Jakarta (parade.id)- Ketum KSPSI Jumhur Hidayat mengatakan bahwa Perppu Cipta Kerja mestinya sudah batal demi hukum. Alasannya karena berakhirnya waktu yang telah direncanakan, yaitu pada tanggal 16 Februari lalu.
“Sebab DPR sudah tidak mengesahkannya: disetujui atau ditolaknya (dalam masa sidangnga). Maka, Perppu itu batal demi konstitusi,” kata di, saat orasi tolak Perppu Cipta Kerja, Selasa (28/2/2023), di depan Gedung DPR RI, Jakarta.
Kalau kemudian ada sidang paripurna Perppu Cipta Kerja, maka kata dia, tindakan DPR melanggar UUD 1945.
“Dan tugas kita untuk mengawal itu (konstitusi). Bagi siapa pun yang melanggar harus dilawan dan dilengserkan,” tekannya.
“Tema ke depan, kalau mereka sidang paripurna–disahkan Perppu, bubarkan saja DPR,” imbuhnya.
Kata Jumhur, hal demikian untuk menyelamatkan generasi mendatang. Dan kita akan berkumpul—teriakan bubarkan DPR.
(Rob/parade.id)