Rabu, Juli 1, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Pengamat: Libatkan Warga di Penunjukan Penjabat Sementara Gantikan Kada Hasil Pemilu

redaksi by redaksi
2022-05-07
in Nasional, Politik
0
Keliru Bandingkan Dibukanya Sekolah dengan Dibukanya Mal saat Pandemi

Foto: pengamat politik, Hendri Satrio, dok. detik.com

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Pengamat politik Hendri Satrio memberi perhatian serius soal penjabat Kepala Daerah (Kada) yang akan menggantikan posisi Kada hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Untuk menghindari konflik kepentingan dan potensi gesekan, Pemerintah harus melibatkan warga dalam penunjukkan Penjabat Kepala Daerah yang akan menggantikan posisi Kepala Daerah hasil Pilkada. Peraturan pengangkatan harus segera dibuat dan disosialisaikan #Hensat,” demikian sarannya, kemarin.

Related posts

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

2026-07-01

MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

2026-06-30

Pasalnya, sebagai informasi, mulai Mei 2022 ini, pemerintah akan menunjuk dan mengangkat Penjabat Kada untuk menjadi Bupati/Wali Kota/Gubernur hingga terpilihnya Kada hasil Pilkada yang akan dilaksanakan November 2024.

“Nih ya, Pilkadanya kan baru November 2024, mungkin pelantikannya ada yang baru di 2025. Nah kan lama tu Kepala Daerah yang mimpin Daerah cuma modal ditunjuk Pemerintah Pusat tanpa melalui Pilkada, makanya warga, rakyat di daerah tersebut harus dilibatkan,” tertulis demikian di akun Twitter-nya.

Tampaknya penting soal di atas, karena penjabat ini menurut dia bukanlah pelaksana tugas (Plt). Ia (penjabat pengganti Kada hasil Pilkada) memiliki wewenang hampir sama dengan Kada hasil Pilkada.

“Enak ya… Nah makanya jadi pada rebutan para eselon 1 untuk mengisi jabatan ini, Kan enak, jadi Kepala Daerah tanpa Pilkada 2 tahunan.”

Hendri menanyakan soal aturan penunjukannya itu. Seingat dirinya, belum ada aturan soal itu.

“tanya @kemendagri deh! Apakah pemerintah belum siap dengan Mekanisme dan aturan penunjukkan Penjabat ini? Yah, Kalo pemerintah sudah siap, nanti kita kaget.”

“Siapa aja yang Rebutan jabatan Kepala Daerah tanpa Pilkada ini? Siapa saja yang bakal ditunjuk Pemerintah (Mendagri dan Presiden a.k.a Pak Tito dan Pak Jokowi)? Apakah ada kepentingan politik dalam penunjukkan itu? Nah, Anda semua pasti paham jawabannya.”

Hendri pun menganggap soal di atas kusut. Bagaimana tidak, soal itu penting. Tapi terkesan tertutup dengan isu macam-macam, seperti intoleransi dll.

“Kusut ya? Ya mau bagaimana lagi, isu penting penunjukkan Kepala Daerah yang penunjukkannya mirip Zaman Orde Baru ini ketutup sama isu intoleransi, lebaran, sholat Ied, mudik, Perdana Menteri hingga Mafia bahan pokok. Mari Berdoa agar Indonesia baik-baik saja.”

(Rob/PARADE.ID)

Tags: #Nasional#Pemilu2024#Pengamatpolitik
Previous Post

Erick Thohir Ajak Masyakarat Beli Produk UMKM Disabilitas

Next Post

Partai Buruh akan Rayakan May Day Tanggal 14 Mei di DPR dan Istora Senayan

Next Post
Partai Buruh dan Lahirnya Suara Muda Partai Buruh

Partai Buruh akan Rayakan May Day Tanggal 14 Mei di DPR dan Istora Senayan

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

2026-07-01

MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

2026-06-30
Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

2026-06-30
Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

2026-06-29
Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

2026-06-28
LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

2026-06-25

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAA Jakarta Ingatkan Masyarakat Aceh: Jangan Tergesa Sikapi PoD Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In