Senin, Juli 6, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Pengunggah Guyonan Gus Dur Diperiksa, Amnesty: Kepolisian Anti-kritik

redaksi by redaksi
2020-06-18
in Hukum, Nasional
0
Pengunggah Guyonan Gus Dur Diperiksa, Amnesty: Kepolisian Anti-kritik
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai, langkah Polres Kepulauan Sula yang memanggil pengunggah guyonan Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, menunjukkan sikap anti-kritik.

Guyonan Gus Dur itu menyebutkan polisi jujur terdiri atas patung polisi, polisi tidur, dan Jenderal (Pol) Hoegeng Imam Santoso, mantan kepala Polri.

Related posts

Mahasiswa Aceh Desak Pemerintah Percepat Pemulihan Banjir

Mahasiswa Aceh Desak Pemerintah Percepat Pemulihan Banjir

2026-07-06
Perludem, Bappenas, dan ICW Dorong Digitalisasi Bantuan Keuangan Partai Politik

Perludem, Bappenas, dan ICW Dorong Digitalisasi Bantuan Keuangan Partai Politik

2026-07-06

“Tindakan itu berlebihan. Tindakan itu bisa mencerminkan bahwa kepolisian anti-kritik,” kata Usman ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (18/6/2020).

Menurut Usman, kasus tersebut memperlihatkan aparat kepolisian tidak memahami arti kebebasan berpendapat.

Padahal, ia menegaskan, kritik adalah bagian dari kebebasan berpendapat yang dilindungi konstitusi.

Hal tersebut tercantum dalam Pasal 28E ayat 3 UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Hak tersebut juga dijamin hukum internasional, yaitu pada International Convenant of Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

Usman berpandangan, pemeriksaan tersebut justru akan berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.

“Justru tindakan kepolisian yang memeriksa warga tersebut dan memerintahkannya untuk meminta maaf berpotensi melanggar konstitusi sendiri,” ujarnya.

“Kalau sudah begitu, akuntabilitas kepolisian sebagai sebuah lembaga bisa dipertanyakan,” ucap Usman.
(kompas/PARADE.ID)

Tags: #Amnesty#Gusdur#Hukum#Nasional#Polri
Previous Post

Dugaan Penyalahgunaan Dokumen, Pemuda Kepton Gelar Aksi di Kantor Bupati

Next Post

Waduh, Facebook dan YouTube Jadi Sumber Teori Konspirasi Corona

Next Post
Waduh, Facebook dan YouTube Jadi Sumber Teori Konspirasi Corona

Waduh, Facebook dan YouTube Jadi Sumber Teori Konspirasi Corona

Mahasiswa Aceh Desak Pemerintah Percepat Pemulihan Banjir

Mahasiswa Aceh Desak Pemerintah Percepat Pemulihan Banjir

2026-07-06
Perludem, Bappenas, dan ICW Dorong Digitalisasi Bantuan Keuangan Partai Politik

Perludem, Bappenas, dan ICW Dorong Digitalisasi Bantuan Keuangan Partai Politik

2026-07-06
Aliansi Pemuda ALA Ajak Anak Muda Aceh Kenali Bendera Alam Peudeuëng

Aliansi Pemuda ALA Ajak Anak Muda Aceh Kenali Bendera Alam Peudeuëng

2026-07-04
MME: Pertamina Patra Niaga Andal Jaga Distribusi Energi Nasional

MME: Pertamina Patra Niaga Andal Jaga Distribusi Energi Nasional

2026-07-03
Dukung PPKM Darurat, ASPEK Indonesia Minta Ini ke Presiden Jokowi

RUU Ketenagakerjaan Harus Menjadi Antitesis UU Cipta Kerja

2026-07-03
Prabowo: Tak Ada Kemakmuran tanpa Stabilitas Keamanan

Prabowo: Tak Ada Kemakmuran tanpa Stabilitas Keamanan

2026-07-02

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serial Bahasa Indonesia: Apa Itu “Nyali”?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reuni Akbar STEKPI-Trilogi Dihadiri Rektor dan Pimpinan Yayasan YPPIJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In