Jumat, September 26, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Respons Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) terhadap Putusan MK

redaksi by redaksi
2021-11-27
in Hukum, Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0
Respons Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) terhadap Putusan MK
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja (Ciptaker). Melalui Juru Bicara GEBRAK, Nining Elitos, mendesak pemerintah mematuhi seluruh putusan MK, termasuk untuk ‘menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas’.

“Dalam hal ini, penetapan upah minimum tahun 2022 yang menggunakan dasar hukum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan juga harus dihentikan, UU Ciptaker telah divonis ‘inskonstitusional bersyarat’,” katanya, kemarin.

Related posts

Enam Tuntutan Partai Buruh dan SPI di HTN 2025

2025-09-25
Partai Ummat Akan Mediasi ke Gubernur DKI Buntut Pemecatan Pegawai JIC

Partai Ummat Akan Mediasi ke Gubernur DKI Buntut Pemecatan Pegawai JIC

2025-09-25

GEBRAK, menurut Nining sudah lama menyatakan bahwa UU Ciptaker inskonstitusional, tidak demokratis, tidak transparan, dan hanya mementingkan kelompok oligarki. Tapi, kata dia, pemerintah justru tetap ngotor meneruskan apa yang disebutnya sebagai skandal legislasi.

Menurut Nining, setelah keluarkan putusan MK ini, maka tidak ada lagi alasan bagi pemerintah untuk meneruskan penetapan upah minimum menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021. Bahkan, kata dia, bukan hanya inskonstitusional tetapi upah minimum 2022 sangat tidak manuasiawi karena angkanya justru lebih kecil daripada nilai inflasi daerah.

“Upah minimum di bawah inflasi dapat dipastikan menghancurkan daya beli kelas pekerja yang sudah terpuruk sepanjang pandemi. Padahal, daya beli masyarakat menyumbang 56 persen pertumbuhan ekonomi Indonesia.”

Nining pun mendesak pencabutan surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Dalam Negeri yang melegitimasi skema penetapan upah murah 2022.

Selain itu, dia juga mendesak diberlakukannya kembali upah sektoral.

Sementara itu, Juru Bicara lainnya yang juga merupakan Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Ilhamsyah mendesak Presiden Jokowi agar mengeluarkan sikap terkait penetapan upah minimum 2022 karena adanya kekosongan hukum pasca keputusan MK.

“Presiden Jokowi sebagai Kepala Pemerintahan yang menginisiasi lahirnya UU Ciptaker harus bertanggung jawab atas kondisi darurat upah di Indonesia. Dia harus menerbitkan keputusan untuk memastikan upah minimum bisa naik secara layak untuk tahun depan.”

Selain itu, Ilhamsyah menyerukan agar perjuangan perlawanan upah murah di daerah harua dilanjutkan ke tingkat nasional guna memastikan terjadinya kenaikan upah di semua kabupaten/kota.

“Kita harus memastikan jangan sampai Presiden Jokowi atau para menterinya mengabaikan putusan MK ini dan meneruskan upah murah 2022.”

GEBRAK pun mengajak seluruh serikat buruh dan aliansi serikat buruy di daerah beserta elemen gerakan rakyat lain untuk mengikuti aksi demonstrasi #IndonesiaDaruratUpah yang akan digelar secara besar-besaran pada hari Senin, 29 November 2021, di sekitar gedung istana Kepresidenan, sejak pukul 10.00 hingga selesai.

Aksi ini diperkirakan akan dihadiri oleh ribuan orang dari berbagai daerah.

Massa buruh yang tergabung dalam GEBRAK ialah KASBI, KPBI, KPA, SGBN, KSN, SINDIKASI, LMND-DN, LBH Jakarta, YLBHI, KPR, Sempro, KRPI, Presidium GMNI, JARKOM SP Perbankan, dan lain-lain.

(Sur/PARADE.ID)

Tags: #GEBRAK#Hukum#Nasional#Sosial#Upahpolitik
Previous Post

Menyoal Putusan MK, ASPEK Minta Peraturan Turunan UU Ciptaker Dibatalkan

Next Post

Kejuaraan Komunitas Free Fire Cianjur (KFFC)

Next Post
Kejuaraan Komunitas Free Fire Cianjur (KFFC)

Kejuaraan Komunitas Free Fire Cianjur (KFFC)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Enam Tuntutan Partai Buruh dan SPI di HTN 2025

2025-09-25
Partai Ummat Akan Mediasi ke Gubernur DKI Buntut Pemecatan Pegawai JIC

Partai Ummat Akan Mediasi ke Gubernur DKI Buntut Pemecatan Pegawai JIC

2025-09-25

Istana Terima Perwakilan Petani

2025-09-25

HTN 2025: Rezim Prabowo Abai Janji Kesejahteraan Petani

2025-09-24
Komentar Tokoh Tanjung Priok soal Dugaan Pemecatan Sepihak Pegawai JIC

Komentar Tokoh Tanjung Priok soal Dugaan Pemecatan Sepihak Pegawai JIC

2025-09-24
Sakit Gigi, Kepala JIC Urung Jawab Isu Pemecatan Pegawai

Sakit Gigi, Kepala JIC Urung Jawab Isu Pemecatan Pegawai

2025-09-22

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • 12 Ribu Petani Siap Kepung DPR 24 September

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sakit Gigi, Kepala JIC Urung Jawab Isu Pemecatan Pegawai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Cresyn Indonesia akan Tutup, FSPASI Ingatkan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergisitas Gerakan Mahasiswa Menuju Indonesia Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disebut Sengsara karena Pulang ke Indonesia, Ini Kata Ricky Elson

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In