Rabu, Juli 1, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Masukan ke Presiden soal Kasus Hukum Pinangki hingga Juliari Batubara

redaksi by redaksi
2021-08-04
in Hukum, Nasional, Politik
0
Keliru Bandingkan Dibukanya Sekolah dengan Dibukanya Mal saat Pandemi

Foto: pengamat politik, Hendri Satrio, dok. detik.com

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Pengamat politik, Hendri Sastrio memberi masukan ke Presiden Jokowi soal kasus Jaksa Pinangki, Djoko Tjandra, Edhi Prabowo, dan Juliari Batubara. Masukan Hendri ialah meminta Presiden untuk memperhatikan kasus yang dihadapi oleh orang-orang yang disebutnya.

“Semoga responnya bukan, ‘Saya gak bisa intervensi hukum’. Sebab putusan hukum yang tidak melukai rasa keadilan Rakyat bisa lebih penting dari pembangunan Jalan Tol atau Bendungan,” katanya, Rabu (4/8/2021).

Related posts

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

2026-07-01

MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

2026-06-30

Sebelumnya, Hendri menyebut bahwa Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, Edhi Prabowo, dan Juliari Batubara adalah para “pejuang hukum” yang tangguh. Sebab, mereka berjuang untuk mendapatkan hukuman yang ringan.

“demikian setidaknya menurut banyak orang. Siapa lagi ‘pejuang hukum’ lainnya menurut anda?” katanya, Kamis (29/7/2021), di akun Twitter-nya.

Nama-nama yang disebut oleh Hendri adalah nama-nama pelaku tindak pidana korupsi.

Djoko Tjandra, penyuap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo terkait pengurusan penghapusan DPO di Imigrasi serta memberi suap ke Pinangki Sirna Malasari selaku jaksa pada Kejagung berkaitan dengan upaya permohonan fatwa MA agar ia tidak dieksekusi jika pulang ke Indonesia. Djoko divonis 4,5 tahun penjara.

Sementara Jaksa Pinangki, terkait di atas, divonis 4 tahun penjara, yang awalnya dituntut 10 tahun penjara.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dituntut 5 tahun penjara. Edhy tersandung kasus tindak pidana korupsi terkait kasus suap ekspor benih lobster.

Sedangkan mantan Mensos Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara terkait bansos Covid-19.

(Rgs/PARADE.ID)

Tags: #Hukum#Korupsi#Nasional#Pengamatpolitik
Previous Post

Di Balik Prank, Ada Wabah Feodalisme

Next Post

ACT Dukung Penuh Gernas MUI dalam Penanggulangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi

Next Post
ACT Dukung Penuh Gernas MUI dalam Penanggulangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi

ACT Dukung Penuh Gernas MUI dalam Penanggulangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

2026-07-01

MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

2026-06-30
Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

2026-06-30
Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

2026-06-29
Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

2026-06-28
LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

2026-06-25

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAA Jakarta Ingatkan Masyarakat Aceh: Jangan Tergesa Sikapi PoD Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reuni Akbar STEKPI-Trilogi Dihadiri Rektor dan Pimpinan Yayasan YPPIJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In