Senin, Oktober 12, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Ombudsman Imbau ASN Ikuti Petunjuk Kerja Normal Baru Kemenpan-RB

redaksi by redaksi
2020-06-18
in Nasional
0
Ombudsman Imbau ASN Ikuti Petunjuk Kerja Normal Baru Kemenpan-RB
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID) – Ketua Ombudsman Republik Indonesia Amzulian Rifa’i mengimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengikuti petunjuk yang dikeluarkan pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) terkait cara bekerja normal baru.

“Dengan mengikuti petunjuk-petunjuk yang ada dari Kemenpan-RB, saya yakin ASN kita tetap produktif dan di sisi lain tetap aman,” kata Amzulian dalam temu pers yang disiarkan secara daring dalam akun Youtube Ombudsman RI, Kamis (18/6).

Related posts

Cerita Mahfud MD yang Tidak Dikenal Sebagai Seorang Menteri oleh Cucunya

Mahfud: Kasus Gibran Merusak Peradaban Bernegara

2026-10-12
Kecerdasan Buatan Harus Tetap di Bawah Hukum dan Konstitusi Indonesia

Kecerdasan Buatan Harus Tetap di Bawah Hukum dan Konstitusi Indonesia

2026-10-12

Sebelumnya, kata Amzulian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo sudah memberikan langkah-langkah yang dapat diikuti ASN agar dapat bekerja produktif di era normal baru.

Menpan-RB Tjahjo Kumolo juga sudah menentukan tentang adanya sistem kerja bergilir (sif) bagi ASN dan kewajiban mematuhi protokol kesehatan di ruang kerja.

ASN juga diarahkan untuk dapat membagi lokasi bekerja, antara pekerjaan yang bisa dikerjakan di rumah dan di kantor, sebagai bagian dari pengaturan kerja yang lebih fleksibel.

Selain itu, penyusunan strategi kerja dalam proses maupun tata cara kerja baru dalam pelayanan publik, juga menjadi acuan langkah selanjutnya.

Anggota Ombudsman RI Alvin Lie mengatakan bahwa masyarakat memerlukan standar baru pelayanan publik yaitu dengan mengakomodasi standar bekerja layanan tidak tatap muka dan layanan yang bekerja dari rumah.

Untuk itu, Ombudsman RI sedang merancang lokakarya membahas ini bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, dan nanti perwakilan dari Pemerintah Daerah baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota agar bersama-sama merumuskan standar baru pelayanan publik ini bagaimana, sebagai pembaruan dari Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

(antara/PARADE.ID)

Tags: #ASN#Hukum#Nasional#Ombudsman
Previous Post

Bawaslu Bintan Atensi soal Potensi Pemilih Ganda

Next Post

Komisi I DPR Telah Ambil Keputusan terkait 32 Calon Dubes LBBP

Next Post
Komisi I DPR Telah Ambil Keputusan terkait 32 Calon Dubes LBBP

Komisi I DPR Telah Ambil Keputusan terkait 32 Calon Dubes LBBP

Cerita Mahfud MD yang Tidak Dikenal Sebagai Seorang Menteri oleh Cucunya

Mahfud: Kasus Gibran Merusak Peradaban Bernegara

2026-10-12
Kecerdasan Buatan Harus Tetap di Bawah Hukum dan Konstitusi Indonesia

Kecerdasan Buatan Harus Tetap di Bawah Hukum dan Konstitusi Indonesia

2026-10-12
Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

2026-10-12
Fadli Zon Dorong Pencak Silat Tembus Olimpiade dari Belanda

Fadli Zon Dorong Pencak Silat Tembus Olimpiade dari Belanda

2026-10-11
Visi Misi dan Program Kerja Cawapres Gibran pada Debat Keempat Pemilu 2024

Putusan MK Ijazah Gibran Bukan Pengesahan, Jalur Hukum Masih Terbuka

2026-10-11
FORMAD Jangkau 806 Siswa Kepulauan Aceh lewat Youth Education Roadshow

FORMAD Jangkau 806 Siswa Kepulauan Aceh lewat Youth Education Roadshow

2026-10-11

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makasar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makasar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Respons Buruh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Drama Sidang MK dan Shadow Politics Jokowi: Ancam Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yusril Tegaskan Pemerintah Tolak Konser Israel Houghton di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2026 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2026 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In