Kamis, September 18, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

MK Jilat Ludah Sendiri karena Menolak Gugatan Uji Formil Partai Buruh

Hal itu disampaikan Presiden Partai Buruh Said Iqbal, baru-baru ini secara virtual

redaksi by redaksi
2023-10-06
in Nasional, Politik
0
KSPI Desak Gubernur Anies Banding terhadap Putusan PTUN, Ini Alasannya

Foto: Presiden KSPI dan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, saat konferensi pers mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar banding atas putusan PTUN soal UMP tahun 2022, secara virtual, Selasa (26/7/2022)

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Mahkamah Konstitusi (MK) disebut telah menjilat ludahnya sendiri karena menolak gugatan uji formil Partai Buruh. Hal itu disampaikan Presiden Partai Buruh Said Iqbal, baru-baru ini secara virtual.

MK disebut menjilat ludahnya sendiri karena menurut Iqbal menganulir keputusan MK Nomor 91 Tahun 2020.

Related posts

GARDA Menang: Bagi Hasil Ojol 10 Persen, Perpres Transportasi Online Segera Terbit

GARDA Menang: Bagi Hasil Ojol 10 Persen, Perpres Transportasi Online Segera Terbit

2025-09-17

Koalisi Sipil Desak Prabowo Bentuk Tim Reformasi Polri Independen

2025-09-15

“Jadi MK ini menjilat ludahnya sendiri. Menganulir keputusan MK Nomor 91 Tahun 2020 yang menyatakan inkonstitusional bersyarat. Hari ini berubah, yang pada 2020 lima hakim menyatakan inkonstitusional bersyarat. Hari ini lima hakim menyatakan konstitusional bersyarat. MK inkonsistensi terhadap keputusannya,” ujarnya.

Atas hal itu, maka Partai Buruh akan terus mengkampanyekan terus menurus ke seluruh buruh untuk menolak keputusan MK itu, yang menyatakan Omnibus Law UU Cipta Kerja konstitusional.

Selain itu, Partai Buruh, kata Iqbal, akan mengajukan gugatan materiel pada Senin (9/10/2023). Gugatan materiel ini adalahh gugatan pasal per pasal.

“Kita kaji, mana yang merugikan petani, mana yang merugikan buruh, mana yang merugikan guru honorer, mana yang merugikan kaum miskin kota,” terangnya.

Uji materiel itu akan dilakukan oleh Partai Buruh dan empat konfederasi buruh terbesar, 60 federasi serikat pekerja tingkat nasional dan elemen lainnya, seperti petani, jala PRT dan sebagainya.

Ada sembilan poin yang digugat akan digugat secara materiel. Pertama, outsorching seumur hidup. Kedua, upah murah. Ketiga, karyawan kontrak tanpa periode, yang akhirnya seumur hidup. Keempat, pesangon kecil, dibandingkan dengan UU Nomor 13. Kelima, mudah PHK.

Keenam, tenaga kerja asing (TKA)—yang buruh kasar (unskill worker). Ketujuh, sanksi pidana banyak yang dihapus. Kedelapan, tentang cuti—istirahat dihapus. Sembilan, terkait jam kerja buruh yang panjang.

(Rob/parade.id)

Tags: #Ciptakerja#PartaiBuruhpolitik
Previous Post

Peresmian dan Penanaman Perdana Kawasan Pangan Nusantara oleh Wapres

Next Post

Relokasi Berujung Konflik di Rempang, Tambah Daftar Pelanggaran HAM di Indonesia

Next Post
Relokasi Berujung Konflik di Rempang, Tambah Daftar Pelanggaran HAM di Indonesia

Relokasi Berujung Konflik di Rempang, Tambah Daftar Pelanggaran HAM di Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GARDA Menang: Bagi Hasil Ojol 10 Persen, Perpres Transportasi Online Segera Terbit

GARDA Menang: Bagi Hasil Ojol 10 Persen, Perpres Transportasi Online Segera Terbit

2025-09-17

Koalisi Sipil Desak Prabowo Bentuk Tim Reformasi Polri Independen

2025-09-15
Warga Dapil Kecewa dan Tolak Saraswati Mundur dari Kursi DPR: Beliau Kerja Nyata

Warga Dapil Kecewa dan Tolak Saraswati Mundur dari Kursi DPR: Beliau Kerja Nyata

2025-09-14
GARDA Akan Melakukan Aksi Besar-besaran pada 17 September di DPR

GARDA Akan Melakukan Aksi Besar-besaran pada 17 September di DPR

2025-09-14

BEM UI dan Garda Indonesia Bersatu: 400 Driver Ojol Terima Bantuan Sembako

2025-09-14
Rembuk Pemuda Jakarta Sebut Mundurnya Saraswati Alarm Hilangnya Suara Pemuda di Senayan

Rembuk Pemuda Jakarta Sebut Mundurnya Saraswati Alarm Hilangnya Suara Pemuda di Senayan

2025-09-14

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Rembuk Pemuda Jakarta Sebut Mundurnya Saraswati Alarm Hilangnya Suara Pemuda di Senayan

    Rembuk Pemuda Jakarta Sebut Mundurnya Saraswati Alarm Hilangnya Suara Pemuda di Senayan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GARDA Akan Melakukan Aksi Besar-besaran pada 17 September di DPR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina Cilacap Digugat Pekerja yang Di-PHK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koalisi Sipil Desak Prabowo Bentuk Tim Reformasi Polri Independen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyebab Utama Kelangkaan Minyak Goreng: Dampak dan Cara Mengatasinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In