Sabtu, November 22, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Polda Jatim Bongkar Peredaran Tabung Oksigen Palsu di Surabaya

redaksi by redaksi
2021-08-18
in Hukum, Nasional
0
Polda Jatim Bongkar Peredaran Tabung Oksigen Palsu di Surabaya
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Surabaya (PARADE.ID)- Polda Jatim membongkar peredaran tabung oksigen palsu yang dilakukan oleh salah satu perusahaan di Jalan Simorejo Timur Surabaya dengan menangkap seorang pelaku berinisal NW (52).

“Terbongkarnya kasus ini bermula dari orang tua korban berinisal WD terpapar COVID-19. Lantaran kondisinya memburuk, WD membeli tabung oksigen via media sosial pada 27 Juli 2021,” ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta saat merilis kasus tersebut di Mapolda setempat, Rabu.

Related posts

PMII Makassar Tolak Gelar Pahlawan Soeharto

PMII Makassar Tolak Gelar Pahlawan Soeharto

2025-11-21
Ratusan Ribu Hektare Tanah Dikuasai Tanpa HGU

Ratusan Ribu Hektare Tanah Dikuasai Tanpa HGU

2025-11-21

Selanjutnya, WD ditawari dua tabung oksigen masing-masing ukuran satu meter kubik seharga Rp4 juta oleh pelaku NW.

“WD adalah konsumen yang membutuhkan tabung oksigen. Yang kemudian mendatangi CV milik tersangka di daerah Simorejo, Surabaya,” ucapnya.

Setelah membeli tabung tersebut, WD langsung memakaikannya kepada sang orang tua, namun kesehatan orang tua korban justru memburuk.

Korban pun curiga dengan tabung yang dibelinya, terlebih memiliki warna dasar merah, bentuknya sama persis dengan tabung alat pemadam api ringan (APAR).

Tak menunggu waktu lama, korban lapor ke kepolisian setempat yang kemudian dilakukan penyelidikan hingga mendapatkan keterangan saksi.

Kemudian tim bergegas mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan dan menemukan 800 tabung.

“Ada 106 tabung sudah siap edar, berisi satu meter kubik, 1,5 meter kubik, lima meter kubik dan enam meter kubik dan semuanya sudah hasil modifikasi dari tabung APAR seolah-olah menjadi tabung oksigen,” ungkap Irjen Nico.

Berdasarkan penyelidikan, CV tersebut ternyata memang bergerak di bidang pengisian alat pemadam kebakaran dan repackaging atau modif, produksi dari tabung pemadam kebakaran.

Pelaku mengubah warna cat yang semula merah digosok menjadi putih, kemudian isinya dikeluarkan dan dipasang regulator, lalu diisi oksigen.

“Selama satu bulan ini tersangka sudah menjual tabung oksigen palsu sebanyak 50 tabung, kini polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui jumlah tabung palsu yang terjual seluruhnya,” tutur jenderal polisi bintang dua itu.

Atas perbuatannya, NW telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

*Sumber: antaranews.com

Tags: #Hukum#Jatim#Nasional#Polda#TabungGas
Previous Post

Menparekraf Berharap Lulusan Poltekpar Lombok Kelola Mandalika

Next Post

Pemerintah Serap Rp30 Triliun dari Lelang SUN

Next Post
Pemerintah Serap Rp30 Triliun dari Lelang SUN

Pemerintah Serap Rp30 Triliun dari Lelang SUN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PMII Makassar Tolak Gelar Pahlawan Soeharto

PMII Makassar Tolak Gelar Pahlawan Soeharto

2025-11-21
Ratusan Ribu Hektare Tanah Dikuasai Tanpa HGU

Ratusan Ribu Hektare Tanah Dikuasai Tanpa HGU

2025-11-21
Skema Nasionalisasi Aset Ancam Tanah Rakyat

Skema Nasionalisasi Aset Ancam Tanah Rakyat

2025-11-20
Said Iqbal Sebut Luhut “Ngawur”

Aksi KSPI Tolak Kenaikan Upah 2026 Tanggal 22 Enggak Jadi

2025-11-20
Peningkatan Aktivitas Gunung Semeru Jadi Level Siaga, Masyarakat Diminta Waspada

Peningkatan Aktivitas Gunung Semeru Jadi Level Siaga, Masyarakat Diminta Waspada

2025-11-19
110 Anak Usia 10-18 Tahun Terekrut Jaringan Teroris

110 Anak Usia 10-18 Tahun Terekrut Jaringan Teroris

2025-11-19

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • KPA Desak Presiden Prabowo Bentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria

    KPA Desak Presiden Prabowo Bentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Beroperasi tanpa Lisensi, CBA Imbau Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ancaman Militerisme dan Ujian Supremasi Sipil di Era Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Roy Suryo Ungkap Temuan Lima Ijazah Asli UGM Angkatan 1985

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri dan Strategi “Community Policing” dalam Mengamankan Program MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In