pertamina Dicopot

2026-02-06
Dedi Hardianto Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Diumumkan Komisi IX

Dedi Hardianto Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Diumumkan Komisi IX

2026-02-04
Presiden Prabowo Tekankan Swasembada Pangan dan Energi di Rakornas 2026

Presiden Prabowo Tekankan Swasembada Pangan dan Energi di Rakornas 2026

2026-02-02
GMKR Deklarasikan Perang terhadap Oligarki: Gibran dan Jokowi Jadi Target Utama

GMKR Deklarasikan Perang terhadap Oligarki: Gibran dan Jokowi Jadi Target Utama

2026-02-02

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Dedi Hardianto Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Diumumkan Komisi IX

    Dedi Hardianto Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Diumumkan Komisi IX

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Relawan Poros Prabowo Presiden Desak Dirut Subholding Mainstream Pertamina Dicopot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GMKR Deklarasikan Perang terhadap Oligarki: Gibran dan Jokowi Jadi Target Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 26 Serikat Buruh Protes PHK di Lingkungan Kilang Pertamina Cilacap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In