Jumat, September 4, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Perkap Polri 10/2025 Langgar Dua UU, Kata Pakar

redaksi by redaksi
2025-12-13
in Hukum, Politik
0
Perkap Polri 10/2025 Langgar Dua UU, Kata Pakar

Foto: Prof. Mahfud MD/tangkapan layar

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Pakar hukum tata negara sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Mahfud MD, menyatakan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 yang memungkinkan anggota Polri menduduki 17 jabatan sipil bertentangan dengan dua undang-undang.

Melalui kanal YouTube-nya yang diunggah Sabtu (13/12/2025), Mahfud menegaskan Perkap tersebut melanggar UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang ASN.

Related posts

Buruh Tolak RUU Naker, Ancam Aksi Massa Nasional

Buruh Tolak RUU Naker, Ancam Aksi Massa Nasional

2026-09-02
Hitung Korban Asap, Bukan Cuma Lahan Terbakar

Hitung Korban Asap, Bukan Cuma Lahan Terbakar

2026-09-01

“Perkap tersebut bertentangan dengan dua undang-undang,” ujar Mahfud yang menjawab pertanyaan sebagai akademisi hukum, bukan sebagai anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Bertentangan dengan UU Kepolisian

Mahfud menjelaskan, dalam Pasal 28 Ayat 3 UU Kepolisian disebutkan bahwa anggota Polri yang ingin masuk ke jabatan sipil hanya boleh apabila mengajukan pengunduran diri atau pensiun dari Dinas Polri. Ketentuan terbatas ini, kata dia, sudah dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 Tahun 2025.

Perkap tersebut juga dinilai bertentangan dengan UU ASN, terutama Pasal 19 Ayat 3 yang menyebutkan jabatan sipil di tingkat pusat boleh diduduki anggota TNI dan Polri sesuai dengan yang diatur dalam UU TNI dan UU Polri.

“Undang-undang TNI sudah mengatur adanya 14 jabatan yang kalau diperluas menjadi 16, sudah mengatur bahwa TNI bisa ke situ. Tapi Undang-Undang Polri sama sekali tidak menyebut jabatan-jabatan yang bisa diduduki oleh Polri,” jelasnya.

Harus Diatur Lewat Undang-Undang

Mahfud menegaskan bahwa ketentuan mengenai jabatan sipil yang bisa diduduki Polri harus dimasukkan dalam undang-undang, tidak bisa hanya dengan sebuah Perkap.

Menanggapi argumen bahwa Polri sudah bersifat sipil sehingga boleh masuk ke jabatan sipil, Mahfud memberikan klarifikasi. “Sipil tidak boleh masuk ke sipil juga kalau di ruang lingkup tugas dan profesinya,” katanya.

Dia mencontohkan, seorang dokter tidak bisa bertindak sebagai jaksa, jaksa tidak bisa bertindak sebagai dokter, atau dosen tidak boleh bertindak sebagai notaris. “Jadi dari sipil ke sipil pun ada pembatasannya,” tegasnya.

Mahfud menekankan pentingnya memproporsionalkan aturan agar asas legalitas tidak dipertentangkan dengan fakta keluarnya Perkap yang sudah dibuat Kapolri.

Perlu dicatat, pernyataan Mahfud ini disampaikan dalam kapasitas sebagai dosen hukum tata negara, bukan sebagai anggota Komisi Reformasi Polri yang tidak boleh membicarakan hal tersebut sebagai pendapat resmi.

Polisi aktif kini resmi dapat menduduki jabatan sipil di 17 kementerian/lembaga. Adapun ke-17 kementerian/lembaga yang dapat diduduki polisi aktif adalah:

1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan

2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

3. Kementerian Hukum

4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

5. Kementerian Kehutanan

6. Kementerian Kelautan dan Perikanan

7. Kementerian Perhubungan

8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)

9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

10. Lembaga Ketahanan Nasional

11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

13. Badan Narkotika Nasional (BN)

14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

15. Badan Intelijen Negara (BIN)

16. Badan Siber Sandi Negara (BSSN)

17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Tags: Mahfud Perkap PolriPerkap Polri
Previous Post

Konflik PBNU-PKB: Ketika Marwah Jamiah Berhadapan dengan Pragmatisme Politik

Next Post

Restrukturisasi Telkom Group Skema Holding Spin-Off Disorot ASPIRASI

Next Post

Restrukturisasi Telkom Group Skema Holding Spin-Off Disorot ASPIRASI

Pastikan Pelaksanaan Magang Nasional Jembatan Memasuki Dunia Kerja

2026-09-03
Buruh Tolak RUU Naker, Ancam Aksi Massa Nasional

Buruh Tolak RUU Naker, Ancam Aksi Massa Nasional

2026-09-02
Hitung Korban Asap, Bukan Cuma Lahan Terbakar

Hitung Korban Asap, Bukan Cuma Lahan Terbakar

2026-09-01

Legislator Aceh: Blok Andaman Harus Rujuk Pasal 33 UUD 1945

2026-08-31
Ojol Bersatu Desak Polri Tindak Tegas Ormas Preman

Ojol Bersatu Desak Polri Tindak Tegas Ormas Preman

2026-08-30
Aktivis Desak PLTS Atap Dibuka usai Peluncuran 100 GW

Aktivis Desak PLTS Atap Dibuka usai Peluncuran 100 GW

2026-08-29

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Ketik Free iPhone, Modus Penipuan Giveaway Muncul di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GSBI: RUU Ketenagakerjaan Masih Bernuansa Omnibus Law

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis Desak PLTS Atap Dibuka usai Peluncuran 100 GW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Legislator Aceh: Blok Andaman Harus Rujuk Pasal 33 UUD 1945

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ojol Bersatu Desak Polri Tindak Tegas Ormas Preman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In