Rabu, Maret 4, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

MK Minta Ki Gendeng Dihadirkan Dalam Sidang

redaksi by redaksi
2020-07-06
in Hukum, Nasional
0
MK Minta Ki Gendeng Dihadirkan Dalam Sidang
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Ki Gendeng Pamungkas yang mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dihadirkan dalam persidangan selanjutnya.

“Jadi, misalnya, kami memutuskan ini diteruskan ke pemeriksaan pendahuluan, Saudara harus menghadirkan prinsipal di sidang permohonan. Saudara siap?” ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang perbaikan permohonan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin.

Related posts

MBG Masih Bermasalah, Pengamat: Jangan Alihkan Isu dengan Konflik Timteng

MBG Masih Bermasalah, Pengamat: Jangan Alihkan Isu dengan Konflik Timteng

2026-03-03

Amnesty Internasional Indonesia Serukan Gerakan Reformasi Jilid II

2026-03-02

Kuasa hukum Ki Gendeng Pamungkas Julianta Sembiring dalam kesempatan itu tidak dapat langsung menjawab secara tegas dapat menghadirkan Ki Gendeng Pamungkas dan mengatakan akan membicarakan dulu dengan rekan-rekan kuasa hukum yang lain.

Saldi Isra pun menegaskan hadirnya Ki Gendeng Pamungkas dalam sidang adalah perintah persidangan yang harus dilaksanakan. Kemudian Julianta Sembiring mengiyakan perintah itu.

Dalam kesempatan itu, Julianta Sembiring menyerahkan keterangan kematian Imam Santoso yang disebutnya merupakan Ki Gendeng Pamungkas, paranormal yang diberitakan sudah meninggal.

Namun, Saldi Isra menilai terdapat keanehan dalam surat keterangan itu lantaran tidak menyertakan nomor induk kependudukan Imam Santoso.

Selain itu, majelis hakim merasa aneh saat kuasa hukum yang hadir dalam sidang kali ini berbeda dengan kuasa hukum yang hadir saat sidang perdana sekitar dua pekan lalu, yakni Tonin Tachta Singarimbun dan Suta Widhya.

Kuasa hukum juga mengatakan tidak mengajukan perbaikan permohonan sama sekali setelah diberi banyak nasihat dari majelis hakim dalam sidang sebelumnya.

Adapun Ki Gendeng Pamungkas mengajukan pengujian UU Pemilu, karena keberatan calon presiden dan wakil presiden diajukan partai politik atau beberapa partai politik. Ia ingin dapat mencalonkan diri menjadi presiden atau wakil presiden pada pemilihan umum berikutnya lewat jalur perseorangan.

(Antara/PARADE.ID)

Tags: #Hukum#MK#Nasional
Previous Post

77 Persen Responden Survei di Jepang Bilang Olimpiade Tak Bisa Digelar

Next Post

Kapal Induk AS Gelar Latihan di Laut China Selatan di Depan Mata China

Next Post
Kapal Induk AS Gelar Latihan di Laut China Selatan di Depan Mata China

Kapal Induk AS Gelar Latihan di Laut China Selatan di Depan Mata China

MBG Masih Bermasalah, Pengamat: Jangan Alihkan Isu dengan Konflik Timteng

MBG Masih Bermasalah, Pengamat: Jangan Alihkan Isu dengan Konflik Timteng

2026-03-03

Amnesty Internasional Indonesia Serukan Gerakan Reformasi Jilid II

2026-03-02
Pemerintah Perkuat Kesejahteraan Guru: Insentif Naik dan Tunjangan Diperbesar

Pemerintah Perkuat Kesejahteraan Guru: Insentif Naik dan Tunjangan Diperbesar

2026-02-28
YLBHI: Draf Raperpres TNI Urus Terorisme Cacat Hukum dan Ancam Demokrasi

YLBHI: Draf Raperpres TNI Urus Terorisme Cacat Hukum dan Ancam Demokrasi

2026-02-27

Mahfud MD: Nasionalisme Luntur Bukan tanpa Sebab, Pemerintah Harus Berbenah

2026-02-26
Proses Pemilihan Adies Kadir Hakim MK Sarat Pelanggaran

Proses Pemilihan Adies Kadir Hakim MK Sarat Pelanggaran

2026-02-26

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • YLBHI: Draf Raperpres TNI Urus Terorisme Cacat Hukum dan Ancam Demokrasi

    YLBHI: Draf Raperpres TNI Urus Terorisme Cacat Hukum dan Ancam Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PP 28/2024 Menghapus Praktik Sunat Perempuan, MUI: Bertentangan dengan Syariat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proses Pemilihan Adies Kadir Hakim MK Sarat Pelanggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perjanjian Dagang RI-AS Bermasalah, Didu: Kualitas Intelijen dan Diplomasi Kita Sangat Anjlok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Barisan Oposisi Indonesia (BOI) Tolak Undangan Istana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In