Minggu, Maret 15, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

PMII Way Kanan Kecam Tindakan Represif Aparat Kepolisian

redaksi by redaksi
2020-06-27
in Nasional, Sosial dan Budaya
0
PMII Way Kanan Kecam Tindakan Represif Aparat Kepolisian
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Way Kanan (PARADE.ID)- Menyikapi tindakan kepolisian terhadap aksi tolak tambang yang dilakukan oleh PMII Kabupaten Pamekasan, pada Kamis (25/6) pagi tadi di depan Kantor Bupati Pamekasan. Ketua PC PMII Way Kanan Nandang Kurniawan mengecam keras tindakan aparat kepolisian Pamekasan.

“ Kami mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh institusi Polri dan memberikan Kartu Merah terkhusus Polres Pamekasan,” tegas Nandang.

Related posts

LMND: Pasal 33 Belum Ditegakkan di Tanah Papua

LMND: Pasal 33 Belum Ditegakkan di Tanah Papua

2026-03-14
Pimpinan DPR Sahkan RUU PPRT Menjadi RUU Inisiatif DPR

Pimpinan DPR Sahkan RUU PPRT Menjadi RUU Inisiatif DPR

2026-03-13

Nandang mengungkapkan, bahwa seharusnya pihak kepolisian bisa Mengayomi, Melindungi dan memberikan Rasa Aman dan Nyaman saat menyampaikan pendapat di muka umum.
Namun, justru melakukan tindakan Represif terhadap aksi PMII Pamekasan.

“Dengan alasan apapun, pemukulan terhadap massa aksi tidak bisa dibenarkan jelas itu menyalahi prosedur”, ujarnya.

Nandang menegaskan terjadinya tindak kekerasan tersebut menjadi bukti bahwa Kapolres Pamekasan telah kehilangan kendali dalam mengontrol aparat kepolisian yang ada di bawah komandonya.

“Kapolres Pemekasan adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas terjadinya tindak kekerasan pada aksi hari ini,” terangnya.

Nandang Kurniawan mendesak Kapolda Jatim untuk menindak tegas Kapolres Pamekasan dan bertanggung jawab dalam mengusut tindakan represif pengamanan massa aksi.
“Kami mendesak Kapolda Jatim dan Kapolri untuk mengusut tuntas tindakan represif aparat keamanan pada massa aksi dan meminta mencopot jabatan Kapolres Pamekasan tersebut serta meminta tindakan ini jangan sampai terjadi kembali dan dalam waktu dekat kami pun berencana akan melakukan aksi solidaritas,” pungkasnya.
(tewenews/PARADE.ID)

Tags: #Nasional#PMII#Sosbud#Tambang#WayKanan
Previous Post

Kementan Minta Importir Musnahkan Jamur Enoki Sebab Berbahaya

Next Post

Bawaslu Ingatkan Kekosongan APD dan Anggaran Ganggu Tahapan Pilkada 2020

Next Post
Bawaslu Ingatkan Kekosongan APD dan Anggaran Ganggu Tahapan Pilkada 2020

Bawaslu Ingatkan Kekosongan APD dan Anggaran Ganggu Tahapan Pilkada 2020

LMND: Pasal 33 Belum Ditegakkan di Tanah Papua

LMND: Pasal 33 Belum Ditegakkan di Tanah Papua

2026-03-14
Pimpinan DPR Sahkan RUU PPRT Menjadi RUU Inisiatif DPR

Pimpinan DPR Sahkan RUU PPRT Menjadi RUU Inisiatif DPR

2026-03-13
Buruh Amos Indah Indonesia Tolak Paksaan Resign dan Tuntut Pembayaran THR

Buruh Amos Indah Indonesia Tolak Paksaan Resign dan Tuntut Pembayaran THR

2026-03-12
Kesepakatan Tarif RI-AS Buka Pintu Freeport tanpa Batas Waktu

Kesepakatan Tarif RI-AS Buka Pintu Freeport tanpa Batas Waktu

2026-03-12
MBG Gerus Dana Pendidikan, Guru Malah Jadi Pelayan Dapur

MBG Gerus Dana Pendidikan, Guru Malah Jadi Pelayan Dapur

2026-03-11
Cerita Mahfud MD yang Tidak Dikenal Sebagai Seorang Menteri oleh Cucunya

TNI Siaga 1 Ada Apa?

2026-03-11

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Cerita Mahfud MD yang Tidak Dikenal Sebagai Seorang Menteri oleh Cucunya

    TNI Siaga 1 Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IWD 2026: Saatnya Negara Bayar Utang ke Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GMKR Deklarasikan Perang terhadap Oligarki: Gibran dan Jokowi Jadi Target Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 16 Maret BRI Unit Petukangan Pindah Alamat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LMND: Pasal 33 Belum Ditegakkan di Tanah Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In