Rabu, Juli 1, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

PERANK Desak Kapolda Copot Kapolres Dompu

redaksi by redaksi
2021-03-03
in Hukum, Nasional
0

Foto: massa PERANK diterima pihak Polda NTB

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Mataram (PARADE.ID)- Sejumlah orang yang mengatasnamakan Persatuan Rakyat Anti Korupsi  (PERANK) NTB mendesak Kapolda NTB mencopot Kasat Narkoba dan Kapolres Dompu. Desakan pencopotan tersebut karena keduanya diduga melakukan konspirasi jahat dengan bandar narkoba.

“Di tempat asal kami, desa Ranggo, Kec. Pajo Kabupaten Dompu ada bandar atas nama Anto yang sudah diketahui oleh pihak Kepolisian, akan tetapi pihak kepolisian setempat tidak ada tindak lanjut terkait pengedaran narkoda di sana,” demikian kata Nanang CS selaku koordinator PERANK NTB, Rabu (3/3/2021), di Mapolda NTB.

Related posts

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

2026-07-01

MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

2026-06-30

Bandar tersebut menurut Nanang sudah ditangkap sebanyak dua kali dan ditahan selama 1 bulan, akan tetapi setelah itu dilepas kembali oleh pihak Polres Dompu.

“Kami sampai mengindikasikan adanya oknum polisi yang menangani kasus narkoba yang di wilayah Dompu tersebut telah bermain dengan pihak Bandar tersebut,” katanya.

“Bukti-bukti dari kami sudah ada dari media dan lainnya akan tetapi berita tersebut tidak ada tindak lanjut dari pihak Polres Dompu,” sambungnya.

PERANK juga mengklaim sudah melaporkan ke Polres Dompu, tetapi yang menerima hanya petugas piket /aga, yang menyampaikan bahwa anggota polres yang menangani sedang berada di luar kota.

“Kami meminta Pihak Polda NTB memanggil Kapolres Dompu dan Kasat Narkoba Polres Dompu untuk mengklarifikasi terkait Penangkapan Bandar Narkoba yang ada di Dompu dan saat ini telah dilepas dan telah meresahkan masyarakat,” terangnya.

Gelar perkara sempat dilakukan. Namun bandar tersebut menurut dia dilepas begitu saja. Barang bukti ada, dan telah ditahan selama 1 bulan namun tiba-tiba di lepas.

Kepala SPKT Polda NTB akan menindaklanjuti dan mengajukan ini sesuai prosedur ke Kapolda NTB selaku pengambil kebijakan di Wilayah Hukum NTB.

“Tetapi kami meminta kepada adik-adik untuk memberikan data-data yang valid dalam melengkapi berkas untuk pelaksanaan hearing bersama Dirresnarkoba Polda NTB,” responsnya.

Massa aksi menilai penanganan pemberantasan Narkoba di Kabupaten Dompu gagal karena terindikasi adanya dugaan permainan antara  Bandar Narkoba dengan Polres Dompu.

Massa aksi mengancam akan kembali melaksanakan aksi dengan massa yang lebih besar seandainya penanganan dan laporan yang dilaksanakan hari ini tidak  ditindaklanjuti oleh Dirresnarkoba Polda NTB.

(Rep/PARADE.ID)

Tags: #Dompu#Hukum#Narkoba#Nasional#NTB#PERANK
Previous Post

Tepatkah Vaksinasi Mandiri?

Next Post

Gotong Royong Menangani Bencana tanpa Harap Bantuan

Next Post

Gotong Royong Menangani Bencana tanpa Harap Bantuan

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

2026-07-01

MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

2026-06-30
Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

2026-06-30
Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

2026-06-29
Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

2026-06-28
LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

2026-06-25

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAA Jakarta Ingatkan Masyarakat Aceh: Jangan Tergesa Sikapi PoD Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reuni Akbar STEKPI-Trilogi Dihadiri Rektor dan Pimpinan Yayasan YPPIJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In