Minggu, Agustus 16, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Ekonomi

Pemerintah Sederhanakan Prosedur Insentif PPh Pasal 21

redaksi by redaksi
2020-07-24
in Ekonomi, Nasional
0
Pemerintah Sederhanakan Prosedur Insentif PPh Pasal 21
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Pemerintah akan menyederhanakan prosedur administrasi untuk pemanfaatan insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 yang ditanggung pemerintah agar stimulus ini menjadi bantalan bagi pekerja atau kelompok pendapatan menengah.

“Harapannya bisa sampai ke kantong masyarakat terutama kelas menengah supaya bisa mendapatkan buffer (bantalan),” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu dalam diskusi daring di Jakarta, Jumat.

Related posts

Hari Damai Aceh 2026: Rafsanjani Ajak Kibarkan Alam Peudeung

Hari Damai Aceh 2026: Rafsanjani Ajak Kibarkan Alam Peudeung

2026-08-14
Hadiah Miras Penghafal Quran Disorot Menko Yusril

Hadiah Miras Penghafal Quran Disorot Menko Yusril

2026-08-13

Menurut dia, realisasi stimulus PPh pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) ini masih belum optimal karena masalah teknis administrasi dan data tersebut.

Padahal, lanjut dia, insentif itu dibutuhkan pekerja yang selama beberapa bulan ini mereka diperkirakan mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dirumahkan.

“Pemerintah harus kerja lebih cepat lagi mengubah skema yang tadinya terlalu rumit menjadi sederhana,” imbuhnya.

Kementerian Keuangan sebelumnya telah memperluas cakupan penerima insentif PPh pasal 21 ini dari 440 kelompok usaha menjadi 1.189 kelompok usaha sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 86 tahun 2020.

Pemerintah mengalokasikan Rp120,61 triliun untuk insentif usaha, sebesar Rp39,66 triliun dialokasikan untuk PPh pasal 21 DTP.

Insentif lainnya yakni pengembalian pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp5,8 triliun yang dinilai tinggi partisipasinya.

Selain itu, juga ada pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar Rp14,4 triliun, namun realisasinya masih rendah.

“Itu (pengurangan angsuran PPh pasal 25) masih kecil tapi ini akan dibuat lebih cepat dan lebih besar diskonnya,” katanya.

Saat ini, besaran diskon mencapai 30 persen dan rencananya akan dinaikkan agar lebih menarik sektor usaha.

Insentif lainnya yakni penurunan tarif PPh Badan sebesar Rp20 triliun, pembebasan PPh pasal 22 impor sebesar Rp14,75 triliun dan stimulus lainnya Rp26 triliun.

(Antara/PARADE.ID)

Tags: #Ekonomi#Nasional#Pasal_21#Pph
Previous Post

Kejaksaan Agung Periksa Tiga Saksi dari OJK terkait Kasus Jiwasraya

Next Post

Timnas Indonesia Jalani ‘Rapid Test’ Begitu Berkumpul di Jakarta

Next Post
Timnas Indonesia Jalani ‘Rapid Test’ Begitu Berkumpul di Jakarta

Timnas Indonesia Jalani 'Rapid Test' Begitu Berkumpul di Jakarta

Hari Damai Aceh 2026: Rafsanjani Ajak Kibarkan Alam Peudeung

Hari Damai Aceh 2026: Rafsanjani Ajak Kibarkan Alam Peudeung

2026-08-14
Hadiah Miras Penghafal Quran Disorot Menko Yusril

Hadiah Miras Penghafal Quran Disorot Menko Yusril

2026-08-13
Kericuhan di Ilaga, Kantor Pemda Puncak Dibakar Massa

Kericuhan di Ilaga, Kantor Pemda Puncak Dibakar Massa

2026-08-12
Pertumbuhan Ekonomi Kuat di Angka, Rapuh di Fondasi

Pertumbuhan Ekonomi Kuat di Angka, Rapuh di Fondasi

2026-08-12
Ratusan Buruh SBNI Sumut Tuntut Hapus Outsourcing di Medan

Ratusan Buruh SBNI Sumut Tuntut Hapus Outsourcing di Medan

2026-08-11
Denny Tantang Gibran Buktikan Ijazah SMA Asli, Sayembara 100 Juta

Denny Tantang Gibran Buktikan Ijazah SMA Asli, Sayembara 100 Juta

2026-08-10

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • TIM Jakarta Utara Solid Dukung TIM Pusat Perjuangkan Blok Andaman

    TIM Jakarta Utara Solid Dukung TIM Pusat Perjuangkan Blok Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Jabar KDM Menindas Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Buruh SBNI Sumut Tuntut Hapus Outsourcing di Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri ESDM ke Kepala BPMA: Tingkatkan Lifting Migas di Blok Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denny Tantang Gibran Buktikan Ijazah SMA Asli, Sayembara 100 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In