Kamis, April 2, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Ekonomi

Presiden KSBSI Menanggapi Polemik Upah 2023

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menanggapi polemik kenaikan upah tahun 2023. Menurut dia, atas hal itu, pemerintah telah mengakomodir tuntutan buruh untuk tidak mengunakan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

redaksi by redaksi
2022-11-24
in Ekonomi, Hukum, Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0
Presiden KSBSI Menanggapi Polemik Upah 2023

Foto: Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban saat hadir aksi pada hari Jumat (28/10/2022), di dekat Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menanggapi polemik kenaikan upah tahun 2023. Menurut dia, atas hal itu, pemerintah telah mengakomodir tuntutan buruh untuk tidak mengunakan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Namun demikian, Elly menganggap Permenaker No. 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023 tertanggal 16 November 2022 masih memiliki catatan. “Pertama, pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan RI telah menerbitkan Permenaker No.18 tahun 2022 tentang upah minimum 2023 dengan mengesampingkan PP No. 36 tahun 2021. Artinya ini juga harus dikawal penerapannya, karena bagi buruh, UU Cipta Kerja dan turunannya masih inkonstitusional bersyarat,” kata Elly dalam keterangan resminya, Kamis (24/11/2022).

Related posts

Ustaz Zaitun Rasmin: Manhaj Wasathiyah Menolak Terorisme

Doa Zaitun Rasmin untuk Prajurit TNI yang Gugur Diserang Israel

2026-03-31

Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

2026-03-30

“Yang kedua, amanah Permenaker No. 18 tahun 2022 memastikan upah minimum akan naik minimal sebesar inflasi tahun ini,” ia melanjutkan.

Walaupun kata dia batas paling tinggi adalah 10 persen, tapi dalam hal kenaikan upah minimum suatu daerah memperoleh kenaikan nominal di atas 10 persen sesuai Permenaker ini. Maka yang dipakai adalah batas maksimal 10 persen tersebut.

“Aturan itu tertuang pada pasal 7 ayat (3) yang menyebutkan jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, (maka) penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) hanya mempertimbangkan variabel inflasi.

Puas tidak puas, kata Elly, ini adalah jalan yang lebih baik, karena kekhawatiran kita semula adalah ketika pemerintah menggunakan PP 36 dan kemungkinan kenaikan upah menjadi sangat rendah. Akan tetapi, jangan juga karena batas kenaikan 10 persen, jadi diputuskan di bawahnya.

“Isi pasal 7 ayat (2) Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen,” paparnya.

Elly juga menyoroti tentang Penentuan nilai α sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. Penyesuaian upah melalui perhitungan pertumbuhan ekonomi dikalikan alpa (a).

Seperti diketahui, a adalah wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol). “Terkait perkalian a alfa harusnya Menteri membuat skema formula dengan kajian ekonomi, biar di tingkat kabupaten/kota tidak ada gejolak,” bebernya.

Menanggapi polemik penetapan upah minimum 2023, dengan adanya beda pendapat menyikapi kebijakan pemerintah antara pengusaha dan serikat buruh. Elly berharap, dalam menerapkan penyesuaian upah 2023, semua yang berkepentingan dapat mendorong sosial dialog dengan baik, bernegosiasi dengan baik-baik juga. “Berharap dalam penetapan dan penerapan upah minimum ini agar sekiranya dapat dinegoisasikan dengan baik, baik di tingkat Tripartit dan Bipartit. Dikomunikasikan baik-baik supaya jangan terjadi hal-hal yang tidak diinginka,” harapnya.

Elly menjelaskan misalnya saja, apa yang menjadi alasan tidak mau menuruti Permen: apakah benar keuangan perusahaan tidak sanggup membayar hingga 10 persen. Kalau memang keuangan terganggu, maka harus dijelaskan secara transparan.

“Kalau alasan tidak setuju dan akan memakai PP 36, kan juga harus jelas, karena bagi buruh pun PP 36 bahkan tidak layak untuk dipakai, wong Omnibus law cacat, kan? Bagi yang tidak sanggup, sebaiknya terbuka kepada perwakilan buruh. Kalau tidak dikomunikasikan, tentunya akan membuat potensi konflik yang dapat mengganggu hubungan industrial,” pungkasnya.

(Rob/parade.id)

Tags: #Buruh#KSBSI#Sosial#Upah
Previous Post

Jokowi Pastikan Evakuasi dan Distribusi Logistik Berjalan Baik di Cianjur

Next Post

Anwar Ibrahim Jadi Perdana Menteri Baru Malaysia

Next Post
Anwar Ibrahim Jadi Perdana Menteri Baru Malaysia

Anwar Ibrahim Jadi Perdana Menteri Baru Malaysia

Ustaz Zaitun Rasmin: Manhaj Wasathiyah Menolak Terorisme

Doa Zaitun Rasmin untuk Prajurit TNI yang Gugur Diserang Israel

2026-03-31

Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

2026-03-30
MK Cabut Hak Pensiun Seumur Hidup Pejabat Tinggi, Pengamat Mengomentari Begini

MK Cabut Hak Pensiun Seumur Hidup Pejabat Tinggi, Pengamat Mengomentari Begini

2026-03-30
UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

2026-03-27

20 Polisi Kepung Sidang Aktivis Bali, Koalisi Sebut Intimidasi Terstruktur

2026-03-26
JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

2026-03-25

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

    JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Polisi Kepung Sidang Aktivis Bali, Koalisi Sebut Intimidasi Terstruktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Beroperasi tanpa Lisensi, CBA Imbau Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In