Kamis, Desember 4, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Beroperasi tanpa Lisensi, CBA Imbau Waspada

redaksi by redaksi
2025-10-18
in Hukum
0

Dok: jpnn.com/Uchok Sky Khadafii

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Masyarakat diimbau perlu waspada terhadap PT BAT Instrumen Bank Internasional karena perusahaan ini diduga beroperasi tanpa lisensi bank yang sah dan dituduh menjalankan skema investasi bodong. Imbauan itu disampaikan Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Ucok Sky Khadafi kepada media lewat keterangannya, Jumat (10/10/2025).

“Perusahaan ini juga diduga melakukan penipuan investasi di berbagai negara, termasuk Indonesia, Malaysia, dan Dubai, sejak tahun 2017, melibatkan sosok utama di balik perusahaan yang dikenal dengan berbagai identitas, seperti Datuk Sulaiman, Dato Abdul Rahim Salim, dan Achmad Nur Sulaiman,” ungkap Uchok.

Related posts

CBA Sorot Dugaan Gratifikasi dan Pemborosan Anggaran Bupati Subang Reynaldi

CBA Sorot Dugaan Gratifikasi dan Pemborosan Anggaran Bupati Subang Reynaldi

2025-11-27
110 Anak Usia 10-18 Tahun Terekrut Jaringan Teroris

110 Anak Usia 10-18 Tahun Terekrut Jaringan Teroris

2025-11-19

“Dugaan aktivitas ilegal yang dilakukan oleh PT BAT Instrumen Bank Internasional pasalnya mencantumkan kata ‘bank’,” sambungnya.

Pada pencantuman kata “bank” itu kata Uchok, diduga kuat belum memiliki izin operasional resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Bank Indonesia (BI), sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Namun kata Uchok, PT BAT mengklaim diri sebagai perusahaan perbankan yang menyediakan berbagai layanan keuangan seperti Standby Letters of Credit (SBLC), Letters of Credit (LC), Bank Guarantees (BG), penerbitan kartu debit dan kredit, penukaran mata uang, serta pengelolaan aset likuid dan fasilitas overdraft (OD).

“Bahkan, perusahaan tersebut juga menyebut mengoperasikan platform perdagangan instrumen keuangan dan komoditas yang melibatkan program penempatan dana pribadi,” ungkapnya lagi.

Uchok menilai klaim tersebut sangat berbahaya dan berpotensi melanggar hukum. “Kalau benar PT BAT menjalankan kegiatan seperti bank, menerbitkan LC, SBLC, atau kartu kredit tanpa izin OJK dan BI, maka itu bisa dikategorikan sebagai praktik perbankan ilegal atau bank bodong,” tegas Uchok.

Di UU Perbankan No. 7 Tahun 1992 jo. UU No. 10 Tahun 1998 dan UU OJK No. 21 Tahun 2011 kata Uchok, sudah sangat jelas jika setiap entitas yang melakukan kegiatan perbankan wajib mendapat izin pendirian dan operasional dari OJK dan BI.

“Bank itu berdasarkan peraturan OJK harus memiliki modal disetor minimal Rp10 triliun (POJK No. 12/POJK.03/2021). Penggunaan kata ‘bank’ tanpa izin resmi bisa dipidana hingga 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar (Pasal 46 ayat 1 UU Perbankan),” jelas Uchok.

“Pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 46 UU Perbankan No. 10 Tahun 1998 , UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK dan UU No. 4 Tahun 2023 tentang P2SK (Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan),” ia menambahkan.

Ucok kemudian mempertanyakan ketegasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menindak entitas semacam ini. Pasalnya kata Uchok, publik sudah berkali-kali melihat pola seperti ini.

“Perusahaan pakai kata bank, terbitkan surat jaminan, janji deposito dolar, tapi OJK diam saja. Ini yang membuat masyarakat bertanya, apakah OJK masuk angin?” tanya Uchok retoris.

Dirasakan Uchok, lemahnya pengawasan OJK justru membuat praktik keuangan ilegal makin marak, mulai dari bank gadungan, investasi bodong, hingga trade finance palsu yang menipu masyarakat dan investor asing.

“Kalau OJK tidak bertindak cepat, citra lembaga pengawas keuangan negara ini akan rusak di mata publik. Jangan tunggu masyarakat jadi korban baru bertindak,” tegasnya.

Uchok mendesak Kepolisian, PPATK, dan OJK untuk segera berkoordinasi melakukan penyelidikan terhadap legalitas dan arus transaksi PT BAT.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Kalau benar ada aktivitas penghimpunan dana tanpa izin, maka bisa dijerat dengan UU Perbankan, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dan UU OJK,” jelasnya.

Ia menambahkan, publik berhak tahu apakah PT BAT benar memiliki izin resmi sebagai bank atau hanya menggunakan baju korporasi untuk menipu kepercayaan masyarakat.

“Negara tidak boleh kalah oleh perusahaan abal-abal. Ini saatnya OJK bersihkan nama baiknya dengan bertindak, bukan diam,” tutup Uchok.

PT BAT Instrumen Bank Internasional merupakan perusahaan perbankan yang berfokus pada penyediaan solusi keuangan perdagangan, termasuk Standby Letters of Credit (SBLC), Letters of Credit (LC), dan Bank Guarantees (BG). 

Selain itu, perusahaan ini menawarkan layanan keuangan lainnya seperti penerbitan kartu debit dan kredit, penukaran mata uang, pengelolaan aset likuid, dan fasilitas overdraft (OD). 

PT BAT juga mengoperasikan platform perdagangan yang berfokus pada instrumen keuangan, aset tunai, hard assets, dan komoditas melalui program penempatan dana pribadi.

Sampai berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan dari PT BAT Instrumen Bank Internasional. Pun termasuk tanggapan dari instansi atau lembaga yang disinggung Uchok di atas.*

Tags: PT BAT CBAPT BAT Uchok
Previous Post

Onno W Purbo Luncurkan Roadmap AI Gotong Royong: Lawan AI Mahal

Next Post

Masyarakat Enggak Peduli dengan Mr J yang Dirahasiakan PSI

Next Post
Keliru Bandingkan Dibukanya Sekolah dengan Dibukanya Mal saat Pandemi

Masyarakat Enggak Peduli dengan Mr J yang Dirahasiakan PSI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Koalisi Gerakan Papua Desak Penghentian Militerisme dan Kembalikan Hak Rakyat Papua

Koalisi Gerakan Papua Desak Penghentian Militerisme dan Kembalikan Hak Rakyat Papua

2025-12-01
MUI Dorong Jakarta Jadi Pusat Ekonomi Syariah

MUI Dorong Jakarta Jadi Pusat Ekonomi Syariah

2025-11-28
Catatan Kritis Presiden ASPEK Indonesia soal Kenaikan Upah Minimum 2025

ASPEK Indonesia: Hak Pensiun Anggota DPR Mencederai Prinsip Keadilan Sosial

2025-11-27
Ijtima’ Ulama MUI DKI: Ulama–Umara Perkuat Sinergi

Ijtima’ Ulama MUI DKI: Ulama–Umara Perkuat Sinergi

2025-11-27
CBA Sorot Dugaan Gratifikasi dan Pemborosan Anggaran Bupati Subang Reynaldi

CBA Sorot Dugaan Gratifikasi dan Pemborosan Anggaran Bupati Subang Reynaldi

2025-11-27
Maju Mundur Tuntutan Reformasi 98

Maju Mundur Tuntutan Reformasi 98

2025-11-27

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Roy Suryo Ungkap Temuan Lima Ijazah Asli UGM Angkatan 1985

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASPEK Indonesia: Hak Pensiun Anggota DPR Mencederai Prinsip Keadilan Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi BEM SI Rakyat Bangkit ‘Indonesia Gelap’ Bawa Sembilan Tuntutan, Ditindaklanjuti Istana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reuni Akbar 212 Digelar di Monas, Dimulai usai Magrib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maju Mundur Tuntutan Reformasi 98

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In