Rabu, Juli 1, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Internasional

Pengadilan Iran Memerintahkan AS Bayar Kompensasi atas Serangan Kelompok Ini

Pengadilan di ibu kota mengeluarkan putusan pada hari Rabu berdasarkan pengaduan oleh keluarga dari tiga orang tewas dan enam terluka selama serangan Juni 2017 di Teheran

redaksi by redaksi
2023-04-27
in Internasional
0
Pengadilan Iran Memerintahkan AS Bayar Kompensasi atas Serangan Kelompok Ini

Foto: Presiden AS saat itu Barack Obama (kanan) dan Wakil Presidennya Joe Biden pada tahun 2009, dok. Reuters

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Teheran (parade.id)- Pengadilan Iran telah memutuskan pemerintah Amerika Serikat dan sejumlah individu dan entitas, termasuk mantan Presiden Barack Obama, harus membayar kompensasi atas serangan tahun 2017 yang dilakukan oleh kelompok bersenjata ISIL (ISIS).

Pengadilan di ibu kota mengeluarkan putusan pada hari Rabu berdasarkan pengaduan oleh keluarga dari tiga orang tewas dan enam terluka selama serangan Juni 2017 di Teheran, menurut situs berita resmi kehakiman. Gedung parlemen Iran dan mausoleum pendiri negara Iran saat ini, Ruhollah Khomeini, menjadi sasaran serangan siang hari yang menewaskan total 17 orang.

Related posts

30 Kapal GSF Dibajak Israel tapi Tetap Berlayar

30 Kapal GSF Dibajak Israel tapi Tetap Berlayar

2026-05-10
UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

2026-03-27

Pengadilan memutuskan $9,95 juta harus dibayarkan untuk mengkompensasi kerusakan finansial, sementara $104 juta dan $199 juta masing-masing untuk kerusakan moral dan hukuman, dengan total mendekati $313 juta. Demikian dikutip Al Jazeera.

Mereka yang dihukum dalam kasus tersebut termasuk pemerintah AS, Obama, mantan Presiden George W Bush, Central Command (CENTCOM), dan mantan komandannya Tommy Franks, Central Intelligence Agency, Departemen Keuangan, pembuat senjata Lockheed Martin, dan American Airlines Group.

Tak satu pun dari entitas atau individu yang disebutkan diyakini memiliki aset apa pun di bawah kendali Iran yang dapat disita, dan pengadilan tidak mengatakan bagaimana perintah kompensasi akan dilaksanakan. Mengenai mengapa AS disalahkan atas serangan tersebut, situs web tersebut mengutip komentar pejabat Amerika tentang peran “mendasar” yang dimainkan oleh AS dalam “mengorganisir dan membimbing kelompok teroris”, berita dan informasi yang diterbitkan oleh media AS, serta buku dan pidato. oleh pejabat AS membahas ” peran CIA dalam menciptakan kelompok teroris”, termasuk ISIL.

Pengadilan juga mengakui putusan itu datang sebagai tanggapan atas banyak perintah oleh pengadilan AS selama bertahun-tahun yang menyalahkan Iran atas serangan “teroris”, dan memerintahkan pembayaran kompensasi dari aset Iran yang disita.

“Karena ini menandai pelanggaran kekebalan pemerintah Iran, pengadilan Iran juga telah mengadili berbagai kasus terhadap pemerintah dan pejabat AS, dan telah mengeluarkan keputusan hukum dan akan terus melakukannya,” katanya.

(Irm/parade.id)

Tags: #Internasional#Iran
Previous Post

Australia Darurat Pengangguran?

Next Post

Sekum PP Muhammadiyah Berharap Laporan soal APH Segera Ditindaklanjuti Polisi

Next Post

Sekum PP Muhammadiyah Berharap Laporan soal APH Segera Ditindaklanjuti Polisi

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

2026-07-01

MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

2026-06-30
Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

2026-06-30
Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

2026-06-29
Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

2026-06-28
LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

2026-06-25

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAA Jakarta Ingatkan Masyarakat Aceh: Jangan Tergesa Sikapi PoD Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In