Jumat, September 26, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Menyoal Putusan MK, ASPEK Minta Peraturan Turunan UU Ciptaker Dibatalkan

redaksi by redaksi
2021-11-26
in Hukum, Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0
Dukung PPKM Darurat, ASPEK Indonesia Minta Ini ke Presiden Jokowi

Foto: logo ASPEK Indonesia, dok. Ist

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Menyikapi hasil Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Gugatan Pembatalan UU Cipta Kerja yang telah dibacakan oleh Hakim MK dalam sidang pada hari Kamis, 25 November 2021, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mendesak Pemerintah untuk tidak memaksakan kehendak, khususnya terkait dengan adanya berbagai peraturan turunan dari UU Cipta Kerja yang telah diterbitkan oleh Pemerintah.

Demikian disampaikan oleh Mirah Sumirat selaku Presiden ASPEK Indonesia, dalam keterangan persnya, Jumat (26/11/2021).

Related posts

Enam Tuntutan Partai Buruh dan SPI di HTN 2025

2025-09-25
Partai Ummat Akan Mediasi ke Gubernur DKI Buntut Pemecatan Pegawai JIC

Partai Ummat Akan Mediasi ke Gubernur DKI Buntut Pemecatan Pegawai JIC

2025-09-25

Mirah Sumirat mendalilkan tuntutannya berdasarkan pada butir 7 Amar Putusan MK, yang lengkapnya tertulis; “(7) Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.”

Mirah Sumirat menegaskan bahwa putusan dan perintah MK kepada para pembuat undang-undang, dalam hal ini Pemerintah dan DPR, sudah sangat jelas. Yaitu pertama, untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. Dan kedua, tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Artinya, terkait dengan keberadaan Peraturan Pemerintah yang telah terlanjur diterbitkan dan berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, harus dibatalkan. Apalagi Peraturan Pemerintah tersebut bersifat strategis dan berdampak luas bagi kehidupan pekerja pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.”

Ia pun mendesak Pemerintah untuk membatalkan empat Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Yakni PP No.34 Tahun 2021 tentang Tenaga Kerja Asing (PP TKA); PP No.35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP PKWT-PHK); PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan; dan PP No.37 Tahun 2021 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (PP JKP).

“Keempat Peraturan Pemerintah tersebut telah berdampak langsung pada hilangnya jaminan kepastian pekerjaan, jaminan upah dan jaminan sosial, yang sebelum adanya UU Cipta Kerja, telah diatur dalam UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.”

Pasal-pasal yang terdapat dalam UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah turunannya, yang mempermudah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah bersifat strategis dan berdampak luas meskipun PHK itu kasus individu.

Hal ini karena kemudahan PHK akan berdampak pada peningkatan angka pengangguran, melemahnya daya beli, menurunnya angka konsumsi rumah tangga yang berujung pada penurunan perputaran ekonomi nasional dan mempengaruhi angka pertumbuhan ekonomi nasional.

Upah minimum juga termasuk kebijakan strategis dan berdampak luas karena mayoritas pekerja formal adalah pekerja penerima upah minimum.

Mirah Sumirat juga mengingatkan Pemerintah untuk lebih berpihak kepada rakyat, apalagi setelah Hakim MK juga telah menyatakan bahwa pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

“Ini membuktikan bahwa Pemerintah dan DPR telah bertindak ceroboh dalam proses pembentukan Omnibus Law UU Cipta Kerja.”

(Sur/PARADE.ID)

Tags: #ASPEKIndonesia#MK#Nasional#Sosialpolitik
Previous Post

Aliansi Cerahkan Negeri (ACN) Tolak RUU TPKS di DPR

Next Post

Respons Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) terhadap Putusan MK

Next Post
Respons Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) terhadap Putusan MK

Respons Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) terhadap Putusan MK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Enam Tuntutan Partai Buruh dan SPI di HTN 2025

2025-09-25
Partai Ummat Akan Mediasi ke Gubernur DKI Buntut Pemecatan Pegawai JIC

Partai Ummat Akan Mediasi ke Gubernur DKI Buntut Pemecatan Pegawai JIC

2025-09-25

Istana Terima Perwakilan Petani

2025-09-25

HTN 2025: Rezim Prabowo Abai Janji Kesejahteraan Petani

2025-09-24
Komentar Tokoh Tanjung Priok soal Dugaan Pemecatan Sepihak Pegawai JIC

Komentar Tokoh Tanjung Priok soal Dugaan Pemecatan Sepihak Pegawai JIC

2025-09-24
Sakit Gigi, Kepala JIC Urung Jawab Isu Pemecatan Pegawai

Sakit Gigi, Kepala JIC Urung Jawab Isu Pemecatan Pegawai

2025-09-22

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • 12 Ribu Petani Siap Kepung DPR 24 September

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sakit Gigi, Kepala JIC Urung Jawab Isu Pemecatan Pegawai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Cresyn Indonesia akan Tutup, FSPASI Ingatkan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergisitas Gerakan Mahasiswa Menuju Indonesia Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disebut Sengsara karena Pulang ke Indonesia, Ini Kata Ricky Elson

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In