Senin, September 7, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Pernyataan Dewan Pers terkait Kasus Kekerasan yang Dialami Jurnalis di Surabaya

redaksi by redaksi
2021-03-31
in Hukum, Nasional
0
Pemerintah Pastikan Insentif bagi industri Media Atasi Dampak Covid-19

Foto: logo Dewan Pers, dok. antara

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Dewan Pers mengeluarkan pernyataannya terkait dugaan kekerasan yang menimpa wartawan Tempo, Nurhadi, di Surabaya. Pernyataan ini dikeluarkan karena menurut Dewan Pers kekerasan terhadap wartawan merupakan preseden buruk bagi sistem kemerdekaan pers di negara demokrasi seperti Indonesia.

“Dewan Pers pertama-tama memberikan dukungan moral untuk saudara Nurhadi. Semoga diberi kekuatan batin untuk menghadapi permasalahan ini dan segera aktif kembali menjalankan profesi wartawan,” demikian pernyataannya, kemarin.

Related posts

Pastikan Pelaksanaan Magang Nasional Jembatan Memasuki Dunia Kerja

2026-09-03
Buruh Tolak RUU Naker, Ancam Aksi Massa Nasional

Buruh Tolak RUU Naker, Ancam Aksi Massa Nasional

2026-09-02

Dewan Pers mengutuk kekerasan terhadap jurnalis, Nurhadi. Kekerasan itu disebut oleh Dewan Pers tidak dibenarkan dilakukan kepada siapa pun, termasuk terhadap wartawan yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik.

Pernyataan kedua, Dewa Pers mendesak Aparat Kepolisian untuk melakukan pengusutan dan penegakan hukum yang semestinya dan seksama atas kekerasan yang terjadi.

“Dewan Pers berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan masalah yang sedang dihadapi saudara Nurhadi,” demikian pernyataan tersebut, No. 01/P-DP/III/2021 tentang Kekerasan yang Menimpa Sdr Nurhadi Wartawan Tempo di Surabaya.

Ketiga, Dewan Pers kembali mengingatkan kepada semua unsur pers untuk senantiasa berpegang teguh kepada Kode Etik Jurnalistik, termasuk di dalamnya aspek profesionalitas jurnalistik dalam melaksanakan tugas.

Kronologi

Nurhadi diduga mendapatkan perlakuan yang kasar bahkan penganiayaan setelah mengambil foto dan hendak meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji. Demikian dikutip Twitter AJI Indonesia, Rabu (32/3/2021).

Pengambilan foto dan upaya konfirmasi ini dilakukan pada saat Angin melangsungkan resepsi pernikahan anaknya di Gedung Graha Samudera Bumimoro(GSB) di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut(Kodiklatal) Surabaya, pada Sabtu 27 Maret 2021 malam.

Kekerasan terjadi ketika sejumlah pengawal Angin Prayitno Aji menganggap Nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan.

Meski sudah menjelaskan statusnya sebagai wartawan Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, para pengawal tersebut tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya. Nurhadi juga mendapatkan penganiayaan dan penyekapan.

(Rgs/PARADE.ID)

Tags: #DewanPers#Hukum#Jurnalis#Nasional#Pendidikan#Surabaya
Previous Post

Anggota DPR Kecam Kekerasan yang Menimpa Jurnalis di Surabaya

Next Post

Mengenal Lebih Dekat Panglima Kodam XIV/ Hasanuddin Andi Sumangerukka

Next Post
Mengenal Lebih Dekat Panglima Kodam XIV/ Hasanuddin Andi Sumangerukka

Mengenal Lebih Dekat Panglima Kodam XIV/ Hasanuddin Andi Sumangerukka

Pastikan Pelaksanaan Magang Nasional Jembatan Memasuki Dunia Kerja

2026-09-03
Buruh Tolak RUU Naker, Ancam Aksi Massa Nasional

Buruh Tolak RUU Naker, Ancam Aksi Massa Nasional

2026-09-02
Hitung Korban Asap, Bukan Cuma Lahan Terbakar

Hitung Korban Asap, Bukan Cuma Lahan Terbakar

2026-09-01

Legislator Aceh: Blok Andaman Harus Rujuk Pasal 33 UUD 1945

2026-08-31
Ojol Bersatu Desak Polri Tindak Tegas Ormas Preman

Ojol Bersatu Desak Polri Tindak Tegas Ormas Preman

2026-08-30
Aktivis Desak PLTS Atap Dibuka usai Peluncuran 100 GW

Aktivis Desak PLTS Atap Dibuka usai Peluncuran 100 GW

2026-08-29

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Ketik Free iPhone, Modus Penipuan Giveaway Muncul di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Legislator Aceh: Blok Andaman Harus Rujuk Pasal 33 UUD 1945

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis Desak PLTS Atap Dibuka usai Peluncuran 100 GW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serial Bahasa Indonesia: Apa Itu “Nyali”?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hitung Korban Asap, Bukan Cuma Lahan Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In