Minggu, Agustus 10, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Teknologi

Polri Akui Alami Kesulitan Menindak Penyelenggara Fintech Ilegal

redaksi by redaksi
2021-01-01
in Teknologi
0
Polri Akui Alami Kesulitan Menindak Penyelenggara Fintech Ilegal
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Tidak adanya regulasi yang tegas dalam pengaturan fintech, menyulitkan penyelidikan dan penindakan oleh pihak kepolisian.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bereskrim Polri, Brigjen Polisi Helmy Santika, mengatakan, saat ini penindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian hanya dari sisi hilirnya (yang terkait dengan konsumen) saja, belum menyentuh sisi hulunya, yaitu para penyelenggara fintech.

Related posts

Teguh Aprianto Pilih Partai Buruh untuk Pileg, Pilih Selain Prabowo untuk Pilpres

Kerugian jika Data Pribadi Diambil Hacker

2024-07-11
PERURI Siap Menjadi Garda Depan Digitalisasi Pemerintahan usai Peluncuran GovTech Indonesia

PERURI Siap Menjadi Garda Depan Digitalisasi Pemerintahan usai Peluncuran GovTech Indonesia

2024-05-28

Menurut Helmy, itu terjadi lantaran belum adanya regulasi yang secara lugas mengatur berbagai permasalahan terkait financial tekhnologi khususnya peer to peer landing (pinjaman online).

“Penindakan dari sisi hulu diantaranya menggunakan UU ITE, KUHP yang mana masyarakat pengguna aplikasi fintech peer to peer landing sebagai korban dan juga sebagai pengguna manfaat dari fintech peer to peer landing,” ungkap Helmy kepada Cyberthreat.id, Kamis (31 Desember 2020).

Selain itu, kata Helmy, kesulitan lain yang dilami dalam penyelidikan dan penindakan fintech ilegal di Indonesia, seperti banyaknya server dan aplikasi fintech yang berada di luar negeri dan kemudahan para pemilik aplikasi dalam mengubah bentuk dan tampilan aplikasi atau perusahaan hanya dengan menggunakan teknologi saja.

Terkait dengan proses penindakan fintech ilegal, Helmy mengatakan, pihak kepolisian melakukan penindakan berdasarkan rekomendasi dari Satgas Waspada Investasi (SWI) dan beberapa aduan yang disampaikan oleh masyarakat pengguna aplikasi fintech ilegal.

“Sebagian data fintech peer to peer landing kami dapatkan melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) dan sebagian besar data didapatkan melalui laporan yang disampaikan pengguna,” tambah Helmy.

Namun, hingga saat ini masih banyak laporan dari masyarakat yang belum bisa ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dikarenakan kerugian korban masih sebatas pengancaman, intimidasi yang hanya dapat ditindaklanjuti melalui UU ITE terbatas pada hal tersebut.

“Salah satu contoh laporan yang ditindak lanjuti adalah yang pernah dilakukan oleh Polrestra Jakarta Utara, namun hal itu hanya sebatas pengancaman yang dilakukan oleh pihak ketiga dari perusahaan pemilik aplikasi peer to peer landing,” ujarnya.

Kebanyakan laporan yang masuk dari masyarakat adalah laporan yang terkait dengan pengancaman, intimidasi, teror dikarenakan korban tidak mampu membayar pengembalian dana dengan bunga yang sangat tinggi.

Berkaitan dengan hal tersebut, Helmu menyarankan kepada masyarakat untuk menghindari penggunaan pinjaman online yang tidak terdaftar SWI karena dapat mengakibatkan kerugian yang cukup besar. Selain itu, sebelum melakukan pinjaman hendaknya para pengguna aplikasi menggunakan 2 L (Logis, Legal). Logis, berarti apakah perusahaan ini memberikan bunga yang masuk akal atau tidak,  sedangkan legalnya adalah apakah perusahaan ini memiliki dokumen perizinan resmi yang dikeluarkan oleh OJK dan dapat dicek di situs resmi OJK.

Meskipun fintech ilegal terus berusaha untuk ditutup dan ditindak oleh SWI, tetapi menurut Helmy fintech ilegal akan terus tumbuh di Indonesia karena adanya minat pengguna dan tidak adanya regulasi serta sanksi yang tegas dari pemerintah.

“Ketidaktahuan masyarakat terkait dengan potensi bahaya dari pinjaman online yang tidak terdaftar di SWI, ini juga didukung dengan kemudahan dalam peminjamanm” ujarnya.

*Sumber: cyberthreat.id

Previous Post

Mahfud Membolehkan Front Pejuang Islam Berdiri

Next Post

Kapolri Keluarkan Maklumat tentang FPI

Next Post
Kapolri Keluarkan Maklumat tentang FPI

Kapolri Keluarkan Maklumat tentang FPI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Enam Pernyataan Sikap Aliansi Rakyat Indonesia Bela Palestina di Monas Dibacakan Tokoh Lintas Agama

Indonesia Kecam Putusan Israel Ambil Alih Gaza

2025-08-09
Mantan Menlu Ragukan Kesimpulan Bunuh Diri Diplomat Muda Aryadharu

Mantan Menlu Ragukan Kesimpulan Bunuh Diri Diplomat Muda Aryadharu

2025-08-09
Bendera Bajak Laut One Piece: Simbol Protes atau Ancaman Persatuan Nasional?

Polemik Bendera One Piece dan Sakralitas Merah Putih di Bulan Kemerdekaan

2025-08-07
Karyawan Freeport Anggota PK FPE KSBSI Gugat UU P2SK ke MK

Karyawan Freeport Anggota PK FPE KSBSI Gugat UU P2SK ke MK

2025-08-06
Bendera Bajak Laut One Piece: Simbol Protes atau Ancaman Persatuan Nasional?

Amnesty Kritik Pemerintah: Razia Bendera One Piece Langgar Kebebasan Berekspresi

2025-08-06

Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis Somasi Jokowi

2025-08-05

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Karyawan Freeport Anggota PK FPE KSBSI Gugat UU P2SK ke MK

    Karyawan Freeport Anggota PK FPE KSBSI Gugat UU P2SK ke MK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disebut Sengsara karena Pulang ke Indonesia, Ini Kata Ricky Elson

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Pungutan Berkedok Sumbangan di SMAN 1 Bandar Perdagangan (SMANSA)?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kelompok Koalisi Mahasiswa Indonesia untuk Birokrasi Reformasi Adukan Sekretaris DKPP ke Kemendagri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In