Jumat, November 6, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Polri Menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E Sebagai Tersangka

redaksi by redaksi
2022-08-04
in Hukum, Nasional
0

Foto: Bharada E, dok. Antara

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

“Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam.

Related posts

LBH Banda Aceh Desak Proses Hukum Penembakan Warga Pidie

2026-11-05
Bendera Bulan Bintang Aceh Resmi Dibatalkan, Ini Dasar Hukumnya

Bendera Bulan Bintang Aceh Resmi Dibatalkan, Ini Dasar Hukumnya

2026-11-05

Andi menyebutkan, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Jadi terkait laporan polisi oleh keluarga Brigadir Yosua,” ujar Andi, dikutip antaranews.com.

Andi menegaskan, dari hasil pemeriksaan 42 saksi, saksi ahli, uji balistik, forensik dan kedokteran forensik termasuk penyitaan barang bukti sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 tentang pembunuhan dan turut serta.

Sebelumnya Polri menyatakan tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah Irjen Pol. Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) lalu adalah pembelaan diri, dan membela istri Ferdy Sambo karena ada peristiwa pelecehan dan percobaan pembunuhan.

Namun, hal itu dibantah oleh Andi Rian, dari hasil penyidikan hingga dilakukan gelar perkara Bharada E melanggar Pasal 338.

“Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan beladiri,” ucap Andi.

Sementara itu, laporan polisi yang dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J pada Senin (18/7) adalah tentang pembunuhan berencana dengan Pasal 340 junto 338 juncto 351 ayat 3 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Tags: #Bharada#Hukum#Polri
Previous Post

Instruksi DEN KSBSI soal Aksi di Tanggal 10 Agustus 2022

Next Post

Hari Ini Penyidik Jadwalkan Pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo

Next Post

Hari Ini Penyidik Jadwalkan Pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo

LBH Banda Aceh Desak Proses Hukum Penembakan Warga Pidie

2026-11-05
Bendera Bulan Bintang Aceh Resmi Dibatalkan, Ini Dasar Hukumnya

Bendera Bulan Bintang Aceh Resmi Dibatalkan, Ini Dasar Hukumnya

2026-11-05
Pemilu 2024 Berlangsung Damai, Poros Prabowo Presiden Gelar Syukuran

Poros Prabowo Presiden Mengutuk Keras Penyadapan terhadap Presiden RI

2026-11-05
Pemberhentian Listyo Kepala KSP, Penyadapan dan Makar

Pemberhentian Listyo Kepala KSP, Penyadapan dan Makar

2026-11-04
SBY: Belum Saatnya Kita Mengambil Keputusan ke Mana Partai Demokrat Bergabung

SBY Minta Prabowo Hidupkan Kembali Politik Berkeadaban

2026-11-04
Visi Misi dan Program Kerja Cawapres Mahfud pada Debat Keempat Pemilu 2024

Mahfud MD: Prabowo Tegas, Orang Dekat pun Tak Kebal Hukum

2026-11-04

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • DDII Apresiasi Putusan MK soal Nikah Beda Agama

    Digerebek Dini Hari, Santriwati tak Terlibat, Dewan Dakwah Gugat Prosedur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ungkap Alasan Gerebek Ponpes Sukoharjo, MUI Minta Klarifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelombang 20.980 Prajurit TNI AL Menuju Jakarta, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demo Sumpah Pemuda Yogyakarta Ricuh, 26 Orang Belum Diketahui Keberadaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bendera Bulan Bintang Aceh Resmi Dibatalkan, Ini Dasar Hukumnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2026 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2026 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In