Selasa, Juli 14, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Pesan Yusril Kalau Ingin Kaidah Hukum Islam Masuk dalam Norma Hukum Positif

Presidennya pun atau wakil Presidennya pun kata dia harus dari golongan Islam agar aspirasi Islam terwujud dalam kenyataan

redaksi by redaksi
2023-02-12
in Hukum, Nasional, Politik
0
Saya Menyayangkan Pencabutan Gugatan “Ijazah Palsu Jokowi”

Foto: Yusril Ihza Mahendra, dok. detik

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Ketum PBB Prof Yusril Ihza Mahendra berpesan kalau umat Islam ingin agar sebanyak-banyaknya kaidah-kaidah hukum Islam masuk dalam norma hukum positif di bidang publik, maka wakil-wakil partai Islam harus banyak di DPR. Presidennya pun atau wakil Presidennya pun kata dia harus dari golongan Islam agar aspirasi Islam terwujud dalam kenyataan.

Hal seperti ini pun kata Yusril wajar dan sah dalam negara demokrasi.

Related posts

Kegiatan Menteri Bahlil di Amerika Serikat dengan Pejabat Lainnya

Menteri ESDM: Pengolahan Gas Blok Andaman di KEK Arun Masih Dikaji

2026-07-14
Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

Perjuangan Mewujudkan Kesejahteraan Buruh Tidak Dapat Dipisahkan dari Upaya Pemberantasan Korupsi

2026-07-13

“Bung Karno juga mengatakan hal yang sama dalam pidatonya di sidang PPKI Tahun 1945 sejenak setelah penghapusan 7 kata dalam Piagam Jakarta. Tetapi kompromi harus tetap ada antara golongan Islam dan golongan Kebangsaan,” kata dia, Ahad (12/2/2023).

Adapun mengenai hukum-hukum agama di bidang peribadatan seperti salat lima waktu, salat sunat, puasa, zakat, haji dan lain-lain, Pemerintah kata dia tidak boleh mencampuri aspek hukumnya. Begitu juga dengan ibadat-ibadat agama lain.

Negara, kata dia, wajib menghormati semua aturan itu. Sebab, tugas negara dalam hal peribadatan ini menurutnya adalah memfasilitasi, membantu dan memberikan jaminan pelaksanaan ibadat-ibadat itu terlaksana dengan leluasa tanpa hambatan.

“Inilah negara Pancasila, bukan negara Islam dan bukan pula negara sekuler,” ia mengingatkan.

Yusril mengatakan bahwa di negara Islam urusan ibadat keagamaan Islam langsung ditangani negara. Masjid dan pemeliharaannya dibangun dan dibiayai oleh negara.

“Imam dan khatib semuanya pegawai negara. Di Saudi Arabia, Pakistan dan Malaysia semuanya begitu,” kata Yusril.

Sementara di Republik Sekuler Philipina, misalnya, agama dan negara dipisahkan total. Gereja Katolik Philipina berada di luar struktur negara Philipina. SPBN dan APBD tidak boleh digunakan untuk membantu kegiatan lembaga agama apapun di Philipina. Agama sepenuhnya urusan swasta.

“Negara kita memilih jalan tengah antara Negara Islam dengan Negara Sekuler seperti contoh tadi. Negara terlibat dalam pendidikan agama untuk menjaga moral masyarakat dan memfasilitasi serta membantu pelaksanaan ibadat agama-agama yang ada di negara ini,” pungkasnya.

(Rob/parade.id)

Tags: #Islam#PBB#Yusrilpolitik
Previous Post

Ketum PBB: Stabilitas Politik Nasional Sangat Penting Menjaga Keutuhan Bangsa dan Negara

Next Post

Presiden Tinjau Penataan Kota Medan: Akan Terjadi Perubahan Besar

Next Post
Presiden Tinjau Penataan Kota Medan: Akan Terjadi Perubahan Besar

Presiden Tinjau Penataan Kota Medan: Akan Terjadi Perubahan Besar

Kegiatan Menteri Bahlil di Amerika Serikat dengan Pejabat Lainnya

Menteri ESDM: Pengolahan Gas Blok Andaman di KEK Arun Masih Dikaji

2026-07-14
Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

Perjuangan Mewujudkan Kesejahteraan Buruh Tidak Dapat Dipisahkan dari Upaya Pemberantasan Korupsi

2026-07-13
Dugaan Korupsi: Kronologi Kasus Febrie Adriansyah hingga Jadi Tersangka

Dugaan Korupsi: Kronologi Kasus Febrie Adriansyah hingga Jadi Tersangka

2026-07-12
TANGKAP Kecam Vonis Ringan Terdakwa TPPO KM Awindo 2A

TANGKAP Kecam Vonis Ringan Terdakwa TPPO KM Awindo 2A

2026-07-11
Mata Kering dan Mata Katarak: Kenali Perbedaannya agar Tidak Salah

Mata Kering dan Mata Katarak: Kenali Perbedaannya agar Tidak Salah

2026-07-10
Ekonom Dukung Kortas Tipidkor Polri Usut Dugaan Penyimpangan Rantai Pasok Energi

Ekonom Dukung Kortas Tipidkor Polri Usut Dugaan Penyimpangan Rantai Pasok Energi

2026-07-10

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Dugaan Korupsi: Kronologi Kasus Febrie Adriansyah hingga Jadi Tersangka

    Dugaan Korupsi: Kronologi Kasus Febrie Adriansyah hingga Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Warga Bali Gugat Pemerintah terkait Banjir Sarbagita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Frasa Ketua MPR “Diutus Presiden” ke Iran Dipersoalkan Pemuda Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ekonom: Dominasi Fiskal Ancam Stabilitas Ekonomi Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koalisi Buruh Desak UU Ketenagakerjaan Baru Rampung Oktober 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In