Rabu, Juli 1, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Kesehatan

PPKM Diperpanjang, Beberapa Penyesuaian Aturan Baru Diberlakukan

redaksi by redaksi
2021-10-04
in Kesehatan, Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)-  PPKM kembali diperpanjang. Diperpanjang hingga dua minggu ke depan atau hingga tanggal 18 Oktober 2021.

Beberapa aturan terkait itu pun diberlakukan. Di antaranya ialah pembukaan pusat kebugaran atau fitness centre dengan kapasitas maksimal 25 persen, dengan protokol kesehatan (prokes) ketat, dan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Related posts

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

2026-07-01

MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

2026-06-30

“Pembukaan itu diterapkan di wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Solo Raya, Semarang Raya, Jogjakarta, dan Surabaya Raya,” papar Luhut, dalam konferensi pers, Senin (4/2021).

Kedua, konter makanan dan minuman di dalam bioskop diizinkan buka, tetapi kapasitas bioskop masih tetap 50 persen. Hal itu akan berlaku untuk kota-kota level 3, 2 dan 1.

Penyesuaian selanjutnya ialah Bandara Ngurah Rai Bali akan dibuka untuk internasional pada tanggal 14 Oktober 2021 selama memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai karantina, testing, dan kesiapan Satgas Covid-19. Nantinya, kata dia, setiap penumpang kedatangan internasional harus punya bukti booking hotel untuk karantina minimal 8 hari dengan biaya sendiri.

Keempat, dibukanya kompetisi basket remaja Honda DBL di Jakarta dan Surabaya.

Dalam pelaksanaan PPKM dua pekan ke depan itu, ia menyebut bahwa ada 20 kabupaten atau kota yang bertahan di PPKM Level 2. Untuk yang di level 3 bertambah dari 84 kabupaten/kota menjadi 107 kabupaten/kota.

“Hal itu terjadi karena tambahan vaksin yang kita kirim belum dicapai oleh mereka,” terangnya, lewat YouTube Sekretariat Presiden.

Selain itu, Luhut menyampaikan bahwa akan ada aktivitas kehidupan yang normal di Blitar. Alasan mengapa kota Blitar, karena menurut dia kota itu telah memenuhi syarat WHO dan cakupan vaksinasi dosis 1 sebesar 70 persen dan vaksinasi dosis 1 lansia sebesar 60 persen.

“Untuk mengimbangi hal tersebut akan dilakukan tindakan surveillance, testing, tracing, dan peningkatan disiplin pada prokes,” tekannya.

Pemerintah juga akan melakukan pengawasan ketat dengan memonitor seluruh kegiatan dan aktivitas masyarakat di wilayah Kota Blitar itu.

Hal itu dilakukan guna bisa merespons keadaan darurat yang mungkin akan muncul secara tiba-tiba.

(Sur/PARADE.ID)

Tags: #Kesehatan#Nasional#PPKM#Sosialluhutpolitik
Previous Post

Papua Barat Memiliki Potensi Menjadi Produsen Utama Pertanian di Indonesia Timur

Next Post

ASEAN Salurkan Bantuan Alkes Senilai Rp15,7 Miliar ke Myanmar

Next Post
ASEAN Salurkan Bantuan Alkes Senilai Rp15,7 Miliar ke Myanmar

ASEAN Salurkan Bantuan Alkes Senilai Rp15,7 Miliar ke Myanmar

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

2026-07-01

MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

2026-06-30
Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

2026-06-30
Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

2026-06-29
Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

2026-06-28
LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

2026-06-25

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAA Jakarta Ingatkan Masyarakat Aceh: Jangan Tergesa Sikapi PoD Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Beutong Ateuh Lawan Tambang, DPRA Didesak Bentuk Pansus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In