Oleh: Farid Sudrajat
Mahasiswa Hukum Jayabaya
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana akan menerapkan kebijakan Electronik Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar. Kebijakan tersebut dilaksanakan pemerintah untuk mengatasi kemacetan dan meningkatkan pelayanan angkutan umum masal serta mewujudkan ketertiban masyarakat dan memberikan jaminan kepastian hukum. Kemacetan menjadi masalah utama di Provinsi DKI Jakarta sebagai penyebab utama polusi udara dan polusi suara.
Merujuk keterangan Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2021 persentase tertinggi disematkan pada kendaraan bermotor di DKI Jakarta mencapai 21,76 juta (75,92%) kendaraan bermotor. Sementara itu kendaraan mobil sekitar 18,89%, meliputi 4,1 juta unit mobil penumpang, 785,6 ribu unit truk, dan 342,7 ribu unit bus. Berarti terdapat kenaikan sebesar 7,6 persen dibandingkan secara year-on-ye (YoY)
Keterangan Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2021 persentase tertinggi disematkan pada kendaraan bermotor di DKI Jakarta mencapai 21,76 juta unit (75,92%) kendaraan bermotor. Sementara itu kendaraan mobil sekitar 18,89%, meliputi 4,1 juta unit mobil penumpang, 785,6 ribu unit truk, dan 342,7 ribu unit bus. Berarti terdapat kenaikan sebesar 7,6 persen dibandingkan secara year-on-ye (YoY). menurut sumber yang sama jumlah penduduk DKI Jakarta pada tahun 2022 mencapai 10,64 juta jiwa. Jumlah tersebut meningkat 0,38 % dibandingkan tahun sebelumnya.
Efektifitas Kebijakan Penanggulangan Kemacetan
Sampai saat ini masalah kemacetan di Provinsi DKI Jakarta semakin meningkat, meskipun pemerintah provinsi telah menerbitkan beberapa strategi dan kebijakan terkait penyelesaian masalah kemacetan. Untuk mengurai kemacetan, pemerintah menerapkan strategi peningkatan kualitas dan penambahan jumlah kendaraan umum seperti Busway, MRT dan LRT agar masyarakat beralih dari mobil pribadi ke kendaraan umum. Namun faktanya, jumlah kendaraan pribadi setiap tahun tumbuh 7,6%, bahkan jumlah kendaraan pribadi di DKI Jakarta akan mencapai 21,76 juta pada tahun 2021.
Beragam strategi yang dilakukan pemerintah dilakukan dapat disiasati oleh masyarakat misalnya pada kebijakan plat ganjil genap dengan membeli 2 kendaraan, mengganti plat kendaraan sampai menggunakan joki untuk mensiasati kebijakan 3 in 1 sehingga kemacetan menjadi terus meningkat dan pemerintah belum mampu menyelesaikan persoalan tersebut sehingga pemerintah berwacana untuk menerbitkan kebijakan Jalan berbayar (ERP). Strategi Pemerintah dalam menerbitkan kebijakan Jalan Berbayar (ERP) akan dilakukan pada 25 ruas jalan di DKI Jakarta dengan tarif Rp 5.000-Rp 19.000 yang rencananya akan diimplementasikan pada tahun 2023. Kebijakan pemerintah provinsi justru menambah dan memperluas titik kemacetan yang ada di DKI Jakarta, karena pada dasarnya pengguna kendaraan bermotor akan menghindari jalan berbayar sehingga terjadi penumpukan kendaraan bermotor di titik jalan lainya. Dan tentunya akan menyebabkan masalah masalah baru.
Menurut Raheem, (2015) kemacetan adalah ketidakmampuan untuk mencapai tujuan dalam waktu yang memuaskan atau kecepatan perjalanan yang tidak terduga. Kepadatan kendaraan di jalan menimbulkan beberapa masalah yaitu:
- Tercipta penundaan (waktu yang hilang sementara karena arus lalu lintas terhambat) dan sedikit kegiatan produktif
- Pemborosan bahan bakar dan meningkatkan polusi udara
- Kerusakan pada mesin kendaraan yang lebih cepat karena sering melakukan pengereman
- Stres dan frustrasi. Ketidaknyamanan kemacetan dengan waktu berhenti yang terlalu lama menyebabkan ketidaknyamanan dan dan meningkatkan kecenderungan kecelakaan yang dapat menyebabkan cedera dan kematian.
Sedangkan menurut Nimas Sekarlangit,dkk, (2016) pada faktanya, memang tidak ada siapa pun yang suka menunggu. Akan tetapi kondisi di lingkungan seringkali memaksa seseorang untuk berada pada situasi menunggu bahkan mengantri. Ketika menunggu inilah muncul kemungkinan ketidakstabilan emosional. Kondisi menunggu dan efeknya terhadap psikologi orang yang menunggu sangat bervariatif tergantung pada situasi dan keadaan masing masing orang. Seperti halnya orang yang sedang perjalanan menuju mall akan berbeda responnya dengan seorang yang menunggu pada lalu lintas dengan orang yang sedang terburu-buru akibat terlambat bekerja. Karena itu lama waktu tunggu maksimal terhadap efek psikologis orang yang menunggu tidak dapat ditentukan secara pasti.
Dapat dikatakan bahwa kebijakan jalan berbayar (ERP) juga membebankan masyarakat kecil dimana kendaraan bermotor roda 2 merupakan alat transportasi yang digunakan untuk mencari nafkah guna memenuhi kehidupanya.
Rekomendasi Kebijakan
Dari apa yang pernah dilakukan pemerintah dalam menanggulangi kemacetan kami dari kelompok thariq bin ziyad memberikan rekomendasi Limitation Vehicle Motor (Pembatasan Kendaraan Bermotor) di antaranya :
-Pembatasan Penjualan Kendaraan Bermotor
-Penaikan harga on the road kendaraan bermotor
-Pembatasan Kelayakan Kendaraan yang beroperasi di jalan dengan jangka usia 5 tahun.
Pembatasan penjualan kendaraan bermotor bisa dilakukan guna menghambat kenaikan jumlah kendaraan bermotor yang ada di DKI Jakarta sebagai upaya dalam menanggulangi kemacetan. sementara pembatasan kendaraan dengan skema menaikan harga on the road yang disesuaikan dengan kesepakatan antara pemerintah provinsi dan perusahaan penjualan yang ada di DKI Jakarta dapat meminimalisir cost akibat dari pembatasan kendaraan bermotor. rekomendasi tentang kelayakan kendaraan bermotor bertujuan agar kendaraan yang beroperasi di jalan raya hanya yang berusia 5 tahun kebelakang guna menekan emisi gas dan polusi udara.
Limitation Vehichle Motors (Pembatasan Kendaraan Bermotor) serta penerapan sistem tersebut dapat mewujudkan kota Provinsi DKI Jakarta bebas dari kemacetan dan polusi udara serta polisi suara. Semua langkah ini tentunya memerlukan peran aktif dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai pemangku kebijakan dengan membuat suatu peraturan daerah guna kemaslahatan.
Ringkasan
Berdasarkan badan pusat statistik trend pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor di Jakarta tahun 2017 – 2021 konsisten mengalami peningkatan mencapai 21,8 juta unit kendaraan pada tahun 2021. Peningkatan tersebut menjadi penyebab utama kemacetan yang berdampak pada polusi udara dan polusi suara. Pertumbuhan penduduk berdampak pada peningkatan jumlah kendaraan bermotor yang menjadi penyebab kemacetan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berusaha mengeluarkan strategi guna mengurangi kemacetan mulai dari ganjil/genap 3 in 1 dan lainya. namun pada kenyataannya jumlah kendaraan bermotor meningkat tiap tahunya. Untuk mengatasi persoalan tersebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat wacana kebijakan jalan berbayar atau Elektronik Road Pricing (ERP) yang berpotensi membebankan masyarakat. Untuk itu kami memberikan rekomendasi kebijakan Limitation Vehichle Motor atau pembatasan kendaraan bermotor guna menanggulangi kemacetan.