Minggu, Juni 1, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Internasional

Resolusi Peringatan Hari Internasional Anti-Islamofobia oleh UBN dan MIAI

15 Maret Hari Internasional Anti-Islamofobia, KH Bachtiar Nasir atau yan akrab disapan UBN, bersama Masyarakat Indonesia Anti Islamphobia (MIAI) mengeluarkan delapan poin resolusi

redaksi by redaksi
2024-04-01
in Internasional, Nasional, Pendidikan, Politik, Sosial dan Budaya
0
Resolusi Peringatan Hari Internasional Anti-Islamofobia oleh UBN dan MIAI

Foto: massa memperingati Hari Internasional Anti-Islamofobia di Bundaran HI, Jakarta, Jumat (15/3/2024)

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)– 15 Maret Hari Internasional Anti-Islamofobia, KH Bachtiar Nasir atau yan akrab disapa UBN, bersama Masyarakat Indonesia Anti Islamphobia (MIAI) mengeluarkan delapan poin resolusi. Pertama, menentang berbagai bentuk islamofobia yang terjadi di masyarakat Indonesia dan dunia, yang disimpulkan menjadi lima bentuk Islamfobia.

“Islamophobia kultural, Islamphobia religious, Islamophobia politik, Islamphobia kemanusiaan, dan Islamophobia genosida,” UBN membacakan resolusi, Jumat (15/3/2024), di AQL Center, Tebet, Jakarta Selatan.

Foto: KH Bachtiar Nasir atau yan akrab disapa UBN ditemani Ustaz Fadhlan Garamatan dan lainnya membacakan resolusi Hari Internasional Anti-Islamofobia di AQL Center, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (1/3/2024)

Kedua, menyerukan untuk menghentikan berbagai prasangka buruk terhadap Islam dan umat Islam, seperti sematan kata: radikal, kekerasan, intoleran dan berbagai sematan negatif lainnya.

Related posts

Ribuan Anak Muda Indonesia “Lari Sejauh Gaza”, Tunjukkan Solidaritas untuk Palestina

Ribuan Anak Muda Indonesia “Lari Sejauh Gaza”, Tunjukkan Solidaritas untuk Palestina

2025-05-31
Jambore Pramuka 2025 Usung Misi Islam Damai

Jambore Pramuka 2025 Usung Misi Islam Damai

2025-05-30

“Karena sejatinya Islam adalah agama cinta damai, dan segala bentuk terorisme pada hakikatnya adalah tindakan tak beragama,” kata UBN.

Ketiga, menuntut dihentikannya berbagai kekerasan terhadap Islam dan umat Islam seperti: kekerasan verbal dan fisik berdasarkan kebencian terhadap Islam, pengusiran, kekerasan seksual, dan berbagai kekerasan lainnya yang puncaknya adalah genosida kemanusiaan.

Keempat, menentang berbagai bentuk diskriminasi terhadap umat Islam, seperti diskriminasi menjalankan semua nilai dan ajaran Islam baik yang bersifat simbolik maupun subtantif.

Kelima, UBN dan MIAI menuntut dihentikannya segala macam bentuk ujaran kebencian, seperti hinaan/bullying, penyebaran informasi-informasi yang salah, dan pelecehan terhadap simbol-simbol islam, di semua platform media suara, tulis, video, analog dan digital.

Keenam, menyerukan agar segera dibentuk RUU anti Islamofobia dan mengimbau para akademisi dan aktivis untuk melakukan penelitian dan membuat naskah akademik Rancangan Undang-Undang Anti Islamphobia.

Ketujuh, mendesak untuk dilakukan peninjauan ulang Undang-Undang dan peraturan yang terindikasi Islamofobia dengan mengajak dan menjalankan jihad Konstitusi, Perundangan dan Peraturan.

Kedelapan, UBN dan MIAI mendesak dibentuknya Lembaga Pengaduan Masyarakat untuk menampung berbagai aduan dan kasus-kasus tindakan Islamofobia di masyarakat.

“Demikianlah resolusi ini kami sampaikan, untuk menjaga kedaulatan beragama, keharmonisan berbangsa dan mengamalkan Pancasila secara utuh,” imbuh UBN.

Sebelum resolusi dibacakan, UBN sempat mengisi tablig akbar terkait Hari Internasional Anti-Islamofobia di Masjid Agung Al-Azhar, Jakarta Selatan, usai salat Jumat. Kemudian, dilanjutkan dengan pembagian takjil buka puasa di Bundaran HI, Jakarta.

Pembagian Takjil diikuti oleh santri-santri AQL dengan membentangkan puluhan spanduk Indonesia Anti Islamphobia.

Hari Internasional Anti-Islamofobia ditetapkan pada Sidang Majelis Umum PBB dua tahun lalu, tepatnya tanggal 15 Maret 2022.

(Rob/parade.id)

Tags: #MIAI#Sosial#UBN
Previous Post

Peradilan Mariance Kabu: Pembuktian Keseriusan Indonesia dan Malaysia Mengawal Amanat ASEAN Summit Meeting 2023

Next Post

Bantuan Penanganan Banjir Melawi dari BNPB

Next Post

Bantuan Penanganan Banjir Melawi dari BNPB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ribuan Anak Muda Indonesia “Lari Sejauh Gaza”, Tunjukkan Solidaritas untuk Palestina

Ribuan Anak Muda Indonesia “Lari Sejauh Gaza”, Tunjukkan Solidaritas untuk Palestina

2025-05-31
Jambore Pramuka 2025 Usung Misi Islam Damai

Jambore Pramuka 2025 Usung Misi Islam Damai

2025-05-30
Ketum BMI Desak Presiden Prabowo Tindak Tegas Pengibar Bendera Bintang Kejora

Ketum BMI Desak Presiden Prabowo Tindak Tegas Pengibar Bendera Bintang Kejora

2025-05-29
BKSAP Desak ASEAN Solutif Tangani Pengungsi Myanmar dan Genosida Gaza

BKSAP Desak ASEAN Solutif Tangani Pengungsi Myanmar dan Genosida Gaza

2025-05-28
Jurnalis Gaza: “Kami Sudah Membayar Terlalu Mahal”

Jurnalis Gaza: “Kami Sudah Membayar Terlalu Mahal”

2025-05-27

Konferensi Aktivis Palestina Asia Pasifik untuk Al-Quds dan Palestina di Bandung

2025-05-26

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Dugaan Illegal Logging dan Alih Fungsi Lahan Ancam Hutan Lindung Gunung Halimun Salak

    Dugaan Illegal Logging dan Alih Fungsi Lahan Ancam Hutan Lindung Gunung Halimun Salak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketum BMI Desak Presiden Prabowo Tindak Tegas Pengibar Bendera Bintang Kejora

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FDTOI Menyerukan Pemerintah untuk Menyelesaikan Berbagai Permasalahan yang Dihadapi Pengemudi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Anak Muda Indonesia “Lari Sejauh Gaza”, Tunjukkan Solidaritas untuk Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Driver Ojek Online dan Kurir Online Tuntut Potongan Aplikasi 10 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In