Selasa, Maret 31, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Partai Buruh Sebut SE Bapanas Memperburuk Kesejahteraan Petani

Hal itu berkaca dari gejolak harga beras yang terjadi di Indonesia selama 2022 lalu, di mana persoalan penyerapan beras untuk cadangan pemerintah menjadi salah satu permasalahan mendasar, bahkan menjadi dalih impor beras 500.000 ton.

redaksi by redaksi
2023-02-22
in Nasional, Politik
0
Partai Buruh dan Lahirnya Suara Muda Partai Buruh

Foto: bendera Partai Buruh

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, Surat Edaran (SE) Nomor 47/TS.03.03/K/02/2023 tentang Harga Batas Atas Pembelian Gabah atau Beras akan memperburuk kesejahteraan petani dan juga merugikan konsumen di Indonesia. Hal itu berkaca dari gejolak harga beras yang terjadi di Indonesia selama 2022 lalu, di mana persoalan penyerapan beras untuk cadangan pemerintah menjadi salah satu permasalahan mendasar, bahkan menjadi dalih impor beras 500.000 ton.

“Oleh karenanya Partai Buruh menolak Impor Beras, terlebih produksi dalam negeri sepanjang tahun lalu masih mencukupi. Partai Buruh menegaskan agar kebijakan penyerapan beras haruslah memperhatikan kesejahteraan petani dan konsumen,” kata Said Iqbal, Rabu (22/2/2023), dalam keterangan tertulisnya kepada media.

Partai Buruh disebut Iqbal mendesak pemerintah memastikan jaminan harga yang layak sesuai dengan biaya yang ditanggung oleh petani.

Related posts

Ustaz Zaitun Rasmin: Manhaj Wasathiyah Menolak Terorisme

Doa Zaitun Rasmin untuk Prajurit TNI yang Gugur Diserang Israel

2026-03-31

Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

2026-03-30

“Sementara itu perlu ada kontrol ketat distribusi beras kepada masyarakat, sehingga harga beras bisa terjangkau untuk dibeli oleh konsumen. Jangan berikan peluang kepada korporasi yang menjadi ‘pemain tengah’ dalam rantai distribusi beras meraup untung besar,” tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Penasehat Partai Buruh Henry Saragih juga angkat suara, dengan menyesalkan terbitnya SE tersebut. “Penentuan harga pembelian gabah atau beras dibahas tanpa melibatkan petani. Bahkan pihaknya mendapat informasi, kementerian teknis terkait pangan seperti Kementerian Pertanian tidak diikutsertakan,” kata dia.

Sebaliknya, kata dia, Bapanas justru melibatkan korporasi pangan, seperti Wilmar Padi. Dimana keterlibatan dalam menentukan batas atas harga menjadi ruang bagi korporasi pangan skala besar untuk dapat membeli gabah dari petani dengan harga yang murah, lalu memprosesnya (mengolah dan mendistribusikannya) dengan standart premium dan harga yang premium atau harga tinggi.

“Alih-alih mengendalikan harga beras ditingkat konsumen, penetapan harga yang dilakukan Bapanas justru membuka peluang penguasaan gabah atau beras oleh korporasi. Bukan tidak mungkin kejadian serupa minyak goreng yang tidak mampu dikendalikan harganya oleh pemerintah pada tahun 2022 lalu berulang dialami beras,” kata dia, yang juga Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI).

(Rob/parade.id)

Tags: #Bapanas#Beras#PartaiBuruhpolitik
Previous Post

Ketua Umum SPI Menyesalkan Kebijakan Bapanas, soal Ini

Next Post

Partai Buruh Bersama SPI Usulkan HPP Beras untuk GKP Segini

Next Post
Partai Buruh Bersama SPI Usulkan HPP Beras untuk GKP Segini

Partai Buruh Bersama SPI Usulkan HPP Beras untuk GKP Segini

Ustaz Zaitun Rasmin: Manhaj Wasathiyah Menolak Terorisme

Doa Zaitun Rasmin untuk Prajurit TNI yang Gugur Diserang Israel

2026-03-31

Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

2026-03-30
MK Cabut Hak Pensiun Seumur Hidup Pejabat Tinggi, Pengamat Mengomentari Begini

MK Cabut Hak Pensiun Seumur Hidup Pejabat Tinggi, Pengamat Mengomentari Begini

2026-03-30
UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

2026-03-27

20 Polisi Kepung Sidang Aktivis Bali, Koalisi Sebut Intimidasi Terstruktur

2026-03-26
JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

2026-03-25

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

    JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Polisi Kepung Sidang Aktivis Bali, Koalisi Sebut Intimidasi Terstruktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Beroperasi tanpa Lisensi, CBA Imbau Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Blak-blakan Prabowo: ABS hingga Teror Aktivis Tanggung Jawab Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In