Minggu, Mei 17, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Presiden yang Telah Menjabat Dua Periode Tidak Boleh Menjadi Wapres

redaksi by redaksi
2022-09-15
in Hukum, Nasional, Politik
0

Foto: Jimly Asshiddiqie

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. Jimly Asshiddiqie angkat suara terkait presiden yang sudah menjabat dua periode tetapi boleh menjadi Wakil Presiden (Wapres). Hal itu keliru.

“UUD45 sdh ngatur prsiden hnya mnjabat slm 2×5 tahun. Ssdhnya tdk boleh lagi, trmsk jadi wapres,” kata dia, Rabu (14/9/2022).

Related posts

Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

2026-05-16
Izin Masuk Ditangguhkan Arab Saudi Bisa Berdampak ke Kuota Haji

Perhatian Serius terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji Ditekankan Anggota Dewan

2026-05-13

Termasuk yang telah diatur juga adalah, jika setelah dilantik presiden meninggal, maka yang langsung menggantikannya (naik) adalah wakilnya.

Statment Humas MK kata dia bukan lah putusan resmi MK. Maka, jangan dijadikan rujukan.

“Staf pengadilan dilarang bicara sbstansi. Lagian isinya SALAH,” tertulis demikia di akun Twitter-nya.

Untuk diketahui, Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengungkapkan tak ada peraturan yang melarang presiden dua periode bisa mencalonkan diri sebagai Cawapres untuk periode selanjutnya.
Akan tetapi, menurut Fajar Laksono, hal ini berkaitan dengan etika politik.

Dirinya kemudian menyinggung Pasal 7 UUD 1945 yang berbunyi ‘Presiden dan Wakil Presidsn memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan’. Demikian dikutip pikiran-rakyat.com.

Kemudian, dirinya mengungkapkan kata kunci dalam Pasal 7 UUD 1945 adalah ‘jabatan yang sama’. Akan tetapi, Presiden yang telah menjabat selama dua periode secara berturut-turut atau ada jeda kembali menjabat dengan posisi yang sama untuk periode ketiga, hal tersebut tentu tidak diperbolehkan.

(Rob/parade.id)

Tags: #Hukum#MK#Presiden#UUDpolitik
Previous Post

Mitra Shopee Xpress Penjaringan Protes Penurunan Upah

Next Post

Aksi Unjuk Rasa KSPI di Wali Kota Bekasi

Next Post
Aksi Unjuk Rasa KSPI di Wali Kota Bekasi

Aksi Unjuk Rasa KSPI di Wali Kota Bekasi

Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

2026-05-16
Izin Masuk Ditangguhkan Arab Saudi Bisa Berdampak ke Kuota Haji

Perhatian Serius terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji Ditekankan Anggota Dewan

2026-05-13
Bank Plat Merah  Beri Cashback di Gerai Kopi Ini

Bank Plat Merah Beri Cashback di Gerai Kopi Ini

2026-05-13
30 Kapal GSF Dibajak Israel tapi Tetap Berlayar

30 Kapal GSF Dibajak Israel tapi Tetap Berlayar

2026-05-10
JKA Aceh Tersandera Politik Anggaran

JKA Aceh Tersandera Politik Anggaran

2026-05-11
UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

Dahulukan Kurban atau Akikah?

2026-05-10

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Bank Plat Merah  Beri Cashback di Gerai Kopi Ini

    Bank Plat Merah Beri Cashback di Gerai Kopi Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah 6 Destinasi Wisata Alam di Simalungun Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Lindungi Akun Gmail dari Peretas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelar Pahlawan Bukan Akhir Kasus Pembunuhan Marsinah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JKA Aceh Tersandera Politik Anggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In