Selasa, Juni 2, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Ombudsman Imbau ASN Ikuti Petunjuk Kerja Normal Baru Kemenpan-RB

redaksi by redaksi
2020-06-18
in Nasional
0
Ombudsman Imbau ASN Ikuti Petunjuk Kerja Normal Baru Kemenpan-RB
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID) – Ketua Ombudsman Republik Indonesia Amzulian Rifa’i mengimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengikuti petunjuk yang dikeluarkan pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) terkait cara bekerja normal baru.

“Dengan mengikuti petunjuk-petunjuk yang ada dari Kemenpan-RB, saya yakin ASN kita tetap produktif dan di sisi lain tetap aman,” kata Amzulian dalam temu pers yang disiarkan secara daring dalam akun Youtube Ombudsman RI, Kamis (18/6).

Related posts

Peran Palang Merah Indonesia di Majalengka

2026-06-01
Diplomasi Cerdik Prabowo Amankan Energi Nasional

Diplomasi Cerdik Prabowo Amankan Energi Nasional

2026-06-01

Sebelumnya, kata Amzulian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo sudah memberikan langkah-langkah yang dapat diikuti ASN agar dapat bekerja produktif di era normal baru.

Menpan-RB Tjahjo Kumolo juga sudah menentukan tentang adanya sistem kerja bergilir (sif) bagi ASN dan kewajiban mematuhi protokol kesehatan di ruang kerja.

ASN juga diarahkan untuk dapat membagi lokasi bekerja, antara pekerjaan yang bisa dikerjakan di rumah dan di kantor, sebagai bagian dari pengaturan kerja yang lebih fleksibel.

Selain itu, penyusunan strategi kerja dalam proses maupun tata cara kerja baru dalam pelayanan publik, juga menjadi acuan langkah selanjutnya.

Anggota Ombudsman RI Alvin Lie mengatakan bahwa masyarakat memerlukan standar baru pelayanan publik yaitu dengan mengakomodasi standar bekerja layanan tidak tatap muka dan layanan yang bekerja dari rumah.

Untuk itu, Ombudsman RI sedang merancang lokakarya membahas ini bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, dan nanti perwakilan dari Pemerintah Daerah baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota agar bersama-sama merumuskan standar baru pelayanan publik ini bagaimana, sebagai pembaruan dari Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

(antara/PARADE.ID)

Tags: #ASN#Hukum#Nasional#Ombudsman
Previous Post

Bawaslu Bintan Atensi soal Potensi Pemilih Ganda

Next Post

Komisi I DPR Telah Ambil Keputusan terkait 32 Calon Dubes LBBP

Next Post
Komisi I DPR Telah Ambil Keputusan terkait 32 Calon Dubes LBBP

Komisi I DPR Telah Ambil Keputusan terkait 32 Calon Dubes LBBP

Peran Palang Merah Indonesia di Majalengka

2026-06-01
Diplomasi Cerdik Prabowo Amankan Energi Nasional

Diplomasi Cerdik Prabowo Amankan Energi Nasional

2026-06-01

Warga Aceh Tolak Tambang Emas Beutong Ateuh

2026-05-31
Pesta Rakyat Kritik PSN Rugikan Rakyat Papua

Pesta Rakyat Kritik PSN Rugikan Rakyat Papua

2026-05-31

FSBPI Kawal Mediasi PHI Pekerja dengan Amos Indah Indonesia

2026-05-30
WALHI Region Sumatra Deklarasikan Andalas: Agenda Menyelamatkan Ruang Hidup

WALHI Region Sumatra Deklarasikan Andalas: Agenda Menyelamatkan Ruang Hidup

2026-05-28

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • FSBPI Kawal Mediasi PHI Pekerja dengan Amos Indah Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FOBA ber-Qurban 2026 Digelar Wisma Mahasiswa Aceh FOBA Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Aceh Tolak Tambang Emas Beutong Ateuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khotbah UBN di Labuan Bajo Menekankan Pentingnya Dialog Iman Orang Tua dan Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WALHI Region Sumatra Deklarasikan Andalas: Agenda Menyelamatkan Ruang Hidup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In