Kamis, April 2, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Politik

Partai Buruh Siapkan Aksi Serentak Tuntut Kenaikan Upah 2026

redaksi by redaksi
2025-08-11
in Politik, Sosial dan Budaya
0
Penjelasan Said Iqbal terkait Audiensi dengan Perwakilan Kemendag di Aksi Kemarin

Foto: Presiden Partai Buruh Said Iqbal

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengumumkan usulan kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5 persen hingga 10,5%, berdasarkan hasil survei dan analisa Litbang kedua pihak. Usulan ini disesuaikan dengan ketentuan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 yang menegaskan penetapan upah minimum harus memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).

Said Iqbal menjelaskan bahwa akumulasi inflasi dari Oktober 2024 sampai September 2025 diperkirakan mencapai 3,23 persen, sementara pertumbuhan ekonomi berada di kisaran 5,1-5,2 persen. Selain itu, indeks tertentu yang diusulkan berkisar antara 1,0 sampai 1,4 sehingga menghasilkan angka kenaikan upah minimum nasional tersebut.

Related posts

Ustaz Zaitun Rasmin: Manhaj Wasathiyah Menolak Terorisme

Doa Zaitun Rasmin untuk Prajurit TNI yang Gugur Diserang Israel

2026-03-31
MK Cabut Hak Pensiun Seumur Hidup Pejabat Tinggi, Pengamat Mengomentari Begini

MK Cabut Hak Pensiun Seumur Hidup Pejabat Tinggi, Pengamat Mengomentari Begini

2026-03-30

Untuk upah minimum sektoral (UMSP/UMSK), KSPI dan Partai Buruh mengusulkan tambahan kenaikan berdasarkan nilai tambah tiap sektor industri antara 0,5 persen hingga 5 persen, sehingga kenaikan bisa mencapai hingga 15,5% tergantung jenis industrinya.

“Penetapan upah minimum dan sektoral harus dilakukan paling lambat 30 Oktober 2025 setelah melalui proses pembahasan intensif di Dewan Pengupahan Nasional dan Daerah mulai Agustus hingga Oktober,” tegas Iqbal dalam keterangannya, Senin.

Sebagai bentuk penekanan, KSPI dan Partai Buruh telah merencanakan aksi damai serentak di 38 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten/kota pada 28 Agustus 2025. Aksi ini akan melibatkan puluhan hingga ratusan ribu buruh yang menyerukan tuntutan utama kenaikan upah minimal 8,5 persen sampai 10,5 persen.

Selain isu utama kenaikan upah minimum, buruh juga akan menyuarakan enam tuntutan penting lainnya:

1. Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah (HOSTUM)

2. Stop Pemutusan Hubungan Kerja dan bentuk Satgas PHK

3. Reformasi Pajak Perburuhan, termasuk kenaikan PTKP menjadi Rp7,5 juta per bulan dan penghapusan pajak pada pesangon, THR, JHT, serta diskriminasi pajak terhadap perempuan menikah

4. Sahkan RUU Ketenagakerjaan tanpa Omnibuslaw

5. Sahkan RUU Perampasan Aset sebagai upaya pemberantasan korupsi

6. Revisi RUU Pemilu untuk mendesain ulang sistem pemilu 2029

Usulan kenaikan KSPI dan Partai Buruh ini jauh lebih tinggi dibandingkan kenaikan upah minimum nasional 2025 yang sebelumnya diumumkan pemerintah sebesar 6,5 persen. Aksi dan tuntutan ini menjadi sorotan penting dalam dinamika kebijakan ketenagakerjaan menjelang tahun 2026.*

Tags: upah buruh
Previous Post

Spanduk Protes CFD Renon Tuduh Oknum Imigrasi Lindungi Mantan Tentara Israel

Next Post

Unjuk Rasa di Pati: Warga Desak Bupati Sudewo Mundur

Next Post
Unjuk Rasa di Pati: Warga Desak Bupati Sudewo Mundur

Unjuk Rasa di Pati: Warga Desak Bupati Sudewo Mundur

Ustaz Zaitun Rasmin: Manhaj Wasathiyah Menolak Terorisme

Doa Zaitun Rasmin untuk Prajurit TNI yang Gugur Diserang Israel

2026-03-31

Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

2026-03-30
MK Cabut Hak Pensiun Seumur Hidup Pejabat Tinggi, Pengamat Mengomentari Begini

MK Cabut Hak Pensiun Seumur Hidup Pejabat Tinggi, Pengamat Mengomentari Begini

2026-03-30
UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

2026-03-27

20 Polisi Kepung Sidang Aktivis Bali, Koalisi Sebut Intimidasi Terstruktur

2026-03-26
JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

2026-03-25

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

    JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Polisi Kepung Sidang Aktivis Bali, Koalisi Sebut Intimidasi Terstruktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Beroperasi tanpa Lisensi, CBA Imbau Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In