Selasa, Juni 30, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

redaksi by redaksi
2026-06-30
in Nasional, Politik
0

Foto: Konferensi Pera FPE KSBSI, Selasa (30/6/2026)

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Permohonan ini diajukan oleh Pengurus Komisariat Federasi Pertambangan dan Energi, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (PK FPE KSBSI) PT Freeport Indonesia. Putusan dengan nomor perkara 139/PUU-XXIII/2025 dibacakan dalam sidang pleno pada Senin, 29 Juni 2026, sekitar pukul 16.06 WIB.

Pasal yang diuji sebelumnya mewajibkan pembayaran manfaat dana pensiun PT Freeport Indonesia kepada peserta, janda/duda, atau anak dilakukan secara berkala setiap bulan, minimal selama 10 tahun. Para pemohon menilai ketentuan tersebut merugikan hak konstitusional, hak ekonomi, dan hak sosial anggota PT Freeport Indonesia yang dijamin Pasal 27 ayat (2) serta Pasal 28D ayat (1) dan (2) UUD 1945.

Related posts

Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

2026-06-30
Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

2026-06-29

MK mengabulkan permohonan tersebut dan menetapkan norma baru bahwa pembayaran manfaat pensiun dapat dilakukan secara berkala atau sekaligus, tergantung pilihan peserta, janda/duda, dan anaknya. Putusan ini berlaku sejak dibacakan dan bersifat erga omnes, sehingga turut berlaku bagi seluruh buruh peserta dana pensiun sukarela di Indonesia, tidak hanya bagi pemohon dari PT Freeport Indonesia.

Selain itu, MK juga memerintahkan agar perubahan norma pada kedua pasal tersebut dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sejalan dengan putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Tanggapan Pimpinan KSBSI

Presiden KSBSI, Elly Rositas Silaban, menyambut gembira putusan tersebut dan menyebutnya sebagai kemenangan langka bagi perjuangan buruh. Ia menyampaikan bahwa keputusan ini akan memberikan manfaat bagi lebih dari 5,3 juta buruh peserta dana pensiun sukarela, yang sebelumnya hanya bisa menerima manfaat pensiun secara bertahap per bulan, padahal dana tersebut merupakan hasil tabungan mereka sendiri selama bertahun-tahun bekerja.

“Kami juga akan segera melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan berbagai pihak agar putusan ini dapat diakomodasi dalam revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang ditargetkan disahkan pada Oktober 2026,” ujar Elly saat konferensi pers yang diselenggarakan Selasa (30/6/2026) di KSBSI, Cipinang, Jakarta Timur.

Ketua Umum FPE KSBSI, Nikasi Ginting, dalam siaran pers menyatakan bahwa perjuangan ini telah berlangsung selama kurang lebih tiga tahun, melalui berbagai diskusi, demonstrasi, dan dengar pendapat sebelum akhirnya dibawa ke Mahkamah Konstitusi. “Putusan ini merupakan kemenangan bagi seluruh anggota PT Freeport Indonesia dan buruh peserta dana pensiun sukarela di Indonesia, karena hak untuk memilih skema pembayaran kini telah dijamin konstitusi sehingga tidak ada lagi pemaksaan skema yang merugikan buruh,” tegasnya.

Permohonan ini diajukan oleh Alfonsius Londoran beserta rekan-rekannya, dengan didampingi tim kuasa hukum yang terdiri atas Saut Pangaribuan; Marjan Tusang; Harris Manalu; dan Dwi Sihol Marito Manalu.

Suara dari Pekerja Freeport

Ketua DPK FPE KSBSI PT Freeport Indonesia, Makmeser Kafiar, menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut. Ia menjelaskan bahwa sejak berlakunya UU P2SK dan diikuti aturan turunan dari OJK, pekerja tidak diberi ruang untuk menerima hak dana pensiun secara sekaligus, padahal hak tersebut telah dinanti selama puluhan tahun masa kerja. Menurutnya, kondisi itu cukup meresahkan para anggota, sehingga mereka kemudian melakukan berbagai diskusi dan audiensi, baik dengan manajemen perusahaan, kementerian, maupun OJK, sebelum akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur uji materi ke MK.

Penjelasan Tim Kuasa Hukum

Salah satu kuasa hukum pemohon, Harris Manalu, menjelaskan bahwa proses persidangan berlangsung selama sekitar 10 bulan. Ia menyebutkan bahwa dua perkara serupa yang sebelumnya diajukan oleh karyawan PT Telkom dan PT Astra sempat ditolak MK, sehingga tim dan pemohon dari PT Freeport Indonesia mempersiapkan data pembuktian secara lebih matang untuk persidangan kali ini.

Harris juga menyampaikan apresiasi kepada para ahli dan saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Ia menambahkan bahwa putusan ini menunjukkan independensi Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara, dan menyebut bahwa ini merupakan putusan kedua yang menguntungkan pihak buruh setelah putusan terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) beberapa waktu sebelumnya.

Ia menegaskan bahwa putusan MK berlaku sejak dibacakan dan tidak bersifat dapat direvisi, melainkan justru akan diadopsi sebagai bagian dari revisi UU Ketenagakerjaan yang sedang disiapkan pemerintah dan DPR.

Tags: #MKGugatan FPE KSBSIPensiun Freeport
Previous Post

Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

Please login to join discussion

MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

2026-06-30
Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

2026-06-30
Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

2026-06-29
Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

2026-06-28
LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

2026-06-25
Catatan Kritis Presiden ASPEK Indonesia soal Kenaikan Upah Minimum 2025

ASPEK Desak Reformasi Jaminan Sosial Jilid II ke DJSN

2026-06-24

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • MAA Jakarta Ingatkan Masyarakat Aceh: Jangan Tergesa Sikapi PoD Andaman

    MAA Jakarta Ingatkan Masyarakat Aceh: Jangan Tergesa Sikapi PoD Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Beutong Ateuh Lawan Tambang, DPRA Didesak Bentuk Pansus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In