Jakarta (parade.id)- Pembangunan gedung food court senilai Rp11,8 M terus menuai sorotan. Maklum, gedung yang diperuntukkan bagi pelaku UKM dan pusat kuliner ini tak putus dirundung masalah.
Mulai dari kabar keterlambatan pengerjaan, penambahan anggaran hingga kualitas pekerjaan yang menuai sorotan.
Kini, berhembus kencang, kabar BPK RI Bangka Belitung menemukan adanya kelebihan pembayaran hingga Rp700 juta.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menenengah, Perdagangan dan Tenaga Kerja (KUKMPTK) Syamsudin, tidak membantahnya.
Syamsudin mengakui adanya temuan kelebihan pembayaran oleh BPK RI Bangka Belitung.
“Ada temuan BPK RI ratusan juta, tapi bukan Rp 700 juta,” ungkap Syamsudin, dikutip head-linesnews.com, Kamis (1/8/2024).
Diketahui, pembangunan gedung food court pada Dinas KUKMPTK yang terletak di Jalan Sriwijaya, Tanjungpandan, Belitung, dikerjakan oleh CV Wahyu Lestari dengan nilai kontrak sebesar Rp10,7 M.
Kemudian anggaran bertambah Rp1,1 M sehingga menjadi Rp11,8 M dari pagu anggaran Rp12 M. Dana itu bersumber dari dana APBD Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2023.

Kepala Dinas KUKMPTK, Syamsudin mengaku sudah dua kali menyurati pihak kontraktor agar menyelesaikan kewajiban pengembalian kelebihan pembayaran ke kas Daerah.
Namun, usaha Dinas KUKMPTK ini sia-sia. Pihak kontraktor belum menanggapi surat yang dikirim Dinas KUKMPTK. “Dua kali disurati, tapi tidak ada tanggapan,” sesal Syamsudin.
Tidak lama berselang, pihak Dinas KUKMPTK berkirim surat lagi kepada pihak kontraktor. Surat yang ketiga adalah surat panggilan untuk hadir di Kantor Dinas KUKMPTK pada tanggal 1 Agustus 2024.
“Surat yang ketiga, surat panggilan,” imbuh Syamsudin.
Sementara itu, pihak perusahaan CV Wahyu Lestari belum berhasil dikonfirmasi.
Pesan singkat WA yang dikirim head-linenews.com, Rabu (31/07/2024), ke pemilik perusahaan, M Basir belum mendapat jawaban.*