Jakarta (parade.id)- Mantan Menko Polhukam Prof Mahfud MD mengecam keras penangkapan Presiden Venezuela Nicolas Maduro oleh Amerika Serikat karena melanggar prinsip kedaulatan negara dan hukum internasional.
“Venezuela itu bukan teritorinya Amerika. Di dalam hukum pidana ada asas teritorial, hukum pidana hanya berlaku bagi kejahatan yang terjadi di teritori negaranya,” jelas Mahfud dalam podcast Terus Terang, Selasa (6/1/2026).
Ia memperingatkan tindakan Trump bisa terjadi pada negara lain, termasuk Indonesia.
”Freeport itu 49 persen punyanya Amerika, dianggap kepentingan Amerika. Kalau main-main di sana bisa saja kena,” katanya.
Amerika memiliki Foreign Corruption Practices Act yang mengatur korupsi melibatkan perusahaan AS bisa dihukum dengan hukum Amerika.
Maduro ditangkap bersama isterinya. Di kediamannya.







