Minggu, Mei 18, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Teknologi

Raksasa Internet Korea Selatan Pindahkan Data dari Hong Kong ke Singapura

redaksi by redaksi
2020-07-28
in Teknologi
0
Raksasa Internet Korea Selatan Pindahkan Data dari Hong Kong ke Singapura
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Raksasa internet Korea Selatan Naver Corp dilaporkan telah memindahkan server cadangan yang menyimpan data pribadi penggunanya di Hong Kong ke Singapura. Langkah ini terkait kebijakan China yang memperkuat cengkeramannya atas Hong Kong dengan undang-undang keamanan nasional yang baru.

“Kami saat ini sedang memindahkan server data cadangan kami di Hong Kong ke Singapura untuk mengelola dan melindungi data pengguna kami dengan lebih baik,” kata Naver dalam sebuah pernyataan seperti dilansir dari The Straits Times baru-baru ini.

Related posts

Teguh Aprianto Pilih Partai Buruh untuk Pileg, Pilih Selain Prabowo untuk Pilpres

Kerugian jika Data Pribadi Diambil Hacker

2024-07-11
PERURI Siap Menjadi Garda Depan Digitalisasi Pemerintahan usai Peluncuran GovTech Indonesia

PERURI Siap Menjadi Garda Depan Digitalisasi Pemerintahan usai Peluncuran GovTech Indonesia

2024-05-28

Manajemen Naver mengatakan perusahaan telah menghapus semua data yang disimpan di Hong Kong pada awal Juli.

Di sisi lain, anak perusahaan Naver yang bergerak di infrastruktur IT, Naver Business Platform,  mengelola data yang disimpan di Hong Kong dan belum menerima permintaan untuk menyerahkan datanya.

Naver tidak menyebut undang-undang baru sebagai alasan keputusannya untuk merelokasi server cadangannya.

Bulan ini, raksasa teknologi AS termasuk Facebook, Google Alphabet, dan Twitter menangguhkan pemrosesan permintaan pemerintah untuk data pengguna di Hong Kong menyusul pengenaan undang-undang keamanan nasional China di kota semi-otonom itu.

Parlemen China mengesahkan undang-undang untuk Hong Kong pada bulan Juni, menetapkan perubahan paling radikal terhadap cara hidup di bekas koloni Inggris sejak kembali ke pemerintahan Cina 23 tahun lalu.

Undang-undang tersebut menghukum kejahatan pemisahan diri, subversi, terorisme, dan kolusi dengan pasukan asing hingga seumur hidup di penjara. Selain itu, lembaga keamanan daratan China akan mendirikan markas di Hong Kong untuk pertama kalinya dan memungkinkan ekstradisi ke daratan untuk diadili.

Parlemen China mengadopsi undang-undang itu sebagai tanggapan terhadap protes oleh demonstran di Hong Kong tahun lalu, ketika China masih menggodok RUU ekstradisi itu. Aturan itu dianggap bertentangan dengan status otonom yang disandang Hong Kong dalam format “satu negara, dua sistem.”

Seperti diketahui, sebelum dikembalikan ke China pada 1997, Hong Kong adalah bekas koloni Inggris selama 100 tahun. Itu sebabnya, Hong Kong memiliki undang-undang sendiri dan penduduknya menikmati kebebasan yang berbeda dengan provinsi lain di China daratan.

Beijing membantah tuduhan itu dan mengatakan undang-undang keamanan diperlukan untuk memastikan stabilitas dan menjaga kesejahteraan.

(Cyberthreat/PARADE.ID)

Tags: #Hongkong#Siberkorsel
Previous Post

Buku Bekas

Next Post

Android Disusupi Virus Jahat, Delete Aplikasi Ini!

Next Post
Android Disusupi Virus Jahat, Delete Aplikasi Ini!

Android Disusupi Virus Jahat, Delete Aplikasi Ini!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Evaluasi Seluruh Sistem Pengawasan Internal di RSHS

2025-04-12
ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

2025-04-12
Hati Nurani JPU yang Tuntut HRS Enam Tahun Penjara Dipertanyakan

Evakuasi Warga Gaza Memuluskan Pembersihan Etnis

2025-04-11

Rutan Makassar Dinilai Rawan Bisnis Kejahatan karena Minim CCTV

2025-04-11
Ketua KPIPA: Gaza Butuh Bantuan Militer Indonesia’s Hentikan Genosida

Ketua KPIPA: Gaza Butuh Bantuan Militer Indonesia’s Hentikan Genosida

2025-04-11
Ketua PP Bicara soal Kepemimpinan Muhammadiyah Masa Depan

MUI Mempertanyakan Sikap Presiden Prabowo yang Berencana Mengevakuasi Warga Gaza

2025-04-10

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

    Evaluasi Seluruh Sistem Pengawasan Internal di RSHS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Negara Muslim Terbesar di Dunia Harus Jadi Garda Terdepan Memerangi Islamofobia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Tempat yang Wajib Dikunjungi di Ciwidey Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Evakuasi Warga Gaza Memuluskan Pembersihan Etnis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wahdah Islamiyah Audiensi dengan Kementerian ATR/BPN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In