Sabtu, November 22, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Nelayan Jakarta Nilai Anies Baswedan Cederai Janji Kampanye

redaksi by redaksi
2020-07-05
in Nasional, Politik
0
Nelayan Jakarta Nilai Anies Baswedan Cederai Janji Kampanye
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Forum Komunikasi Nelayan Jakarta menilai Gubernur DKI Anies Baswedan telah mencederai janji kampanye untuk menolak reklamasi Teluk Jakarta pada Pilkada 2017 lalu terkait terbitnya surat keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk memperluas Taman Impian Jaya Ancol.

“Kalau tetap dipaksakan, kami akan melawan, saya akan membawa gerbong penolakan reklamasi dari persaudaraan nelayan Teluk Jakarta,” tegas ketua forum, Muhammad Tahir di pantai Ancol, Minggu.

Related posts

Kritik KASBI soal Kenaikan Upah 2026: Pemerintah Abaikan Hidup Layak Buruh

2025-11-22
Plang Penertiban Satgas PKH Dianggap Teror ke Petani

Plang Penertiban Satgas PKH Dianggap Teror ke Petani

2025-11-22

Tahir menjelaskan kala itu, Gubernur Anies telah menyatakan komitmen untuk menolak reklamasi. Dengan janji itu, para nelayan telah memberikan amanah untuk memimpin Jakarta.

“Jangan main-main, nelayan dari Kamal Muara hingga Marunda telah ‘berdarah-darah’ memperjuangkan Anies sebagai gubernur,” kata Tahir.

Dia menjelaskan, selama tiga tahun kepemimpinan, Anies tetap istiqomah dengan janji kampanye, tetapi saat dikeluarkan SK Gubernur tentang perluasan kawasan Ancol telah mencederai janji menolak reklamasi.

“Kebijakan yang dikeluarkan gubernur benar-benar mencederai masyarakat nelayan,” kata Tahir.

Reklamasi yang dikeluarkan gubernur merupakan sinyal untuk mematikan nelayan di Teluk Jakarta. Karena dampaknya bukan hanya untuk masyarakat nelayan pesisir, tetapi berdampak pada masyarakat DKI Jakarta.

“Jika reklamasi Ancol dilaksanakan, maka 17 pulau reklamasi lainnya akan betul-betul berjalan,” tegas Tahir.

Sebagai nelayan Jakarta keturunan ketiga, kebijakan itu bukan merupakan solusi bagi nelayan. Sehingga pihaknya dengan tegas menolak rencana reklamasi perluasan kawasan Ancol. Tahir mengungkapkan selama ini nelayan merasa tidak diberdayakan oleh pemerintah.

“Kami tetap konsisten menolak reklamasi karena itu membunuh kami sebagai nelayan,” kata Tahir.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan izin pengembangan kawasan rekreasi untuk PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk dengan total luas sebesar 155 hektar. Izin dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi seluas 35 hektar dan perluasan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur seluas 120 hektar, tertanggal 24 Februari 2020.

Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengatakan izin perluasan lahan Taman Impian Jaya Ancol bertujuan agar mengakomodir kepentingan publik seperti tempat rekreasi masyarakat.

“Perluasan daratan Ancol adalah untuk kawasan rekreasi masyarakat. Jadi kita mengutamakan kepentingan publik,” ujar Saefullah.

(Antara/PARADE.ID)

Tags: #DKI#Nasional#Nelayanpolitik
Previous Post

Pendukung Anies Tolak Perluasan Kawasan Ancol

Next Post

Jabat Pangdam Diponegoro, Bakti Agus segera Bersinergi dengan Pemda

Next Post
Jabat Pangdam Diponegoro, Bakti Agus segera Bersinergi dengan Pemda

Jabat Pangdam Diponegoro, Bakti Agus segera Bersinergi dengan Pemda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kritik KASBI soal Kenaikan Upah 2026: Pemerintah Abaikan Hidup Layak Buruh

2025-11-22
Plang Penertiban Satgas PKH Dianggap Teror ke Petani

Plang Penertiban Satgas PKH Dianggap Teror ke Petani

2025-11-22

Serikat Buruh Desak Pengesahan UU PPRT, Ungkit Janji Prabowo

2025-11-22
PMII Makassar Tolak Gelar Pahlawan Soeharto

PMII Makassar Tolak Gelar Pahlawan Soeharto

2025-11-21
Ratusan Ribu Hektare Tanah Dikuasai Tanpa HGU

Ratusan Ribu Hektare Tanah Dikuasai Tanpa HGU

2025-11-21
Skema Nasionalisasi Aset Ancam Tanah Rakyat

Skema Nasionalisasi Aset Ancam Tanah Rakyat

2025-11-20

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • KPA Desak Presiden Prabowo Bentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria

    KPA Desak Presiden Prabowo Bentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Beroperasi tanpa Lisensi, CBA Imbau Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ancaman Militerisme dan Ujian Supremasi Sipil di Era Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Roy Suryo Ungkap Temuan Lima Ijazah Asli UGM Angkatan 1985

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri dan Strategi “Community Policing” dalam Mengamankan Program MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In