Minggu, Agustus 16, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Teknologi

Peneliti: RUU PDP Tingkatkan Transparansi Pelaporan Pelanggaran Data

redaksi by redaksi
2021-06-07
in Teknologi
0

Ilustrasi

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Ira Aprilianti mengatakan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) meningkatkan transparansi pelaporan pelanggaran data (data breach).

“Jika RUU PDP disahkan, pengendali data wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis paling lambat 72 jam kepada pemilik data dan instansi pengawas jika terjadi data breach atau kegagalan perlindungan data pribadi,” ujar Ira dalam rilis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Related posts

Presiden Hargai Riset BRIN

Presiden Hargai Riset BRIN

2026-08-08
Pembelajaran Online Melalui YukBelajar.com: Solusi Edukasi Digital di Era Modern

Pembelajaran Online Melalui YukBelajar.com: Solusi Edukasi Digital di Era Modern

2026-01-06

Ira menjelaskan bahwa konsep transparansi pada pelaporan sangat penting. Saat ini kerangka kebijakan yang berlaku memberikan tenggang waktu 14 hari.

Hal itu diatur dalam Pasal 14 ayat (5) PP No. 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang menyebutkan “Jika terjadi kegagalan dalam perlindungan terhadap Data Pribadi yang dikelolanya, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memberitahukan secara tertulis kepada pemilik Data Pribadi tersebut.”

Mengacu pada Pasal 28 Permenkominfo No. 20/2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik, pemberitahuan tertulis ini memang dapat dilakukan paling lambat 14 hari sejak terjadinya insiden.

Hal itu dilakukan karena pengguna sangat penting diberitahukan secara transparan oleh perusahaan apabila terjadi kegagalan perlindungan data, serta dijelaskan langkah-langkah yang akan perusahaan tersebut lakukan untuk mitigasi risiko dan langkah-langkah yang harus pengguna lakukan kalau terjadi kebocoran data.

“Lemahnya kerangka kebijakan dan implementasi perlindungan data pribadi membuat konsumen Indonesia sangat bergantung pada tindakan bisnis bertanggung jawab (responsible business conduct) yang dilakukan secara mandiri (self-regulatory). Contohnya adalah penandatanganan kode etik bersama oleh tiga asosiasi fintech (Aftech, AFPI, dan AFSI) pada September 2019 terkait perlindungan konsumen, perlindungan privasi dan data pribadi, mitigasi risiko siber, dan mekanisme minimal penanganan aduan konsumen dan lain-lain,” kata Ira.

Ira mengatakan banyak dari perangkat digital merekam data konsumen seperti nama lengkap, alamat, bahkan hingga informasi KTP.

Di satu sisi, data itu dapat membantu perangkat digital mengoptimalkan pelayanannya untuk konsumen. Namun di sisi lain, data ini juga bisa dieksploitasi oleh oknum tidak bertanggung jawab sehingga pelanggan sebagai konsumen dirugikan.

Saat ini, kata Ira, isu perlindungan data pribadi diatur oleh 32 undang-undang dan beberapa regulasi turunannya. Namun, Indonesia belum mempunyai hukum spesifik terkait data pribadi. RUU PDP masih dalam tahap pembahasan dan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2020.

“Melihat urgensi melindungi data pribadi, pengesahan RUU PDP sebaiknya segera dilakukan,” kata Ira.

(Antara/PARADE.ID)

Tags: #Hukum#Nasional#PDP#RUU
Previous Post

BP2MI Gerebek Penampungan Pekerja Migran di Apartemen di Bogor

Next Post

Satgas Covid-19: Rata-rata Kesembuhan Nasional 52,47 Persen

Next Post

Satgas Covid-19: Rata-rata Kesembuhan Nasional 52,47 Persen

Hari Damai Aceh 2026: Rafsanjani Ajak Kibarkan Alam Peudeung

Hari Damai Aceh 2026: Rafsanjani Ajak Kibarkan Alam Peudeung

2026-08-14
Hadiah Miras Penghafal Quran Disorot Menko Yusril

Hadiah Miras Penghafal Quran Disorot Menko Yusril

2026-08-13
Kericuhan di Ilaga, Kantor Pemda Puncak Dibakar Massa

Kericuhan di Ilaga, Kantor Pemda Puncak Dibakar Massa

2026-08-12
Pertumbuhan Ekonomi Kuat di Angka, Rapuh di Fondasi

Pertumbuhan Ekonomi Kuat di Angka, Rapuh di Fondasi

2026-08-12
Ratusan Buruh SBNI Sumut Tuntut Hapus Outsourcing di Medan

Ratusan Buruh SBNI Sumut Tuntut Hapus Outsourcing di Medan

2026-08-11
Denny Tantang Gibran Buktikan Ijazah SMA Asli, Sayembara 100 Juta

Denny Tantang Gibran Buktikan Ijazah SMA Asli, Sayembara 100 Juta

2026-08-10

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • TIM Jakarta Utara Solid Dukung TIM Pusat Perjuangkan Blok Andaman

    TIM Jakarta Utara Solid Dukung TIM Pusat Perjuangkan Blok Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Jabar KDM Menindas Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Buruh SBNI Sumut Tuntut Hapus Outsourcing di Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri ESDM ke Kepala BPMA: Tingkatkan Lifting Migas di Blok Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denny Tantang Gibran Buktikan Ijazah SMA Asli, Sayembara 100 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In