Kamis, April 2, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Ekonomi

Pencabutan IUP, HGU, dan HGB terhadap Sejumlah Perusahaan Segera Dilakukan

redaksi by redaksi
2022-01-08
in Ekonomi, Nasional, Politik
0
Pencabutan IUP, HGU, dan HGB terhadap Sejumlah Perusahaan Segera Dilakukan

Foto: dok. Twitter Bahlil Lahadalia

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB) terhadap sejumlah perusahaan akan dilakukan mulai hari Senin, 10 Januari 2022. Hal ini kata dia sebagai tindak lanjut dari keterangan pers yang telah disampaikan oleh Presiden Jokowi.

Koordinasi teknis pun kata Bahlil dengan Kementerian ESDM sampai dengan tadi malam sudah dilakukan.

Related posts

Ustaz Zaitun Rasmin: Manhaj Wasathiyah Menolak Terorisme

Doa Zaitun Rasmin untuk Prajurit TNI yang Gugur Diserang Israel

2026-03-31

Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

2026-03-30

“Pencabutan ini akan kita lakukan mulai hari Senin, 10 Januari 2022 khusus untuk IUP,” kata Bahlil, kemarin.

Sesuai dengan keterangan yang telah disampaikan oleh Presiden, lanjutnya, yakni untuk sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara yang dicabut izinnya karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja.

“Perekonomian nasional harus diselenggarakan berdasarkan asas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional,” tertulis demikian di akun Twitter-nya.

Sebelumnya, Presiden menyampaikan bahwa hari ini (kemarin, red.) pemerintah mencabut 2.078 izin perusahaan tambang mineral dan batu bara, 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 ha, dan HGU perkebunan seluas 34,448 ha. Pencabutan itu karena pemegang izin tidak pernah menyampaikan rencana kerja, tidak aktif, atau ditelantarkan.

“Pemerintah terus memberikan kemudahan izin usaha, tetapi izin yang disalahgunakan akan dicabut,” kata Presiden.

Di saat yang sama, pemerintah memberi kesempatan kelompok masyarakat dan organisasi sosial keagamaan produktif yang bisa bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan berpengalaman.

(Sur/PARADE.ID)

Tags: #Bahlil#Ekonomi#Nasionalpolitik
Previous Post

Wakasal Kunjungi Kampung Bahari Nusantara di Jembrana-Bali

Next Post

Pantauan CIR terhadap Kinerja Beberapa Gubernur di Dunia Maya

Next Post
Pantauan CIR terhadap Kinerja Beberapa Gubernur di Dunia Maya

Pantauan CIR terhadap Kinerja Beberapa Gubernur di Dunia Maya

Ustaz Zaitun Rasmin: Manhaj Wasathiyah Menolak Terorisme

Doa Zaitun Rasmin untuk Prajurit TNI yang Gugur Diserang Israel

2026-03-31

Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

2026-03-30
MK Cabut Hak Pensiun Seumur Hidup Pejabat Tinggi, Pengamat Mengomentari Begini

MK Cabut Hak Pensiun Seumur Hidup Pejabat Tinggi, Pengamat Mengomentari Begini

2026-03-30
UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

2026-03-27

20 Polisi Kepung Sidang Aktivis Bali, Koalisi Sebut Intimidasi Terstruktur

2026-03-26
JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

2026-03-25

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

    JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Polisi Kepung Sidang Aktivis Bali, Koalisi Sebut Intimidasi Terstruktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Beroperasi tanpa Lisensi, CBA Imbau Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In