Jakarta (parade.id)- Mantan Bupati Bulungan, Kalimantan Utara, Budiman Arifin dilaporkan ke polisi oleh eks Pengawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pekerjaan Umum (saat ini Dinas PUPR), Mesran.
Laporan itu terkait dugaan adanya keterangan palsu dalam akte Surat keputusan (SK) Bupati Bulungan No. 1003/K-X/800/2010, Tanggal 14 Oktober 2010 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat Atas Nama Mesran NIP: 197412192003121006, sebagai PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan yang ditandatangani oleh Budiman Arifin.
“Seperti rencana semula, hari ini saya melaporkan Budiman Arifin ke Polres Kota Bulungan,” demikian keterangan Mesran, kemarin, kepada media.
Diberhentikan dari PNS tetapi SK Pemberhentian baru diterima Mesran 11 tahun kemudian.
Sementara 2 tahun berikutnya adalah masa ketika Ia menggugat SK Bupati Bulungan No. 1003/K-X/800/2010 itu ke BAPEG atau BPASN saat ini.
Sebelumnya Mesran melayangkan somasi kepada Budiman Arifin karena merasa dirugikan selama 13 tahun dengan kerugian materiel dan imateriel. Nasibnya terkatung-katung.
Ia pun mensomasi Budiman Arifin senilai Rp6 miliar, dengan perincian:
1. Membayar kerugian materiil selama 13 tahun sebesar Rp 1.323.000.000,- (Satu miliar tiga ratus dua puluh tiga juta rupiah).
2. Membayar kerugian immateriil Pemberi Kuasa selama 13 tahun sebesar Rp 5.000.000.000 (Lima miliar rupiah).
3. Membuat dan melakukan pernyataan permohonan maaf kepada Pemberi Kuasa secara terbuka yang dimuat dalam Media Cetak, Media Online terbitan nasional maupun lokal dengan besaran 1 halaman penuh berwarna, yang dimuat selama 7 hari kalender secara berturut-turut.
Soal tuduhan dugaan keterangan palsu itu tertuang dalam surat laporan pengaduan yang ia terima dari kepolisian.
Mesran sendiri mengaku siap membawa masalah ini ke Mabes Polri untuk penindakan lebih lanjut.
Mengutip surat Laporan Pengaduan Nomor:LAPDU. G2/VII/2023/RESKRIM, disebutkan:
“Dengan ini saya (Pelapor) bermaksud melaporkan kejadian tentang dugaan Keterangan Palsu yang terjadi sekitar tahun 2010. Dengan kronologi 25 Mei 2009 diberhentikan sebagai PNS oleh Sdr BUDIMAN ARIFIN.
Kemudian Oktober 2010 saya menanyakan SK pemberhentian Tidak Dengan Hormat tersebut tetapi belum diberikan. Setelah itu saya menanyakan kebagian keuangan Pemda Bulungan dan mendapati bahwa gaji saya masih jalan.
Kemudian saya lapor Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) dan BPKP mendapat temuan bahwa gaji saya masih jalan, pada tanggal 27 Desember 2011 diterbitkannya SK Pemberhentian Pembayaran Penghasilan oleh Sdr AHMAD HAIRANI, pada tanggal 15 Februari 2021 SK Pemberhentian Tidak Dengan Hormat saya baru diberikan.
Setelah itu saya melakukan banding administrasi ke BAPEG di Jakarta dan pada tanggal 19 Oktober 2021 mendapati hasil keputusan untuk membatalkan Keputusan Bupati Bulungan dengan No: 1003/K-X/800/2010 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat menjadi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri A.n. MESRAN dan Memberikan Hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atas kejadian tersebut saya merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Bulungan untuk ditindaklanjuti. Demikian bunyi laporan aporan pengaduan Mesran.”
Hingga berita ini dimuat, belum ada penjelasan resmi dari Budiman Arifin menanggapi somasi Rp6 miliar Mesran dan tindak lanjut dari laporan polisi tersebut.*