Kamis, April 2, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Miras Online Didukung PDIP dan Gerindra? FPI Datangi DPRD Makassar

redaksi by redaksi
2020-08-27
in Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0

Audiensi FPI dengan DPRD Makassar

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Makassar (PARADE.ID)- DPW Front Pembela Islam (FPI) Makassar yang dipimpin oleh Habib Hamid Al Hamid (Ketua DPW FPI Kota Makassar) melaksanakan audiensi dengan komisi B DPRD setempat terkait Ranperda Kota Makassar tentang Penjualan Miras secara online.

FPI mempertanyakan kebenaran adanya partai politik yang mendukung soal itu, yakni PDIP dan Gerindra.

Related posts

Ustaz Zaitun Rasmin: Manhaj Wasathiyah Menolak Terorisme

Doa Zaitun Rasmin untuk Prajurit TNI yang Gugur Diserang Israel

2026-03-31

Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

2026-03-30

“Apakah Ranperda tersebut akan diterapkan karena adanya dukungan dari Partai Gerindra dan P-DIP?” tanyanya, di ruangan Sekretariat DPRD Kota Makassar.

FPI menilai, soal itu, karena perederan miras di Makassar sudah sampai ke tingkat Kecamatan yang tersebar di Kota Makassar. Dan FPI berharap hal itu tidak sampai seperti prostitusi (online).

“Kita ambil contoh dari kasus prostisusi yang karena lemahnya pemerintah daerah mengambil tindakan sehingga terjadilah prostisusi secara online dan jangan sampai miras juga seperti itu karena tidak ada kepedulian pemerintah,” sambut ustaz Syaiful, Sekretaris DPW FPI Kota Makassar.

Dalam audiensi, perwakilan partai yang diduga mendukung miras online tidak ikut hadir. Hanya PKS yang hadir.

Dalam tanggapannya, Andi Hadi Ibrahim Baso dari PKS dan selaku Wakil Ketua Komisi B DPRD menyatakan bahwa partainya secara pribadi mendukung perjuangan FPI menyikapi penjualan miras di Kota Makassar yang sangat meresahkan.

“Sebenarnya, selain masalah miras yang harus jadi perhatian juga adalah maraknya narkoba di tengah masyarakat karena akan merusak moral dan generasi penerus bangsa,” katanya.

Ia mengakui bahwa penjualan miras di Kota Makassar memang sangat tinggi sehingga perlu pengawasan lebih intens dari pemerintah terkait.

“Sebenarnya Perda terkait miras di Kota Makassar itu sudah ada dan jika itu diterapkan oleh Pemerintah Kota Makassar maka tidak akan ada permasalahan yang timbul,” tekannya.

Ranperda yang mengizinkan penjualan Miras secara online di Kota Makassar kabarnya didukung oleh beberapa fraksi Partai, terutama Partai Gerindra dan PDIP. Sedabgkam yang menolak ada dua partai, yakni Partai Amanat Nasional (PAN) dan PKS.

Hadir dalam audiensi itu Andi Hadi Ibrahim (Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar/Fraksi PKS), Azwar (Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Makassar/ Fraksi PKS), Anwar Faruq (Anggota DPRD Kota Makassar/ Fraksi PKS), Syaiful (Sekretaris DPW FPI Kota Makassar), Habib Faisal Syegaf Al Habsyi (Wakabid Hisbah DPW FPI Kota Makassar), serta 30-an orang dari Laskar FPI Kota Makassar.

(Reza/PARADE.ID)

Tags: #DPRD#FPI#Makassar#Miras#Nasional#Sosbudpolitik
Previous Post

Sisa Anggaran Pembangunan Diduga Diduga Dibagi-bagi, Masyarakat Bereaksi

Next Post

Penolakan Deklarasi KAMI di Makassar

Next Post

Penolakan Deklarasi KAMI di Makassar

Ustaz Zaitun Rasmin: Manhaj Wasathiyah Menolak Terorisme

Doa Zaitun Rasmin untuk Prajurit TNI yang Gugur Diserang Israel

2026-03-31

Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

2026-03-30
MK Cabut Hak Pensiun Seumur Hidup Pejabat Tinggi, Pengamat Mengomentari Begini

MK Cabut Hak Pensiun Seumur Hidup Pejabat Tinggi, Pengamat Mengomentari Begini

2026-03-30
UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

2026-03-27

20 Polisi Kepung Sidang Aktivis Bali, Koalisi Sebut Intimidasi Terstruktur

2026-03-26
JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

2026-03-25

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

    JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Polisi Kepung Sidang Aktivis Bali, Koalisi Sebut Intimidasi Terstruktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Beroperasi tanpa Lisensi, CBA Imbau Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In