Kamis, Juni 4, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Teknologi

Perlindungan Konsumen Transaksi Keuangan Digital Perlu Diperkuat

redaksi by redaksi
2021-01-15
in Teknologi
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Siti Alifah Dina menyatakan, perlindungan konsumen perlu diperkuat mengingat transaksi keuangan digital ke depannya bakal terus meningkat penggunaannya di tengah-tengah masyarakat.

“Potensi transaksi keuangan digital di Indonesia menjanjikan dan akan terus meningkat. Berdasarkan data Google, Temasek & Bain 2020, akumulasi nilai pembelian melalui platform digital di Indonesia akan mencapai 124 miliar dolar AS pada tahun 2025, melihat tren pertumbuhan sejak tahun 2015,” kata Siti Alifah Dina di Jakarta, Jumat.

Related posts

Pembelajaran Online Melalui YukBelajar.com: Solusi Edukasi Digital di Era Modern

Pembelajaran Online Melalui YukBelajar.com: Solusi Edukasi Digital di Era Modern

2026-01-06

Onno W Purbo Luncurkan Roadmap AI Gotong Royong: Lawan AI Mahal

2025-10-10

Menurut laporan yang sama, ujar dia, Indonesia mengalami kenaikan konsumen digital baru sebesar 37 persen saat pandemi Covid-19 berdasarkan survei pada periode Mei-Oktober 2020.

Terlebih lagi, lanjutnya, sembilan dari 10 konsumen digital yang baru tersebut mengaku akan terus menggunakan layanan digital, bahkan setelah tidak pandemi, seperti berbelanja daring dan memesan makanan melalui aplikasi instan.

“Untuk itu, upaya perlindungan konsumen juga perlu terus diperkuat,” kata Dina.

Dina melanjutkan, meningkatnya transaksi keuangan digital di Indonesia ini tentunya menjadi angin segar bagi investor, baik dalam maupun luar negeri.

Hal itu karena fenomena tersebut dinilai berpotensi menarik minat mereka untuk menanamkan modalnya dalam bentuk investasi dana pada perusahaan di Indonesia maupun dalam bentuk perusahaan berbasis teknologi dan komunikasi itu sendiri.

“Investasi asing yang masuk ke Indonesia sebaiknya tidak dilihat sebagai hal negatif yang dapat mengancam perekonomian domestik. Investasi asing juga memiliki dampak positif karena tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi secara makro, tetapi juga dapat membuka lapangan kerja,” paparnya.

Namun, masih menurut dia, upaya perlindungan konsumen juga perlu terus diperkuat untuk mendukung tumbuhnya ekonomi digital. Pemerintah perlu merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena UU ini belum memasukkan ekosistem ekonomi digital di dalamnya.

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan perlindungan konsumen dengan menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen BI.

“Penyempurnaan ketentuan ini di antaranya menyesuaikan ruang lingkup perlindungan konsumen BI,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono di Jakarta, Selasa (5/1)

Erwin menjelaskan sebelumnya perlindungan konsumen itu hanya mencakup sistem pembayaran. Kini mencakup seluruh bidang tugas kewenangan BI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran.

Penyelenggara yang termasuk dalam cakupan Perlindungan Konsumen BI meliputi penyelenggara di bidang sistem pembayaran, penyelenggara kegiatan layanan uang, pelaku pasar uang dan pasar valuta asing, dan pihak lainnya yang diatur dan diawasi oleh BI.

Menurut Erwin, penyempurnaan ketentuan dilakukan sebagai bagian dari komitmen BI dalam mendukung kebijakan perlindungan konsumen nasional dengan menerapkan kebijakan yang relevan dan sejalan dengan praktik terbaik internasional.

Penguatan kebijakan perlindungan konsumen juga dilakukan untuk semakin menyeimbangkan hubungan antara penyelenggara dengan konsumen, menjawab tantangan dan perkembangan inovasi finansial serta digitalisasi produk dan/atau layanan jasa keuangan dan sistem pembayaran.

*Sumber: antaranews.com

Previous Post

Positif Covid-19 Bertambah

Next Post

LTMPT Ingatkan Lulusan SMK Lanjutkan pada Jenjang Sarjana Terapan

Next Post

LTMPT Ingatkan Lulusan SMK Lanjutkan pada Jenjang Sarjana Terapan

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pastikan Ketersediaan dan Keterjangkauan Obat

2026-06-03
Anggaran Operasional Presiden Habis sehingga Prabowo Pakai Dana Pribadi?

Anggaran Operasional Presiden Habis sehingga Prabowo Pakai Dana Pribadi?

2026-06-02

Peran Palang Merah Indonesia di Majalengka

2026-06-01
Diplomasi Cerdik Prabowo Amankan Energi Nasional

Diplomasi Cerdik Prabowo Amankan Energi Nasional

2026-06-01

Warga Aceh Tolak Tambang Emas Beutong Ateuh

2026-05-31
Pesta Rakyat Kritik PSN Rugikan Rakyat Papua

Pesta Rakyat Kritik PSN Rugikan Rakyat Papua

2026-05-31

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • FSBPI Kawal Mediasi PHI Pekerja dengan Amos Indah Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Aceh Tolak Tambang Emas Beutong Ateuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WALHI Region Sumatra Deklarasikan Andalas: Agenda Menyelamatkan Ruang Hidup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FOBA ber-Qurban 2026 Digelar Wisma Mahasiswa Aceh FOBA Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serial Bahasa Indonesia: Apa Itu “Nyali”?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In