Sabtu, November 22, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

MK Minta Ki Gendeng Dihadirkan Dalam Sidang

redaksi by redaksi
2020-07-06
in Hukum, Nasional
0
MK Minta Ki Gendeng Dihadirkan Dalam Sidang
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Ki Gendeng Pamungkas yang mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dihadirkan dalam persidangan selanjutnya.

“Jadi, misalnya, kami memutuskan ini diteruskan ke pemeriksaan pendahuluan, Saudara harus menghadirkan prinsipal di sidang permohonan. Saudara siap?” ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang perbaikan permohonan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin.

Related posts

PMII Makassar Tolak Gelar Pahlawan Soeharto

PMII Makassar Tolak Gelar Pahlawan Soeharto

2025-11-21
Ratusan Ribu Hektare Tanah Dikuasai Tanpa HGU

Ratusan Ribu Hektare Tanah Dikuasai Tanpa HGU

2025-11-21

Kuasa hukum Ki Gendeng Pamungkas Julianta Sembiring dalam kesempatan itu tidak dapat langsung menjawab secara tegas dapat menghadirkan Ki Gendeng Pamungkas dan mengatakan akan membicarakan dulu dengan rekan-rekan kuasa hukum yang lain.

Saldi Isra pun menegaskan hadirnya Ki Gendeng Pamungkas dalam sidang adalah perintah persidangan yang harus dilaksanakan. Kemudian Julianta Sembiring mengiyakan perintah itu.

Dalam kesempatan itu, Julianta Sembiring menyerahkan keterangan kematian Imam Santoso yang disebutnya merupakan Ki Gendeng Pamungkas, paranormal yang diberitakan sudah meninggal.

Namun, Saldi Isra menilai terdapat keanehan dalam surat keterangan itu lantaran tidak menyertakan nomor induk kependudukan Imam Santoso.

Selain itu, majelis hakim merasa aneh saat kuasa hukum yang hadir dalam sidang kali ini berbeda dengan kuasa hukum yang hadir saat sidang perdana sekitar dua pekan lalu, yakni Tonin Tachta Singarimbun dan Suta Widhya.

Kuasa hukum juga mengatakan tidak mengajukan perbaikan permohonan sama sekali setelah diberi banyak nasihat dari majelis hakim dalam sidang sebelumnya.

Adapun Ki Gendeng Pamungkas mengajukan pengujian UU Pemilu, karena keberatan calon presiden dan wakil presiden diajukan partai politik atau beberapa partai politik. Ia ingin dapat mencalonkan diri menjadi presiden atau wakil presiden pada pemilihan umum berikutnya lewat jalur perseorangan.

(Antara/PARADE.ID)

Tags: #Hukum#MK#Nasional
Previous Post

77 Persen Responden Survei di Jepang Bilang Olimpiade Tak Bisa Digelar

Next Post

Kapal Induk AS Gelar Latihan di Laut China Selatan di Depan Mata China

Next Post
Kapal Induk AS Gelar Latihan di Laut China Selatan di Depan Mata China

Kapal Induk AS Gelar Latihan di Laut China Selatan di Depan Mata China

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PMII Makassar Tolak Gelar Pahlawan Soeharto

PMII Makassar Tolak Gelar Pahlawan Soeharto

2025-11-21
Ratusan Ribu Hektare Tanah Dikuasai Tanpa HGU

Ratusan Ribu Hektare Tanah Dikuasai Tanpa HGU

2025-11-21
Skema Nasionalisasi Aset Ancam Tanah Rakyat

Skema Nasionalisasi Aset Ancam Tanah Rakyat

2025-11-20
Said Iqbal Sebut Luhut “Ngawur”

Aksi KSPI Tolak Kenaikan Upah 2026 Tanggal 22 Enggak Jadi

2025-11-20
Peningkatan Aktivitas Gunung Semeru Jadi Level Siaga, Masyarakat Diminta Waspada

Peningkatan Aktivitas Gunung Semeru Jadi Level Siaga, Masyarakat Diminta Waspada

2025-11-19
110 Anak Usia 10-18 Tahun Terekrut Jaringan Teroris

110 Anak Usia 10-18 Tahun Terekrut Jaringan Teroris

2025-11-19

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • KPA Desak Presiden Prabowo Bentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria

    KPA Desak Presiden Prabowo Bentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Beroperasi tanpa Lisensi, CBA Imbau Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ancaman Militerisme dan Ujian Supremasi Sipil di Era Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Roy Suryo Ungkap Temuan Lima Ijazah Asli UGM Angkatan 1985

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri dan Strategi “Community Policing” dalam Mengamankan Program MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In