Kamis, Januari 1, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Ekonomi

Pemerintah Sederhanakan Prosedur Insentif PPh Pasal 21

redaksi by redaksi
2020-07-24
in Ekonomi, Nasional
0
Pemerintah Sederhanakan Prosedur Insentif PPh Pasal 21
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Pemerintah akan menyederhanakan prosedur administrasi untuk pemanfaatan insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 yang ditanggung pemerintah agar stimulus ini menjadi bantalan bagi pekerja atau kelompok pendapatan menengah.

“Harapannya bisa sampai ke kantong masyarakat terutama kelas menengah supaya bisa mendapatkan buffer (bantalan),” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu dalam diskusi daring di Jakarta, Jumat.

Related posts

Mempertanyakan Urgensi Wacana Pilkada Melalui DPRD di Tengah Bencana Sumatra

Mempertanyakan Urgensi Wacana Pilkada Melalui DPRD di Tengah Bencana Sumatra

2025-12-31
PMII Makassar Tolak Keras Wacana Pilkada Lewat DPRD: Perampasan Hak Rakyat

PMII Makassar Tolak Keras Wacana Pilkada Lewat DPRD: Perampasan Hak Rakyat

2025-12-31

Menurut dia, realisasi stimulus PPh pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) ini masih belum optimal karena masalah teknis administrasi dan data tersebut.

Padahal, lanjut dia, insentif itu dibutuhkan pekerja yang selama beberapa bulan ini mereka diperkirakan mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dirumahkan.

“Pemerintah harus kerja lebih cepat lagi mengubah skema yang tadinya terlalu rumit menjadi sederhana,” imbuhnya.

Kementerian Keuangan sebelumnya telah memperluas cakupan penerima insentif PPh pasal 21 ini dari 440 kelompok usaha menjadi 1.189 kelompok usaha sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 86 tahun 2020.

Pemerintah mengalokasikan Rp120,61 triliun untuk insentif usaha, sebesar Rp39,66 triliun dialokasikan untuk PPh pasal 21 DTP.

Insentif lainnya yakni pengembalian pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp5,8 triliun yang dinilai tinggi partisipasinya.

Selain itu, juga ada pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar Rp14,4 triliun, namun realisasinya masih rendah.

“Itu (pengurangan angsuran PPh pasal 25) masih kecil tapi ini akan dibuat lebih cepat dan lebih besar diskonnya,” katanya.

Saat ini, besaran diskon mencapai 30 persen dan rencananya akan dinaikkan agar lebih menarik sektor usaha.

Insentif lainnya yakni penurunan tarif PPh Badan sebesar Rp20 triliun, pembebasan PPh pasal 22 impor sebesar Rp14,75 triliun dan stimulus lainnya Rp26 triliun.

(Antara/PARADE.ID)

Tags: #Ekonomi#Nasional#Pasal_21#Pph
Previous Post

Kejaksaan Agung Periksa Tiga Saksi dari OJK terkait Kasus Jiwasraya

Next Post

Timnas Indonesia Jalani ‘Rapid Test’ Begitu Berkumpul di Jakarta

Next Post
Timnas Indonesia Jalani ‘Rapid Test’ Begitu Berkumpul di Jakarta

Timnas Indonesia Jalani 'Rapid Test' Begitu Berkumpul di Jakarta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Penyu Ditemukan di Danau Moko, Perairan Campuran Laut dan Tawar di Desa Oempu

2025-12-31
Mempertanyakan Urgensi Wacana Pilkada Melalui DPRD di Tengah Bencana Sumatra

Mempertanyakan Urgensi Wacana Pilkada Melalui DPRD di Tengah Bencana Sumatra

2025-12-31
Pantai Pajala dengan Pasir Merah Unik Minim Perhatian Pemerintah Kabupaten Muna

Pantai Pajala dengan Pasir Merah Unik Minim Perhatian Pemerintah Kabupaten Muna

2025-12-31
PMII Makassar Tolak Keras Wacana Pilkada Lewat DPRD: Perampasan Hak Rakyat

PMII Makassar Tolak Keras Wacana Pilkada Lewat DPRD: Perampasan Hak Rakyat

2025-12-31
Difitnah atas Isu Ijazah Palsu Jokowi, SBY Pertimbangkan Somasi

Difitnah atas Isu Ijazah Palsu Jokowi, SBY Pertimbangkan Somasi

2025-12-31
Aksi Unjuk Rasa Buruh Jabar Tolak UMSK di Jakarta

Aksi Unjuk Rasa Buruh Jabar Tolak UMSK di Jakarta

2025-12-31

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Buruh Jabar Ancam Mogok Massal Protes SK UMSK 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daya Beli Masih Terancam di Tengah Kenaikan UMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua KKSS Papua Barat Dipertanyakan Nasionalismenya oleh Ketua BMI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serial Bahasa Indonesia: Apa Itu “Nyali”?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Difitnah atas Isu Ijazah Palsu Jokowi, SBY Pertimbangkan Somasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In