Jakarta (parade.id)- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. Jimly Asshiddiqie angkat suara terkait presiden yang sudah menjabat dua periode tetapi boleh menjadi Wakil Presiden (Wapres). Hal itu keliru.
“UUD45 sdh ngatur prsiden hnya mnjabat slm 2×5 tahun. Ssdhnya tdk boleh lagi, trmsk jadi wapres,” kata dia, Rabu (14/9/2022).
Termasuk yang telah diatur juga adalah, jika setelah dilantik presiden meninggal, maka yang langsung menggantikannya (naik) adalah wakilnya.
Statment Humas MK kata dia bukan lah putusan resmi MK. Maka, jangan dijadikan rujukan.
“Staf pengadilan dilarang bicara sbstansi. Lagian isinya SALAH,” tertulis demikia di akun Twitter-nya.
Untuk diketahui, Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengungkapkan tak ada peraturan yang melarang presiden dua periode bisa mencalonkan diri sebagai Cawapres untuk periode selanjutnya.
Akan tetapi, menurut Fajar Laksono, hal ini berkaitan dengan etika politik.
Dirinya kemudian menyinggung Pasal 7 UUD 1945 yang berbunyi ‘Presiden dan Wakil Presidsn memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan’. Demikian dikutip pikiran-rakyat.com.
Kemudian, dirinya mengungkapkan kata kunci dalam Pasal 7 UUD 1945 adalah ‘jabatan yang sama’. Akan tetapi, Presiden yang telah menjabat selama dua periode secara berturut-turut atau ada jeda kembali menjabat dengan posisi yang sama untuk periode ketiga, hal tersebut tentu tidak diperbolehkan.
(Rob/parade.id)