Minggu, Mei 17, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Respons Pengacara HRS terkait Putusan MA dalam Perkara RS Ummi

redaksi by redaksi
2021-11-15
in Hukum, Nasional, Sosial dan Budaya
0
Habib Rizieq Shihab Siap Pulang ke Indonesia

Dok: beritamedia.id

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Pengacara dari Habib Rizieq Syihab (HRS) merespons putusan Mahkamah Agung dalam perkara Rumah Sakit (RA) Ummi Bogor.

Dalam responsnya, pertama, langkah pengacara HRS akan mengajukan judical review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena putusan tersebut dinilai tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

Related posts

Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

2026-05-16
Izin Masuk Ditangguhkan Arab Saudi Bisa Berdampak ke Kuota Haji

Perhatian Serius terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji Ditekankan Anggota Dewan

2026-05-13

“Mengajukan Judical Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, karena sudah tidak sesuai dengan konteks kekinian dan sering dijadikan sebagai alat politik untuk menjerat orang yang tidak disukai rezim, sehingga IB-HRS menjadi salah satu korbannya,” demikian bunyi siaran pers, Tim Advokasi HRS, Senin (15/11/2021), yang didapat parade.id.

Kedua, Tim Pengacara akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA, karena HRS dalam kasus RS Ummi dinilai tidak layak dipenjara walau sehari, sebab hanya kasus protokol kesehatan (prokes).

“Dan itu pun hanya ucapan ‘baik-baik saja’. Apalagi dalam amar putusan kasasi bahwa majelis hakim kasasi sudah mengakui, bahwa dalam kasus RS Ummi tidak ada keonaran, kecuali hanya ramai di media massa saja dan majelis hakim kasasi juga mengakui bahwa kasus RS Ummi hanya merupakan rangkain kasus prokes Covid-19.”

Dengan pengakuan tersebut, menurut Tim Pengacara, semestinya majelis hakim kasasi menggunakan tafsir resmi keonaran dalam UU No. 1 Tahun 1946 yang sudah tercantum dalam penjelasannya. Sehingga menurut pengacara HRS dibebaskan.

Respons pengacara ini menyoal bunyi amar putusan perbaikan pidana penjara menjadi 2 tahun, sebagaimana yang disampaikan oleh Jubir MA. Putusan MA tersebut memiliki nomor perkara 4471K/PID.SUS/2021.

Sebagaimana diketahui, PN Jaktim menyatakan Rizieq bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Demikian dikutil detik.com.

Hakim mengatakan HRS terbukti menyiarkan berita bohong karena HRS dalam video yang diunggah YouTube RS Ummi menyatakan sehat, padahal menurut hakim, saat itu dia statusnya reaktif Covid-19 berdasarkan hasil tes swab antigen.

Pihak HRS pun mengajukan permohonan kasasi, begitu juga kubu jaksa penuntut umum.

(Sur/PARADE.ID)

Tags: #HRS#Hukum#Nasional#Sosial#Ummi
Previous Post

Pelawak Narji Bergabung ke Partai Demokrat?

Next Post

Titik Temu Jadwal Pemilu antara KPU dan Pemerintah Ditunggu

Next Post
Revisi UU Pemilu Diperlukan

Titik Temu Jadwal Pemilu antara KPU dan Pemerintah Ditunggu

Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

2026-05-16
Izin Masuk Ditangguhkan Arab Saudi Bisa Berdampak ke Kuota Haji

Perhatian Serius terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji Ditekankan Anggota Dewan

2026-05-13
Bank Plat Merah  Beri Cashback di Gerai Kopi Ini

Bank Plat Merah Beri Cashback di Gerai Kopi Ini

2026-05-13
30 Kapal GSF Dibajak Israel tapi Tetap Berlayar

30 Kapal GSF Dibajak Israel tapi Tetap Berlayar

2026-05-10
JKA Aceh Tersandera Politik Anggaran

JKA Aceh Tersandera Politik Anggaran

2026-05-11
UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

Dahulukan Kurban atau Akikah?

2026-05-10

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Bank Plat Merah  Beri Cashback di Gerai Kopi Ini

    Bank Plat Merah Beri Cashback di Gerai Kopi Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah 6 Destinasi Wisata Alam di Simalungun Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perhatian Serius terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji Ditekankan Anggota Dewan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Lindungi Akun Gmail dari Peretas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelar Pahlawan Bukan Akhir Kasus Pembunuhan Marsinah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In