Selasa, Oktober 13, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Papua Perpanjang Masa Tanggap Darurat COVID-19 hingga 31 Juli

redaksi by redaksi
2020-07-03
in Nasional, Politik
0
Papua Perpanjang Masa Tanggap Darurat COVID-19 hingga 31 Juli
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jayapura (PARADE.ID)- Pemerintah Provinsi Papua, Jumat  memperpanjang masa tanggap darurat COVID-19 hingga 31 Juli mendatang.
Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal di Jayapura, Jumat malam mengatakan, dengan diperpanjangnya masa tanggap darurat COVID-19 maka bupati/wali kota di lima wilayah adat bertanggungjawab sebagai pengendali dalam penanganannya.
Dalam kebijakan PSDD tahap VII dan relaksasi kontekstual tahap III, Pemprov Papua mendukung penanganan COVID-19 di kabupaten/kota secara selektif, serta memberdayakan dan meningkatkan partisipasi masyarakat bekerjasama lintas sektor dengan tokoh agama, adat dan masyarakat.

Selain itu juga dilakukan penguatan dan kemandirian masyarakat dengan membangun potensi dan keunggulan masyarakat, saling membantu dan gotong royong melalui pembentukan kampung tangguh dan RT/RW tangguh COVID-19 yang menjadi basis pemutusan mata rantai penularan COVID-19 serta mengefektifkan Puskesmas sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan umum, tegas Wagub Tinal.
Klemen Tinal seusai rapat dengan Forkopimda dan para pejabat di lingkungan pemprov dan TNI-Polri meminta agar rumah sakit tetap memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat termasuk bagi yang tidak terjangkit COVID-19.
Rumah sakit baik milik pemerintah maupun  mitra wajib mendukung penanganan COVID-19 tanpa melalaikan fungsi pelayanan umum atau pelayanan gawat darurat bagi pasien non COVID-19 sesuai protokol kesehatan.   Pemprov Papua sudah menjadikan RSUD Abepura sebagai rumah sakit khusus untuk menangani COVID-19 dan bila pandemi berlalu maka akan dijadikan rumah sakit khusus untuk orang Papua sebagaimana yang diamanatkan OTSUS, kata Wagub Klemen Tinal.
Jumlah warga yang positif COVID-19 di Papua saat ini tercatat 1.906 orang dengan 987 orang dirawat dan 901 orang dinyatakan sembuh.
Tercatat 17 dari 29 kabupaten dan kota di Papua yang terjangkit COVID-19.

Related posts

Nelayan Gugat Perpanjangan IUP PT Timah di Teluk Kelabat Dalam

Nelayan Gugat Perpanjangan IUP PT Timah di Teluk Kelabat Dalam

2026-10-12

MUI Desak Konser Andrea Bocelli Pro Israel di Indonesia Dibatalkan

2026-10-12

(Antara/PARADE.ID)

Tags: #Jayapura#Kesehatan#Nasionalpolitik
Previous Post

Pernyataan Tujuh Ormas Keagamaan di Indonesia terkait RUU HIP

Next Post

RUU Perjanjian MLA RI – Swiss Disetujui

Next Post
RUU Perjanjian MLA RI – Swiss Disetujui

RUU Perjanjian MLA RI – Swiss Disetujui

Nelayan Gugat Perpanjangan IUP PT Timah di Teluk Kelabat Dalam

Nelayan Gugat Perpanjangan IUP PT Timah di Teluk Kelabat Dalam

2026-10-12

MUI Desak Konser Andrea Bocelli Pro Israel di Indonesia Dibatalkan

2026-10-12
Cerita Mahfud MD yang Tidak Dikenal Sebagai Seorang Menteri oleh Cucunya

Mahfud: Kasus Gibran Merusak Peradaban Bernegara

2026-10-12
Kecerdasan Buatan Harus Tetap di Bawah Hukum dan Konstitusi Indonesia

Kecerdasan Buatan Harus Tetap di Bawah Hukum dan Konstitusi Indonesia

2026-10-12
Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

2026-10-12
Fadli Zon Dorong Pencak Silat Tembus Olimpiade dari Belanda

Fadli Zon Dorong Pencak Silat Tembus Olimpiade dari Belanda

2026-10-11

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Respons Buruh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makasar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Drama Sidang MK dan Shadow Politics Jokowi: Ancam Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putusan MK Ijazah Gibran: Gugatan tak Diterima, Tetap Wapres

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2026 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2026 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In