Rabu, Oktober 14, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Pembangunan Gedung Food Court di Tanjungpandan Menuai Sorotan

redaksi by redaksi
2024-08-01
in Hukum, Nasional, Sosial dan Budaya
0

Foto: gedung food court di Tanjungpandan, Belitung, dok. istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Pembangunan gedung food court senilai Rp11,8  M terus menuai sorotan. Maklum, gedung yang diperuntukkan bagi pelaku UKM dan pusat kuliner ini tak putus dirundung masalah.

Mulai dari kabar keterlambatan pengerjaan, penambahan anggaran hingga kualitas pekerjaan yang menuai sorotan.

Related posts

Politik Uang Ambang Batas Pilpres

Seret KPU ke Pengadilan, Buntut Ijazah Gibran Disidangkan

2026-10-13
Prabowo Kirim 200 Pompa Air Atasi Karhutla Tanjung Puting

Prabowo Kirim 200 Pompa Air Atasi Karhutla Tanjung Puting

2026-10-13

Kini, berhembus kencang, kabar BPK RI Bangka Belitung menemukan adanya kelebihan pembayaran hingga Rp700 juta.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menenengah, Perdagangan dan Tenaga Kerja (KUKMPTK) Syamsudin, tidak membantahnya.

Syamsudin mengakui adanya temuan kelebihan pembayaran oleh BPK RI Bangka Belitung.

“Ada temuan BPK RI ratusan juta, tapi bukan Rp 700 juta,” ungkap Syamsudin, dikutip head-linesnews.com, Kamis (1/8/2024).

Diketahui, pembangunan gedung food court pada Dinas KUKMPTK yang terletak di Jalan Sriwijaya, Tanjungpandan, Belitung, dikerjakan oleh CV Wahyu Lestari  dengan nilai kontrak sebesar Rp10,7 M.

Kemudian anggaran bertambah Rp1,1 M sehingga menjadi Rp11,8 M dari pagu anggaran Rp12 M. Dana itu  bersumber dari dana APBD Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2023.

Foto: Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menenengah, Perdagangan dan Tenaga Kerja (KUKMPTK) Syamsudin, dok. head-linenews.com

Kepala Dinas KUKMPTK, Syamsudin  mengaku sudah dua kali menyurati pihak kontraktor agar menyelesaikan kewajiban pengembalian kelebihan pembayaran ke kas Daerah.

Namun, usaha Dinas KUKMPTK ini sia-sia. Pihak kontraktor belum menanggapi surat yang dikirim Dinas KUKMPTK. “Dua kali disurati, tapi tidak ada tanggapan,” sesal Syamsudin.

Tidak lama berselang, pihak Dinas KUKMPTK berkirim surat lagi kepada pihak kontraktor. Surat yang ketiga adalah surat panggilan untuk hadir di Kantor Dinas KUKMPTK pada tanggal 1 Agustus 2024.

“Surat yang ketiga, surat panggilan,” imbuh Syamsudin.

Sementara itu, pihak perusahaan  CV Wahyu Lestari  belum berhasil dikonfirmasi.

Pesan singkat WA yang dikirim head-linenews.com, Rabu (31/07/2024), ke pemilik perusahaan, M Basir belum mendapat jawaban.*

Tags: #Belitung#SosialTanjungpandan
Previous Post

Aksi JAM Indonesia di Kemendagri Desak Tito Copot Pj Gubernur Aceh

Next Post

Ribuan Orang Mengikuti Aksi Solidaritas untuk Gaza di Kedubes AS

Next Post
Ribuan Orang Mengikuti Aksi Solidaritas untuk Gaza di Kedubes AS

Ribuan Orang Mengikuti Aksi Solidaritas untuk Gaza di Kedubes AS

Politik Uang Ambang Batas Pilpres

Seret KPU ke Pengadilan, Buntut Ijazah Gibran Disidangkan

2026-10-13
Prabowo Kirim 200 Pompa Air Atasi Karhutla Tanjung Puting

Prabowo Kirim 200 Pompa Air Atasi Karhutla Tanjung Puting

2026-10-13

Tumbler Defect Snapy Mulai Rp5.000 Diburu Ratusan Pengunjung Blok M

2026-10-13
Nelayan Gugat Perpanjangan IUP PT Timah di Teluk Kelabat Dalam

Nelayan Gugat Perpanjangan IUP PT Timah di Teluk Kelabat Dalam

2026-10-12

MUI Desak Konser Andrea Bocelli Pro Israel di Indonesia Dibatalkan

2026-10-12
Cerita Mahfud MD yang Tidak Dikenal Sebagai Seorang Menteri oleh Cucunya

Mahfud: Kasus Gibran Merusak Peradaban Bernegara

2026-10-12

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

    Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Drama Sidang MK dan Shadow Politics Jokowi: Ancam Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putusan MK Ijazah Gibran: Gugatan tak Diterima, Tetap Wapres

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa tak Lagi Otomatis Naik Kelas 2027, Ini Penjelasan Mendikdasmen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Respons Buruh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2026 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2026 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In