Sabtu, Mei 16, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Respons Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) terhadap Putusan MK

redaksi by redaksi
2021-11-27
in Hukum, Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0
Respons Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) terhadap Putusan MK
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja (Ciptaker). Melalui Juru Bicara GEBRAK, Nining Elitos, mendesak pemerintah mematuhi seluruh putusan MK, termasuk untuk ‘menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas’.

“Dalam hal ini, penetapan upah minimum tahun 2022 yang menggunakan dasar hukum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan juga harus dihentikan, UU Ciptaker telah divonis ‘inskonstitusional bersyarat’,” katanya, kemarin.

Related posts

Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

2026-05-16
Izin Masuk Ditangguhkan Arab Saudi Bisa Berdampak ke Kuota Haji

Perhatian Serius terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji Ditekankan Anggota Dewan

2026-05-13

GEBRAK, menurut Nining sudah lama menyatakan bahwa UU Ciptaker inskonstitusional, tidak demokratis, tidak transparan, dan hanya mementingkan kelompok oligarki. Tapi, kata dia, pemerintah justru tetap ngotor meneruskan apa yang disebutnya sebagai skandal legislasi.

Menurut Nining, setelah keluarkan putusan MK ini, maka tidak ada lagi alasan bagi pemerintah untuk meneruskan penetapan upah minimum menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021. Bahkan, kata dia, bukan hanya inskonstitusional tetapi upah minimum 2022 sangat tidak manuasiawi karena angkanya justru lebih kecil daripada nilai inflasi daerah.

“Upah minimum di bawah inflasi dapat dipastikan menghancurkan daya beli kelas pekerja yang sudah terpuruk sepanjang pandemi. Padahal, daya beli masyarakat menyumbang 56 persen pertumbuhan ekonomi Indonesia.”

Nining pun mendesak pencabutan surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Dalam Negeri yang melegitimasi skema penetapan upah murah 2022.

Selain itu, dia juga mendesak diberlakukannya kembali upah sektoral.

Sementara itu, Juru Bicara lainnya yang juga merupakan Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Ilhamsyah mendesak Presiden Jokowi agar mengeluarkan sikap terkait penetapan upah minimum 2022 karena adanya kekosongan hukum pasca keputusan MK.

“Presiden Jokowi sebagai Kepala Pemerintahan yang menginisiasi lahirnya UU Ciptaker harus bertanggung jawab atas kondisi darurat upah di Indonesia. Dia harus menerbitkan keputusan untuk memastikan upah minimum bisa naik secara layak untuk tahun depan.”

Selain itu, Ilhamsyah menyerukan agar perjuangan perlawanan upah murah di daerah harua dilanjutkan ke tingkat nasional guna memastikan terjadinya kenaikan upah di semua kabupaten/kota.

“Kita harus memastikan jangan sampai Presiden Jokowi atau para menterinya mengabaikan putusan MK ini dan meneruskan upah murah 2022.”

GEBRAK pun mengajak seluruh serikat buruh dan aliansi serikat buruy di daerah beserta elemen gerakan rakyat lain untuk mengikuti aksi demonstrasi #IndonesiaDaruratUpah yang akan digelar secara besar-besaran pada hari Senin, 29 November 2021, di sekitar gedung istana Kepresidenan, sejak pukul 10.00 hingga selesai.

Aksi ini diperkirakan akan dihadiri oleh ribuan orang dari berbagai daerah.

Massa buruh yang tergabung dalam GEBRAK ialah KASBI, KPBI, KPA, SGBN, KSN, SINDIKASI, LMND-DN, LBH Jakarta, YLBHI, KPR, Sempro, KRPI, Presidium GMNI, JARKOM SP Perbankan, dan lain-lain.

(Sur/PARADE.ID)

Tags: #GEBRAK#Hukum#Nasional#Sosial#Upahpolitik
Previous Post

Menyoal Putusan MK, ASPEK Minta Peraturan Turunan UU Ciptaker Dibatalkan

Next Post

Kejuaraan Komunitas Free Fire Cianjur (KFFC)

Next Post
Kejuaraan Komunitas Free Fire Cianjur (KFFC)

Kejuaraan Komunitas Free Fire Cianjur (KFFC)

Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

2026-05-16
Izin Masuk Ditangguhkan Arab Saudi Bisa Berdampak ke Kuota Haji

Perhatian Serius terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji Ditekankan Anggota Dewan

2026-05-13
Bank Plat Merah  Beri Cashback di Gerai Kopi Ini

Bank Plat Merah Beri Cashback di Gerai Kopi Ini

2026-05-13
30 Kapal GSF Dibajak Israel tapi Tetap Berlayar

30 Kapal GSF Dibajak Israel tapi Tetap Berlayar

2026-05-10
JKA Aceh Tersandera Politik Anggaran

JKA Aceh Tersandera Politik Anggaran

2026-05-11
UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

Dahulukan Kurban atau Akikah?

2026-05-10

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Gelar Pahlawan Bukan Akhir Kasus Pembunuhan Marsinah

    Gelar Pahlawan Bukan Akhir Kasus Pembunuhan Marsinah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAA Jakarta: Revisi UUPA Jangan Kikis Jati Diri Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bank Plat Merah Beri Cashback di Gerai Kopi Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Lindungi Akun Gmail dari Peretas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah 6 Destinasi Wisata Alam di Simalungun Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In