Rabu, Juli 1, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Respons Pengacara HRS terkait Putusan MA dalam Perkara RS Ummi

redaksi by redaksi
2021-11-15
in Hukum, Nasional, Sosial dan Budaya
0
Habib Rizieq Shihab Siap Pulang ke Indonesia

Dok: beritamedia.id

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Pengacara dari Habib Rizieq Syihab (HRS) merespons putusan Mahkamah Agung dalam perkara Rumah Sakit (RA) Ummi Bogor.

Dalam responsnya, pertama, langkah pengacara HRS akan mengajukan judical review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena putusan tersebut dinilai tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

Related posts

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

2026-07-01

MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

2026-06-30

“Mengajukan Judical Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, karena sudah tidak sesuai dengan konteks kekinian dan sering dijadikan sebagai alat politik untuk menjerat orang yang tidak disukai rezim, sehingga IB-HRS menjadi salah satu korbannya,” demikian bunyi siaran pers, Tim Advokasi HRS, Senin (15/11/2021), yang didapat parade.id.

Kedua, Tim Pengacara akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA, karena HRS dalam kasus RS Ummi dinilai tidak layak dipenjara walau sehari, sebab hanya kasus protokol kesehatan (prokes).

“Dan itu pun hanya ucapan ‘baik-baik saja’. Apalagi dalam amar putusan kasasi bahwa majelis hakim kasasi sudah mengakui, bahwa dalam kasus RS Ummi tidak ada keonaran, kecuali hanya ramai di media massa saja dan majelis hakim kasasi juga mengakui bahwa kasus RS Ummi hanya merupakan rangkain kasus prokes Covid-19.”

Dengan pengakuan tersebut, menurut Tim Pengacara, semestinya majelis hakim kasasi menggunakan tafsir resmi keonaran dalam UU No. 1 Tahun 1946 yang sudah tercantum dalam penjelasannya. Sehingga menurut pengacara HRS dibebaskan.

Respons pengacara ini menyoal bunyi amar putusan perbaikan pidana penjara menjadi 2 tahun, sebagaimana yang disampaikan oleh Jubir MA. Putusan MA tersebut memiliki nomor perkara 4471K/PID.SUS/2021.

Sebagaimana diketahui, PN Jaktim menyatakan Rizieq bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Demikian dikutil detik.com.

Hakim mengatakan HRS terbukti menyiarkan berita bohong karena HRS dalam video yang diunggah YouTube RS Ummi menyatakan sehat, padahal menurut hakim, saat itu dia statusnya reaktif Covid-19 berdasarkan hasil tes swab antigen.

Pihak HRS pun mengajukan permohonan kasasi, begitu juga kubu jaksa penuntut umum.

(Sur/PARADE.ID)

Tags: #HRS#Hukum#Nasional#Sosial#Ummi
Previous Post

Pelawak Narji Bergabung ke Partai Demokrat?

Next Post

Titik Temu Jadwal Pemilu antara KPU dan Pemerintah Ditunggu

Next Post
Revisi UU Pemilu Diperlukan

Titik Temu Jadwal Pemilu antara KPU dan Pemerintah Ditunggu

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

2026-07-01

MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

2026-06-30
Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

2026-06-30
Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

2026-06-29
Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

2026-06-28
LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

2026-06-25

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAA Jakarta Ingatkan Masyarakat Aceh: Jangan Tergesa Sikapi PoD Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reuni Akbar STEKPI-Trilogi Dihadiri Rektor dan Pimpinan Yayasan YPPIJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In