Jumat, September 26, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Penegakan Hukum atas Nama Menjaga Hehormatan Lambang Negara Bisa Diperbaiki

redaksi by redaksi
2021-09-01
in Hukum, Nasional, Pendidikan, Politik
0
Sudah Saatnya Lima Nilai Pancasila Diterapkan untuk Dunia
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie berharap praktik penangkapan, praktik penegakan hukum atas nama menjaga kehormatan lambang negara itu bisa diperbaiki. Apalagi, kata dia, di UU kita itu lambang negara bukan presiden.

“Itu pasal 36. Lambang negara itu Garuda Pancasila. Presiden itu, ya, presiden,” ujarnya, dalam perbincangan dengan Ketua MUI KH Cholil Nafis, di kanal YouTube TVMUI, belum lama ini.

Related posts

Enam Tuntutan Partai Buruh dan SPI di HTN 2025

2025-09-25
Partai Ummat Akan Mediasi ke Gubernur DKI Buntut Pemecatan Pegawai JIC

Partai Ummat Akan Mediasi ke Gubernur DKI Buntut Pemecatan Pegawai JIC

2025-09-25

“Jadi rasa peradaban demokrasi itu kan tumbuh. Jadi kalau kita biarkan ada pasal penghinaan presiden, itu delik biasa. Polisi gampang sekali menafsir. Maka kita ubah,” sambungnya.

Terkait hal itu, Prof Jimly bercerita bahwa di Negara-negara Eropa pasal-pasal tersebut masih ada. Sampai sekarang ini, dimana KUHP kita pun dari Belanda. Dua abad lalu.

Tapi, kata dia, di Belanda itu sudah berubah berkali-kali. Namun di kita justru masih belum, walau di Eropa masih ada tapi sudah tidak pernah dipakai.

“Kalau dahulu orang menginjak-injak foto orang, raja, atau ratu itu penghinaan luar biasa. Tapi sekarang ini kalau ada demo, foto raja diinjak-injak, biasa,” ungkapnya.

Itu sebabnya, lanjut dia, sewaktu mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dikritik pakai kerbau, ia bersama Ibu Ani mengadu ke Polda. Waktu bertemu, dengannya, ia memuji SBY karena menjadi contoh ke depannya. Sebab menurutnya pertama kali ada presiden mengadu.

“Kalau misalnya politisi bisa saja mengatakan ‘Saya gak apa-apa kok, saya tidak terhina’, tapi beliau datang mengadu. Sehingga itu memberi pembenaran putusan MK,” kenangnya.

Tetapi kalau itu dilayani atau direspon dengan pendekatan hukum, kata dia, tentu gampang masuk penjara semua orang yang mengkritik itu. Apalagi kadang-kadang tidak jelas antara mengkritik pribadi dengan mengkritik kebijakan.

“Maknanya kalau delik aduan itu tergantung oleh orang yang merasa terhina. Kalau dia merasa terhina, dia ngadu. Baru diproses di polisi,” kata dia.

Tapi kalau delik biasa, cukup laporan, cukup informasi, polisi langsung bertindak. Akibatnya para petugas menafsir sendiri bahwa presiden sudah terhina atau tidak. Itu yang diubah jadi delik aduan.

“Kalau di MK dahulu sudah diputuskan pasal penghinaan kepada presiden itu kami hapus. Diubah, bukannya ditiadakan dalam arti boleh menghina presiden, menghina itu tidak boleh, dia cuma diubah bukan lagi delik biasa menjadi delik aduan,” kata dia.

Namun demikian, seiring perkembangan zaman—tingkat peradaban bangsa, ia tampak merasa yakin bahwa akan ada perubahan. Dimana ketika kita mengkritik, jelas perbedaannya, mana kritik kebijakan mana kritik pribadi.

Sehingga kita bisa menghindari, apa yang dinamakannya budaya kritik kita di negara demokrasi masih belum bermutu, campur aduk.

Jadi masih begitu memang kita ini. Tapi mau diapain, karena kualitas perilaku kritik kita masih seperti itu,” kata Prof Jimly.

(Sur/PARADE.ID)

Tags: #Hukum#LambangNegara#Nasional#Pendidikanpolitik
Previous Post

Kasus Covid Terkonfirmasi per 1 September 2021

Next Post

Imbauan untuk Pejabat: Bertindaklah sebagai Guru untuk Rakyatnya

Next Post
Imbauan untuk Pejabat: Bertindaklah sebagai Guru untuk Rakyatnya

Imbauan untuk Pejabat: Bertindaklah sebagai Guru untuk Rakyatnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Enam Tuntutan Partai Buruh dan SPI di HTN 2025

2025-09-25
Partai Ummat Akan Mediasi ke Gubernur DKI Buntut Pemecatan Pegawai JIC

Partai Ummat Akan Mediasi ke Gubernur DKI Buntut Pemecatan Pegawai JIC

2025-09-25

Istana Terima Perwakilan Petani

2025-09-25

HTN 2025: Rezim Prabowo Abai Janji Kesejahteraan Petani

2025-09-24
Komentar Tokoh Tanjung Priok soal Dugaan Pemecatan Sepihak Pegawai JIC

Komentar Tokoh Tanjung Priok soal Dugaan Pemecatan Sepihak Pegawai JIC

2025-09-24
Sakit Gigi, Kepala JIC Urung Jawab Isu Pemecatan Pegawai

Sakit Gigi, Kepala JIC Urung Jawab Isu Pemecatan Pegawai

2025-09-22

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • 12 Ribu Petani Siap Kepung DPR 24 September

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sakit Gigi, Kepala JIC Urung Jawab Isu Pemecatan Pegawai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Cresyn Indonesia akan Tutup, FSPASI Ingatkan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergisitas Gerakan Mahasiswa Menuju Indonesia Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disebut Sengsara karena Pulang ke Indonesia, Ini Kata Ricky Elson

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In