Minggu, Juli 12, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Ombudsman Imbau ASN Ikuti Petunjuk Kerja Normal Baru Kemenpan-RB

redaksi by redaksi
2020-06-18
in Nasional
0
Ombudsman Imbau ASN Ikuti Petunjuk Kerja Normal Baru Kemenpan-RB
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID) – Ketua Ombudsman Republik Indonesia Amzulian Rifa’i mengimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengikuti petunjuk yang dikeluarkan pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) terkait cara bekerja normal baru.

“Dengan mengikuti petunjuk-petunjuk yang ada dari Kemenpan-RB, saya yakin ASN kita tetap produktif dan di sisi lain tetap aman,” kata Amzulian dalam temu pers yang disiarkan secara daring dalam akun Youtube Ombudsman RI, Kamis (18/6).

Related posts

Dugaan Korupsi: Kronologi Kasus Febrie Adriansyah hingga Jadi Tersangka

Dugaan Korupsi: Kronologi Kasus Febrie Adriansyah hingga Jadi Tersangka

2026-07-12
TANGKAP Kecam Vonis Ringan Terdakwa TPPO KM Awindo 2A

TANGKAP Kecam Vonis Ringan Terdakwa TPPO KM Awindo 2A

2026-07-11

Sebelumnya, kata Amzulian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo sudah memberikan langkah-langkah yang dapat diikuti ASN agar dapat bekerja produktif di era normal baru.

Menpan-RB Tjahjo Kumolo juga sudah menentukan tentang adanya sistem kerja bergilir (sif) bagi ASN dan kewajiban mematuhi protokol kesehatan di ruang kerja.

ASN juga diarahkan untuk dapat membagi lokasi bekerja, antara pekerjaan yang bisa dikerjakan di rumah dan di kantor, sebagai bagian dari pengaturan kerja yang lebih fleksibel.

Selain itu, penyusunan strategi kerja dalam proses maupun tata cara kerja baru dalam pelayanan publik, juga menjadi acuan langkah selanjutnya.

Anggota Ombudsman RI Alvin Lie mengatakan bahwa masyarakat memerlukan standar baru pelayanan publik yaitu dengan mengakomodasi standar bekerja layanan tidak tatap muka dan layanan yang bekerja dari rumah.

Untuk itu, Ombudsman RI sedang merancang lokakarya membahas ini bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, dan nanti perwakilan dari Pemerintah Daerah baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota agar bersama-sama merumuskan standar baru pelayanan publik ini bagaimana, sebagai pembaruan dari Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

(antara/PARADE.ID)

Tags: #ASN#Hukum#Nasional#Ombudsman
Previous Post

Bawaslu Bintan Atensi soal Potensi Pemilih Ganda

Next Post

Komisi I DPR Telah Ambil Keputusan terkait 32 Calon Dubes LBBP

Next Post
Komisi I DPR Telah Ambil Keputusan terkait 32 Calon Dubes LBBP

Komisi I DPR Telah Ambil Keputusan terkait 32 Calon Dubes LBBP

Dugaan Korupsi: Kronologi Kasus Febrie Adriansyah hingga Jadi Tersangka

Dugaan Korupsi: Kronologi Kasus Febrie Adriansyah hingga Jadi Tersangka

2026-07-12
TANGKAP Kecam Vonis Ringan Terdakwa TPPO KM Awindo 2A

TANGKAP Kecam Vonis Ringan Terdakwa TPPO KM Awindo 2A

2026-07-11
Mata Kering dan Mata Katarak: Kenali Perbedaannya agar Tidak Salah

Mata Kering dan Mata Katarak: Kenali Perbedaannya agar Tidak Salah

2026-07-10
Ekonom Dukung Kortas Tipidkor Polri Usut Dugaan Penyimpangan Rantai Pasok Energi

Ekonom Dukung Kortas Tipidkor Polri Usut Dugaan Penyimpangan Rantai Pasok Energi

2026-07-10
Diskusi “Ngopi” Desak Bendera Alam Peudeung Dijaga sebagai Identitas Aceh

Diskusi “Ngopi” Desak Bendera Alam Peudeung Dijaga sebagai Identitas Aceh

2026-07-10
Ekonom: Dominasi Fiskal Ancam Stabilitas Ekonomi Indonesia

Ekonom: Dominasi Fiskal Ancam Stabilitas Ekonomi Indonesia

2026-07-09

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Warga Bali Gugat Pemerintah terkait Banjir Sarbagita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Frasa Ketua MPR “Diutus Presiden” ke Iran Dipersoalkan Pemuda Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koalisi Buruh Desak UU Ketenagakerjaan Baru Rampung Oktober 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa Aceh Desak Pemerintah Percepat Pemulihan Banjir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In