Minggu, Oktober 11, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Pasal di PP 28/2024 Ini Menimbulkan Miskonsepsi Pemerintah Dukung Seks Bebas

Padahal perilaku seks bebas di kalangan pelajar merupakan fenonema yang harus mendapatkan perhatian dari pemerintah

redaksi by redaksi
2024-08-08
in Nasional, Pendidikan, Politik, Sosial dan Budaya
0
Pasal di PP 28/2024 Ini Menimbulkan Miskonsepsi Pemerintah Dukung Seks Bebas

Foto: Ketua Aliansi Cinta Keluarga Indonesia (AILA Indonesia) Rita H Soebagio, dok. istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Frasa “penyediaan alat kontrasepsi” yang tercantum dalam Pasal 103 ayat (3) huruf e PP 28/2024 sebagai bentuk pelayanan kesehatan menurut Ketua Aliansi Cinta Keluarga Indonesia (AILA Indonesia) Rita H Soebagio berpotensi menimbulkan miskonsepsi dan multitafsir karena justru dapat dimaknai sebagai bentuk dukungan terhadap perilaku seks bebas di kalangan anak sekolah dan remaja.

Padahal perilaku seks bebas di kalangan pelajar merupakan fenonema yang harus mendapatkan perhatian dari pemerintah.

Related posts

Wantimpres Rocky Gerung: Aktivis di Istana Era Jokowi Gagal Total

Wantimpres Rocky Gerung: Aktivis di Istana Era Jokowi Gagal Total

2026-10-10
Pakar Hukum Sebut Karantina Berbeda dengan PSBB

MK Buktikan Gibran tak Punya Ijazah SMA, DPR Bisa Ajukan Pemberhentian

2026-10-10

“Karena, berdasarkan data Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), tercatat bahwa sebanyak 60 persen dari remaja Indonesia usia 16-17 tahun telah melakukan hubungan seksual, sebanyak 20 persen pada usia 14-15 tahun, dan sebanyak 20 persen pada usia 19-20 tahun,” demikian kata Rita, lewat keterangan pers kepada media, baru-baru ini.

“Selain itu, tidak ditemukan penjelasan lebih lanjut tentang bentuk dan mekanisme penyediaan alat kontrasepsi tersebut di dalam PP 28/2024 dan juga terdapat ketidakjelasan kategori “anak sekolah dan remaja” yang boleh mendapatkan pelayanan kontrasepsi,” tambahnya.

Hal tersebut kata Rita menyebabkan Pasal 103 ayat (3) huruf e dapat dimaknai bahwa penyediaan alat kontrasepsi dapat diberikan kepada mereka yang belum menikah.

Menurut AILA Indonesia, pencegahan dan penanganan perilaku seks bebas di kalangan usia sekolah dan remaja dapat diupayakan oleh pemerintah dengan memaksimalkan program yang selama ini telah berjalan dengan menggunakan pendekatan konsep “ketahanan remaja” yang dapat dikembangkan untuk menyiapkan dan merencanakan kehidupan berkeluarga bagi anak sekolah dan remaja.

“Bukan dengan membuat aturan yang justru berpotensi untuk melegalisasi dan menormalisasi ‘penyediaan alat kontrasepsi’,” tandasnya.

(Rob/parade.id)

Tags: #PendidikanAILA IndonesiaPP 28 Tahun 2024seks bebas
Previous Post

Cincin di Jari Manisku, Single Terbaru Lovanda

Next Post

Mahasiswa Moestopo Berunjuk Rasa di Depan Kampus, Tuntut Tuntas Dugaan Penyelewangan Dana

Next Post
Mahasiswa Moestopo Berunjuk Rasa di Depan Kampus, Tuntut Tuntas Dugaan Penyelewangan Dana

Mahasiswa Moestopo Berunjuk Rasa di Depan Kampus, Tuntut Tuntas Dugaan Penyelewangan Dana

Wantimpres Rocky Gerung: Aktivis di Istana Era Jokowi Gagal Total

Wantimpres Rocky Gerung: Aktivis di Istana Era Jokowi Gagal Total

2026-10-10
Pakar Hukum Sebut Karantina Berbeda dengan PSBB

MK Buktikan Gibran tak Punya Ijazah SMA, DPR Bisa Ajukan Pemberhentian

2026-10-10

Keadilan Harus Didahulukan atas Kepastian Hukum

2026-10-09
Integritas Lahir dari Hati Nurani, Bukan Pengawasan Polisi

Integritas Lahir dari Hati Nurani, Bukan Pengawasan Polisi

2026-10-09
Pesan Sekum PP Muhammadiyah Jelang Tahun Politik: Mengedepankan Rasionalitas-Objektif, Hindari Fanatisme

Siswa tak Lagi Otomatis Naik Kelas 2027, Ini Penjelasan Mendikdasmen

2026-10-08
Indonesia Bakal Gabung OECD, Dorong Kerja Sama Malaysia

Indonesia Bakal Gabung OECD, Dorong Kerja Sama Malaysia

2026-10-08

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makasar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makasar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecelakaan Kerja Fatal di Lingkar Tambang Harita, AP3LT Ungkap Dugaan Kelalaian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata Ramah Muslim Indonesia Tertinggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Respons Buruh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ormawa Unpam: Aksi Merusak Fasum hingga Penjarahan Mencederai Nilai Perjuangan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2026 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2026 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In