Sabtu, September 6, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Pakar: Vonis Penyiram Novel Belum Cerminkan Keadilan

redaksi by redaksi
2020-07-17
in Hukum, Nasional
0

Dok: okline.com

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menegaskan bahwa vonis penyiram Novel Baswedan belum mencerminkan keadilan. Sebab, vonis tidak sebanding dengan penderitaan yang diterima Novel.

“Hakim cukup progresif, berani memutus melebihi tuntutan jaksa. Tapi dari sisi keadilan masyarakat belum terwujud, karena seorang penegak hukum yang melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan butanya 1 mata seorang penyidik lembaga penegak hukum sanksinya relatif ringan, dibanding dengan tindak pidana dan akibat fisik yang diderita korban,” kata Suparji dalam siaran persnya pada Jumat (17/07/2020).

Related posts

Mahasiswa BEM PTMA Jakarta Tolak Demo Rusuh, Dukung RUU Perampasan Aset 2025

Mahasiswa BEM PTMA Jakarta Tolak Demo Rusuh, Dukung RUU Perampasan Aset 2025

2025-09-04
Aliansi BEM Se-Bogor Deklarasikan Penolakan terhadap Provokasi dan Penjarahan

Aliansi BEM Se-Bogor Deklarasikan Penolakan terhadap Provokasi dan Penjarahan

2025-09-04

Ia juga menekankan bahwa vonis tersebut tidak menjerakan dan mengedukasi. Suparji menyebut, vonis itu juga dapat menimbulkan sikap permisif untuk melakukan pelanggaran hukum.

“Karena ternyata tindak pidana penganiayaan yang menimbulkan cacat permanen dituntut JPU ringan dan divonis hakim juga ringan,” tuturnya.

Ia menekankan bahwa vonis ini berpengaruh dalam penegakan korupsi di Indonesia. Sebab, penyidik KPK menjadi merasa tidak mendapat perlindungan hukum yang kuat sehingga tidak berani progresif dalam memberantas korupsi karena takut diteror dan dianiaya.

Menurutnya, pengakuan dan sikap ksatria yang dianggap meringankan oleh hakim dalam konteks kooperatif selama persidangan. Tetapi mengabaikan bahwa yang bersangkutan telah menjadi buron dan telah menguras banyak energi bangsa serta menjadi berbagai friksi di masyarakat.

“Hal ini bukan sikap ksatria dan justru memberatkan,” tegasnya.

Secara keselurahan, kata dia, vonis ini jadi anti klimaks penantian penyelesaian kasus novel yang sudah bertahun-tahun. Tetapi ternyata tidak terungkap adanya dugaan keterlibatan aktor intelektual lain yang konon katanya disinyalir oleh tim investigasi, penyiraman air keras terjadi karena dipicu proses hukum yang dilakukan oleh Novel terhadap kasus-kasus highprofile.

(Robi/PARADE.ID)

Tags: #Hukum#KPK#Nasional
Previous Post

Pakar: Jenis Serangan Siber yang Marak Saat Pandemi Corona

Next Post

Erick Thohir dan Menlu Teken MoU Diplomasi Ekonomi BUMN Go Global

Next Post
Erick Thohir dan Menlu Teken MoU Diplomasi Ekonomi BUMN Go Global

Erick Thohir dan Menlu Teken MoU Diplomasi Ekonomi BUMN Go Global

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mahasiswa BEM PTMA Jakarta Tolak Demo Rusuh, Dukung RUU Perampasan Aset 2025

Mahasiswa BEM PTMA Jakarta Tolak Demo Rusuh, Dukung RUU Perampasan Aset 2025

2025-09-04
Aliansi BEM Se-Bogor Deklarasikan Penolakan terhadap Provokasi dan Penjarahan

Aliansi BEM Se-Bogor Deklarasikan Penolakan terhadap Provokasi dan Penjarahan

2025-09-04
Mahasiswa IPB Deklarasi Tolak Anarkisme, Serukan Persatuan dan Dialog Damai

Mahasiswa IPB Deklarasi Tolak Anarkisme, Serukan Persatuan dan Dialog Damai

2025-09-04
BEM Koordinator Jakarta Tolak Anakisme dalam Demonstrasi Mahasiswa

BEM Koordinator Jakarta Tolak Anakisme dalam Demonstrasi Mahasiswa

2025-09-04

GMNI Tolak Gerakan Anarkisme sembari Singgung Kondisi Perekonomian Indonesia

2025-09-04
Ormawa Unpam: Aksi Merusak Fasum hingga Penjarahan Mencederai Nilai Perjuangan Mahasiswa

Ormawa Unpam: Aksi Merusak Fasum hingga Penjarahan Mencederai Nilai Perjuangan Mahasiswa

2025-09-04

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Perusahaan Cresyn Indonesia akan Tutup, FSPASI Ingatkan Ini

    Perusahaan Cresyn Indonesia akan Tutup, FSPASI Ingatkan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amnesty International Desak Evaluasi Kebijakan dan Hentikan Kriminalisasi Aksi Demo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disebut Sengsara karena Pulang ke Indonesia, Ini Kata Ricky Elson

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alahan Panjang, Nagari Paling Indah di Sumbar hingga Disebut Mirip Eropa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BEM Nusantara Tolak Segala Tindakan Anarkis Perusak Perjuangan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In