Senin, Oktober 12, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Teknologi

Perlunya Pusat Laboratorium Forensik Digital

redaksi by redaksi
2020-07-09
in Teknologi
0

Dok: unsplash

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Asri Agung Putra mengatakan, di era digital saat ini, tren kejahatan pidana cenderung menggunakan piranti elektronik.

Oleh karenanya, ia mengusulkan adanya prosedur operasional standar (SOP) ketat yang berlaku di semua aparat penegak hukum dalam menangani alat bukti elektronik.

Related posts

Ancaman Deepfake dan Malware AI, Regulasi Indonesia Dinilai Tertinggal

Ancaman Deepfake dan Malware AI, Regulasi Indonesia Dinilai Tertinggal

2026-10-01
Presiden Hargai Riset BRIN

Presiden Hargai Riset BRIN

2026-08-08

“Sehingga penanganan bukti elektronik tersebut bisa terwujud responsif dan akuntabel,” kata Agung di seminar virtual bertajuk “Urgensi Kerangka Hukum Pengaturan Bukti Elektronik di Indonesia” yang diadakan Lembaga Kemitraan, Rabu (8 Juli 2020).

Agung mengatakan, perlu sinkronisasi antarlembaga agar SOP tersebut berjalan dalam satu pemahaman. Di sinilah, pentingnya regulasi yang bisa dijadikan rujukan bersama.

“Sehingga, dari hulu dan hilir ada kesepahaman, ini yang penting kita wujudkan dalam rangka manajemen electronic evidence ini,” kata dia.

Mengenai regulasi, kata dia, haruslnya mencakup hal-hal, seperti cara pengambilan, pengelolaan, penyimpanan, dan saat membuka alat bukti di persidangan. Dengan begitu, semua aparat penegak hukum bisa mengakui keberadaan dan keaslian datanya.

Yang tak kalah penting, kata dia, kualitas sumber daya manusia yang menanganinya. “Tersedianya sumber daya manusia yang andal dan mumpuni baik kualitas maupun kuantitasnya untuk melaksanakan fungsi sebagai digital evidence first responder(DEFR),” ujar Agung.

Ke depan, ia juga menyarankan perlu membentuk pengelola data atau data examiner, analis data, pembuat laporan, dan pengelola bukti elektronik. “Ini salah satu prasyarat yang perlu ada dalam mengelola satu manajemen bukti elektronik,” jelas Agung.

Selanjutnya, dukungan infrastruktur manajemen penanganan alat bukti elektronik, yaitu pusat laboratorium digital forensik.

“Tidak mudah [membangun pusat laboratorium digital forensik] karena biaya sangat mahal,” kata dia.

“Oleh karenanya, saya juga ingin titip kepada Bappenas karena keberadaan laboratorium ini sangat penting dan sangat strategis, kami di Kejaksaan sekiranya bisa dilengkapi adanya laboratorium ini sehingga pengelolaan bukti elektronik dalam rangka penanganan kami bisa cepat mewujudkannya.”

Peran strategis

Bukti elektronik, kata Agung, memiliki peran strategis, terutama dalam efektivitas penyidikan, penuntutan, dan pelaksanaan putusan pengadilan.

“Bukti elektronik ini bisa menentukan apakah suatu perkara dapat ditutup penyidikannya atau dilanjutkan penuntutannya di depan persidangan,” kata dia.

“Kita menyaksikan persidangan terhadap kasus Jessica Wongso (pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihi dengan racun sianida yang telah diputus pada 2016), di mana peranan CCTV sangat menentukan dalam pembuktian.”

“Bagaimana seandainya perkara itu kita tidak dapatkan fakta dari CCTV, tentu itu akan menjadikan problema dalam penanganan yang dimaksud,” kata dia.

Tantangan lain dalam pembuktian elektronik, kata Agung, isu hak asasi manusia karena bukti elektronik itu mengandung konten yang sifatnya pribadi.

“Ini menjadi persoalan sehingga kita tidak mudah mendapatkannya karena akan berhadapan dengan isu HAM dan perlindungan data pribadi. Juga, isu pelanggaran kepentingan ekonomi dan bisnis,” ujar Agung.

Agung juga menegaskan, penanganan bukti elektronik bukan hanya tentang bagaimana mempergunakan teknologi yang terbaru untuk mendapatkan informasi terkait tindak pidana.

Namun, dibutuhkan pula agar penegak hukum secara “berkesinambungan memperbarui kebijakan penegakan hukumnya sebagai respons yang tepat terhadap kemajuan teknologi,” kata Asri.

(Cyberthreat/PARADE.ID)

Tags: #Digital#Forensik#Siber
Previous Post

KPUD Gowa Terima Logistik Pilkada

Next Post

Ratusan Massa Tuntut Biaya Pendidikan dan Kesehatan Digratiskan

Next Post
Ratusan Massa Tuntut Biaya Pendidikan dan Kesehatan Digratiskan

Ratusan Massa Tuntut Biaya Pendidikan dan Kesehatan Digratiskan

Fadli Zon Dorong Pencak Silat Tembus Olimpiade dari Belanda

Fadli Zon Dorong Pencak Silat Tembus Olimpiade dari Belanda

2026-10-11
Visi Misi dan Program Kerja Cawapres Gibran pada Debat Keempat Pemilu 2024

Putusan MK Ijazah Gibran Bukan Pengesahan, Jalur Hukum Masih Terbuka

2026-10-11
FORMAD Jangkau 806 Siswa Kepulauan Aceh lewat Youth Education Roadshow

FORMAD Jangkau 806 Siswa Kepulauan Aceh lewat Youth Education Roadshow

2026-10-11
Ekonomi Digital dan UMKM 2 Tahun Prabowo-Gibran: Pertumbuhan Rapuh

Ekonomi Digital dan UMKM 2 Tahun Prabowo-Gibran: Pertumbuhan Rapuh

2026-10-11
Mahasiswa Muhammadiyah Kalbar Kecam Dugaan Teror terhadap Ketum IMM Pontianak

Mahasiswa Muhammadiyah Kalbar Kecam Dugaan Teror terhadap Ketum IMM Pontianak

2026-10-11
Wantimpres Rocky Gerung: Aktivis di Istana Era Jokowi Gagal Total

Wantimpres Rocky Gerung: Aktivis di Istana Era Jokowi Gagal Total

2026-10-10

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makasar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makasar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Respons Buruh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Drama Sidang MK dan Shadow Politics Jokowi: Ancam Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yusril Tegaskan Pemerintah Tolak Konser Israel Houghton di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Buruh Minta Aturan Turunan Dikawal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2026 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2026 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In