Senin, Juni 9, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Teknologi

Menhub Usulkan Operasional Drone Butuh Regulasi Khusus

redaksi by redaksi
2020-12-18
in Teknologi
0
Menhub Usulkan Operasional Drone Butuh Regulasi Khusus

Dok: wired.com

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Operasional pesawat tanpa awak (drone) harus memiliki regulasi khusus agar tidak disalahgunakan dan menjadi ancaman bagi masyarakat.

“Drone dapat berpotensi disalahgunakan untuk tujuan yang tidak baik. Drone menjadi salah satu dari lima peringkat ancaman teratas untuk keselamatan penerbangan, orang, dan aset di darat,” kata Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi di sedaring internasional bertajuk “Regulations And Challenges In Drone Operation”, Kamis (17 Desember 2020).

Related posts

Teguh Aprianto Pilih Partai Buruh untuk Pileg, Pilih Selain Prabowo untuk Pilpres

Kerugian jika Data Pribadi Diambil Hacker

2024-07-11
PERURI Siap Menjadi Garda Depan Digitalisasi Pemerintahan usai Peluncuran GovTech Indonesia

PERURI Siap Menjadi Garda Depan Digitalisasi Pemerintahan usai Peluncuran GovTech Indonesia

2024-05-28

Memang diakui Budi bahwa teknologi drone juga memiliki manfaat besar, tapi jika tidak diatur dan dikelola secara tepat, justru bisa menimbulkan masalah.

Ia mengusulkan agar regulasi tersebut menggunakan pendekatan yang disesuaikan karakteristik penggunaan drone.

Saat ini penggunaan drone semakin berkembang, tidak hanya digunakan untuk keperluan militer, hobi, pemetaan, atau dokumentasi foto/video, tetapi diharapkan dapat menyediakan koneksi internet di daerah terpencil, bahkan mendukung aktivitas pengiriman logistik/barang/paket ke suatu daerah.

Melihat potensi itulah, kata Budi, butuh langkah-langkah untuk meningkatkan mitigasi risiko guna memastikan kepatuhan keselamatan, keamanan, dan layanan penerbangan dengan sebuah regulasi khusus.

Regulasi tersebut, Budi melanjutkan, akan mengatur pengoperasian drone di wilayah udara yang sama dengan pesawat berawak.

Budi menjelaskan, regulasi ini dapat berupa sertifikasi maskapai penerbangan untuk drone yang mengangkut barang, sertifikasi tipe, registrasi dan identifikasi, serta manajemen lalu lintas terintegrasi.

Saat ini, sejumlah negara masih mengembangkan kerangka peraturan terkait pengoperasian drone untuk mengangkut barang dengan menyesuaikan persyaratan masing-masing negara.

Budi berharap ke depan standardisasi regulasi drone untuk mengangkut barang di seluruh dunia sudah ada.

Saat ini pemerintah Indonesia sudah memiliki regulasi mengenai penggunaan drone yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2016.

Aturan tersebut penyempurnaan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 180 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia.

Dalam Permenhub Nomor PM 47 Tahun 2016 juga diatur mengenai ketentuan penyampaian dokumen asuransi kerugian dalam permohonan izin dan ketentuan mengenai sanksi terhadap kelalaian dan/atau penyimpangan terhadap ketentuan pengoperasian pesawat udara tanpa awak.

Sumber: cyberthreat.id

Previous Post

Sebelas Orang Ini Menjadi Penjamin HRS

Next Post

Presiden: Vaksin Tidak Ada Kaitannya dengan Keanggotaan BPJS

Next Post
Presiden Angkat Suara terkait Tragedi Sigi

Presiden: Vaksin Tidak Ada Kaitannya dengan Keanggotaan BPJS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PPMI Desak Pencabutan Izin Tambang Nikel di Raja Ampat

PPMI Desak Pencabutan Izin Tambang Nikel di Raja Ampat

2025-06-09

Menbud Fadli Ditunjuk Jadi Ketua Dewan GTK oleh Prabowo, Ini Tugasnya

2025-06-06
Kebijakan Efisiensi Pemerintah Penyebab Karyawan Hotel [Banyak] Di-PHK

Kebijakan Efisiensi Pemerintah Penyebab Karyawan Hotel [Banyak] Di-PHK

2025-06-03

Forum Purnawirawan TNI Surati DPR, Minta Gibran Dimakzulkan

2025-06-03
Ribuan Anak Muda Indonesia “Lari Sejauh Gaza”, Tunjukkan Solidaritas untuk Palestina

Ribuan Anak Muda Indonesia “Lari Sejauh Gaza”, Tunjukkan Solidaritas untuk Palestina

2025-05-31
Jambore Pramuka 2025 Usung Misi Islam Damai

Jambore Pramuka 2025 Usung Misi Islam Damai

2025-05-30

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Kebijakan Efisiensi Pemerintah Penyebab Karyawan Hotel [Banyak] Di-PHK

    Kebijakan Efisiensi Pemerintah Penyebab Karyawan Hotel [Banyak] Di-PHK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menbud Fadli Ditunjuk Jadi Ketua Dewan GTK oleh Prabowo, Ini Tugasnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumut Caplok Empat Pulau Aceh, Benarkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Forum Purnawirawan TNI Surati DPR, Minta Gibran Dimakzulkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Illegal Logging dan Alih Fungsi Lahan Ancam Hutan Lindung Gunung Halimun Salak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In