Kamis, Oktober 1, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Ekonomi

Perusahaan Cresyn Indonesia akan Tutup, FSPASI Ingatkan Ini

redaksi by redaksi
2022-03-07
in Ekonomi, Nasional, Sosial dan Budaya
0
Perusahaan Cresyn Indonesia akan Tutup, FSPASI Ingatkan Ini
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Federasi Serikat Pekerja Aneka Sektor Indonesia (FSPASI) mengingatkan agar perusahaan Cresyn Indonesia jangan merendahkan martabat buruh/pekerja perempuan (mayoritas). Hal ini menyusul kabar bahwa perusahaan itu akan tutup, yang tentu akan berdampak pada tuntutan atas hak-hak pekerja.

Menurut pengurus PUK SPE Cresyn Indonesia FSPASI, yang disampaikan oleh Herry Hermawan selaku Presiden FSPASI, mengaku telah melakukan koordinasi organisasi dan konsolidasi dengan seluruh karyawan dan menyatakan dengan tegas menolak keputusan perusahaan yang akan membayar hak-hak karyawan yang tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang ada.

Related posts

Ormas Melayu Ancam Bentuk Satgas Mafia Solar Sendiri

Ormas Melayu Ancam Bentuk Satgas Mafia Solar Sendiri

2026-09-30
Presiden ASPIRASI: Gaji Dipotong Kantong Buruh Kosong

Prabowo Dua Tahun: Pekerja Informal Masih Jauh Mendominasi

2026-09-30

“PUK SPE Cresyn Indonesia FSPASI telah melakukan pertemuan Bipartit dengan pihak perusahaan pada tanggal 21 Februari 2022 dan berakhir dengan gagalnya perundingan (deadlock),” demikian siaran pers, yang diterima parade.id, Senin (7/3/2022).

Dalam rangka memperjuangkan hak-haknya akibat dari gagalnya perundingan, maka kata dia, seluruh karyawan akan melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja yang akan dimulai pada tanggal 8 Maret sampai dengan 8 April 2022.

Adapun tuntutan untuk aksi itu antara lain meminta perusahaan membayarkan hak-hak karyawan sebesar 3 (tiga) kali ketentuan pasal 156 UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selain itu meminta agar perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022.

Karyawan juga meminta agar perusahaan membayarkan sisa upah karyawan kontrak yang belum selesai masa kontraknya.

“Sebelum terjadi kesepakatan penyelesaian hak-hak karyawan seluruh aset karyawan tidak boleh keluar dari area perusahaan,” tekannya.

PT. Cresyn Indonesia adalah perusahaan yang bergerak pada jenis usaha Electronic Manufacturing Handsfree, Clip Ponsel, Earphone Ponsel, yang beralamat di Jalan Raya Cileungsi – Setu, Kp. Rawahingkik, Desa Limusnunggal, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor.

Berdiri lebih dari 30 tahun dan menjadi pelopor perusahaan sejenis di beberapa negara dan kota di Indonesia yang tergabung dalam Cresyn Group.

Perusahaan pernah mempekerjakan ribuan karyawan, dan saat ini tinggal sekitar kurang lebih 300 karyawan, dengan mayoritas perempuan yang masa kerjanya diatas 20 tahun, dan menjadi tulang punggung keluarga, karena pemilik perusahaan membuka pabrik sejenis di Sukabumi yang bernama PT. Longvin Indonesia dengan lahan yang lebih luas dan jumlah karyawan yang lebih banyak.

Namun mendapat kabar mengejutkan dan mengecewakan telah diterima oleh karyawan PT. Cresyn Indonesia, yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Perusahaan kepada pengurus Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Elektro Cresyn Indonesia Federasi Serikat Pekerja Aneka Sektor Indonesia (PUK SPE Cresyn Indonesia FSPASI) pada Februari 2022.

Kabar tersebut adalah perihal penutupan perusahaan PT. Cresyn Indonesia yang akan dilakukan pada bulan Maret 2022 ini.

Di saat kenaikan upah tahun 2022 belum menemui kesepakatan dan kegiatan produksi masih berjalan normal, kabar tersebut tentu membuat seluruh karyawan terkejut dan kecewa.

Apalagi mendengar keputusan perusahaan yang hanya mau membayar hak-hak karyawan mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Padahal sebagaimana diketahui bersama bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus uji formil dan materiil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan putusan inkonstitusional bersyarat, dan PT. Cresyn Indonesia memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang kedudukannya secara hukum berada di atas Undang-Undang.”

(Verry/PARADE.ID)

Tags: #Buruh#FSPASI#Nasional#Sosial
Previous Post

Ratusan Pengurus Partai Buruh dari Jabodetabek Hadir di Pendidikan Ideologi

Next Post

Buruh Peringati International Womens Day (IWD), Berencana Unjuk Rasa di DPR

Next Post
Partai Buruh dan Lahirnya Suara Muda Partai Buruh

Buruh Peringati International Womens Day (IWD), Berencana Unjuk Rasa di DPR

Ancaman Deepfake dan Malware AI, Regulasi Indonesia Dinilai Tertinggal

Ancaman Deepfake dan Malware AI, Regulasi Indonesia Dinilai Tertinggal

2026-10-01
Ormas Melayu Ancam Bentuk Satgas Mafia Solar Sendiri

Ormas Melayu Ancam Bentuk Satgas Mafia Solar Sendiri

2026-09-30
Presiden ASPIRASI: Gaji Dipotong Kantong Buruh Kosong

Prabowo Dua Tahun: Pekerja Informal Masih Jauh Mendominasi

2026-09-30
Buruh Tagih DPR: Jangan Sekadar Kejar Target RUU Ketenagakerjaan

Buruh Tagih DPR: Jangan Sekadar Kejar Target RUU Ketenagakerjaan

2026-09-30
Masyarakat Adat Dayak Tolak Dituding Penyebab Karhutla

Masyarakat Adat Dayak Tolak Dituding Penyebab Karhutla

2026-09-29
Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

2026-09-28

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APPI Desak DPR Coret Nyoman Adhi Suryadnyana Calon Anggota BPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Risiko Masih Pakai Windows 7

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lepi Ali Firmansyah Kembali Terpilih Menjadi Ketua PKB Cianjur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong: Penolakan, Temuan Hunian Mewah hingga Respons Yusril

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In